Persepsi Keliru Negara Islam

Buku Ilusi Negara Islam juga menuduh bahwa pengusung ideologi transnasional dan para pendukungnya tidak memahami substansi Islam sebagaimana yang dipahami oleh para wali, ulama, dan pendiri bangsa. Pernyataan ini merupakan salah satu bentuk kesalahan logika yang sangat akut (fallacy of appeal to authority).
Sebab, untuk menjustifikasi pendapatnya penulis mengatasnamakan wali, ulama, dan pendiri bangsa tanpa menyebut alasannya. Seakan-akan pendapat yang mengatakan Negara Islam tidak wajib sejalan dengan pendapat para ulama dan pendiri bangsa.
Padahal para wali, ulama, dan pendiri bangsa memiliki ragam pemikiran. Bahkan sebagian besar pendapat mereka justru berseberangan dengan logika penulis yang beraliran sekular-liberal tersebut.
Sebagai contoh di dalam kitab Al-Mawardy dinyatakan: Imamah (Khilafah) merupakan pengganti kenabian yang menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Keberadaannya pada umat wajib berdasarkan Ijmak, kecuali segelintir dari (golongan) al-A’sham.
Al-Ghazali mengatakan: Oleh karena itu, kewajiban adanya Imam (Khalifah) merupakan keharusan dari syariah yang tidak ada jalan untuk meninggalkan-nya.
Kedua ulama di atas yang merupakan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) dan sangat masyhur di kalangan umat Islam, termasuk di kalangan nahdliyyin, dengan tegas menyatakan kewajiban mengangkat seorang imam atau khalifah.
Bahkan menurut Imam al-Qurthubi: Tidak ada perbedaan tentang kewajiban hal tersebut (Imamah/Khilafah)di antara umat, tidak pula di antara para imam, kecuali apa yang diriwayatkan dari al-A'sham.
Dengan demikian, pernyataan bahwa penegakkan syariah Islam dalam format negara bertentangan dengan paham Aswaja merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis sekaligus menyalahi ketentuan syariah.
Demikian pula jika dikatakan bahwa penerapan syariah Islam tidak sesuai dengan pendapat pendiri bangsa. Memang, Soekarno menolak pemerintahan Islam, namun tidak berarti seluruhfounding fathernegara ini mendukung hal tersebut.
Ketika Soekarno berpidato di Amuntai 27 Januari 1953 dengan menyatakan bahwa jika negara didirikan berdasarkan Islam, maka banyak daerah berpenduduk non-Muslim akan lepas. Pidato tersebut serta-merta mendapat respons keras dari tokoh dan organisasi Islam seperti PBNU, PB Front Muballig Islam Medan, Dewan Tertinggi Partai Islam Perti, Pucuk Pimpinan Gerakan Pemuda Islam, dan Pengurus Besar Persatuan Indonesia.
Petikan surat PBNU kepada Presiden yang ditandatangani oleh KH A Wahid Hasjim dan A Sjahri menyatakan: Pernyataan bahwa pemerintahan Islam tidak akan dapat memelihara persatuan bangsa dan akan menjauhkan Irian, menurut pandangan hukum Islam, merupakan perbuatan munkar yang tidak dibenarkan syariah Islam dan wajib tiap-tiap orang Muslim menyatakan inkar atau tidak menyetujuinya. (Bersambung)
Muhammad Ghufron
revois@yahoo.com
Pekerja sosial yang kini menetap di pinggiran Jakarta
Total Posting: 563 | Rating: 138



del.icio.us
Digg

Komentar terkini (2 komentar):
Jika anda akan memberikan komentar dan memberikan rating pada artikel ini, silahkan login atau klik disini untuk pendaftaran baru