Jelang Hari Pers Nasioanl
PWJ: Standar Gaji Wartawan Rp 5 Jutaan

Menjelang hari pers nasional, Poros Wartawan Jakarta (PWJ) melansir gagasan menariknya untuk gaji profesi wartawan. PWJ secara kongkrit mengusulkan upah standar atau gaji pokok minimal bagi profesi jurnalis adalah 5 jutaan.
Hal itu diuangkapkan anggota tim advokasi PWJ Andi Lala kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/2/2010). Menurut Andi yang merupakan wartawan Radio Trijaya FM ini, standar gaji pokok wartawan itu setiap bulan setidaknya mencapai Rp 5,045.000 juta.
Angka ini termasuk semua kebutuhan minimal seperti bensin, uang transport, uang makan dan uang komunikasi. Namun, angka 5 jutaan ini tak termasuk dengan asuransi kesehatan dan lainnya bagi wartawan itu sendiri atau keluarganya.
"Itu gaji minimal yang layak sehingga menjadikan profesi wartawan akan semakin berkualitas dan bertanggungjawab karena profesionalismenya terjamin. Wartawan tidak perlu nyambi jadi tukang ojek lagi," kata salah satu wartawan senior detikcom Muhammad Nur Hayid dalam status facebooknya.
Berikut ini adalah rincian penghitungan gaji berdasarkan kebutuhan pokok wartawan setiap bulannya versi teman-teman PWJ:
Transport bensin motor dua hari sekali, isi bensin full Rp 25 ribu. Rp25 ribu x 15 hari = Rp 375 ribu.
Perawatan kendaraan standar = Rp 200 ribu.
Makan selama liputan 3 kali makan x 26 hari x Rp 15 ribu = Rp 1.170.000
Bayar kos atau kontrakan atau cicilan rumah / bulan = Rp 1.500.000
Pulsa = Rp 500 ribu
Rekreasi = Rp 300 ribu
Kesehatan = Rp 500 ribu
Biaya tabungan per bulan = Rp 500.000
Total = Rp 5.045.000.
Sementara itu, lebih lanjut Andi Lala menambahkan diluar gaji layak minimum itu perusahaan media wajib memberikan asuransi jaminan keselamatan kerja dan kesehatan serta jaminan sosial tenaga kerja, jaminan hari tua dan tunjangan kematian sebagai akibat kecelakan kerja atau penyakit kerja.
"Jaminan hari tua dalam bentuk tabungan hari tua-diberikan saat jurnalis berusia 55 tahun-jaminan kematian, dunia sebelum usia tersebut, selain itu perusahaan juga memberikan jaminan kematian kepada ahli waris," tuturnya.
Kemudian, memberikan cuti sesuai ketentuan, tunjangan keluarga kepada suami atau istri dan anak, lalu memberikan pelatihan keterampilan (skill) jurnalistik kepada setiap jurnalisnya secara berkala.
Hidup Wartwan ... hidup kebebasan pers dan hidup demokrasi!!!!!!!!!!! mari kita rayakan hari pers nasional besok dengan aksi damai di Bundaran HI.
(berbagai sumber)
Pekerja sosial yang kini menetap di pinggiran Jakarta
Total Posting: 563 | Rating: 138



del.icio.us
Digg

Komentar terkini (1 komentar):
Jika anda akan memberikan komentar dan memberikan rating pada artikel ini, silahkan login atau klik disini untuk pendaftaran baru