Arina.id – Poligami merupakan bentuk perkawinan ketika seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan. Sistem ini berbeda dengan monogami yang hanya memperbolehkan satu pasangan. Dalam kajian hukum keluarga Islam, poligami termasuk tema yang sejak dahulu hingga kini terus menjadi bahan perdebatan.
Dalam syariat Islam, poligami pada dasarnya diperbolehkan, namun jumlah istri dibatasi maksimal empat orang. Ketentuan tersebut berlandaskan pada dua ayat utama, yaitu QS. An-Nisa ayat 3 dan QS. An-Nisa ayat 129.
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai praktik poligami. Sebagian memberikan ruang yang lebih longgar dengan syarat tertentu, sementara sebagian lainnya menetapkan persyaratan yang jauh lebih ketat.
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat tersebut, setiap Muslim yang ingin berpoligami perlu memahami sejumlah ketentuan syariat agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
1. Dilakukan karena Kondisi yang Mendesak
Syariat Islam memberikan keringanan untuk berpoligami apabila terdapat kebutuhan atau keadaan yang benar-benar mendesak. Umumnya, kondisi tersebut berkaitan dengan keadaan istri, misalnya mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak memungkinkan memiliki keturunan, atau menderita penyakit berat yang menyebabkan ia tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
Dalam keadaan seperti inilah poligami dipandang sebagai jalan keluar untuk menjaga kemaslahatan keluarga dan keberlangsungan keturunan.
Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) menegaskan bahwa bentuk perkawinan yang paling ideal menurut Islam adalah monogami. Sementara itu, poligami hanya merupakan pengecualian yang dibolehkan apabila terdapat alasan yang benar-benar kuat dan mendesak.
Beliau menjelaskan:
إِنَّ نِظَامَ وَحْدَةَ الْزَّوْجَةِ هُوَ الْأَفْضَلُ وَهُوَ الْغَالِبُ وَهُوَ الْأَصْلُ شَرْعًا، وَأَمَّا تَعَدُّدُ الْزَّوْجَاتِ فَهُوَ أَمْرٌ نَادِرٌ اسْتِثْنَائِيٌ وَخِلَافُ الْأَصْلِ، لَا يُلْجَأُ إِلَيْهِ إِلَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ الْمَلْحَةِ، وَلَمْ تُوْجِبْهُ الْشَّرِيْعَةُ عَلَى أَحَدٍ، بَلْ وَلَمْ تَرْغَبُ فِيْهِ، وَإِنَّمَا أَبَاحَتْهُ الْشَّرِيْعَةُ لِأَسْبَابٍ عَامَةٍ وَخَاصَةٍ
Artinya: “Monogami merupakan sistem perkawinan yang paling utama. Sistem monogami ini lazim dan pokok dalam syara’. Sedangkan, poligami adalah praktik yang tidak lazim dan bersifat pengecualian. Sistem poligami menyalahi asal dalam syara’. Model poligami ini tidak bisa dijadikan sebagai solusi kecuali bila terdapat keperluan mendesak, karenanya syariat Islam tidak mewajibkan bahkan tidak menganjurkan siapa pun untuk melakukan praktik poligami. Syariat Islam hanya membolehkan praktik poligami dengan sebab-sebab umum dan khusus.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Beirut: Dar Al-Fikr, jilid 9, hlm. 6670).
2. Wajib Berlaku Adil kepada Seluruh Istri
Keadilan merupakan syarat yang sangat mendasar dalam praktik poligami. Seorang suami tidak cukup hanya berjanji akan berlaku adil, tetapi benar-benar berkewajiban mewujudkannya sesuai tuntunan syariat. Bentuk keadilan tersebut meliputi pembagian nafkah, tempat tinggal, serta pembagian waktu atau giliran secara seimbang di antara para istri.
Allah SWT berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An-Nisa: 129)
Dalam menafsirkan ayat ini, Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) menjelaskan bahwa keadilan yang tidak mungkin dicapai adalah keadilan batin, seperti rasa cinta dan kecenderungan hati. Hal tersebut berada di luar kemampuan manusia sehingga tidak menjadi beban syariat. Adapun keadilan yang diwajibkan adalah keadilan lahiriah, seperti pembagian nafkah, tempat tinggal, dan giliran bermalam.
Rasulullah SAW sendiri mengakui bahwa hati beliau lebih condong kepada Sayyidah Aisyah, meskipun beliau tetap memenuhi seluruh hak istri-istri beliau secara adil. Bahkan Syekh Nawawi menegaskan bahwa apabila seseorang merasa tidak mampu berlaku adil, maka haram baginya melakukan poligami. Beliau menjelaskan:
وَالْعَدْلُ الْمَطْلُوْبُ بَيْنَ الْنِّسَاءِ هُوَ الْعَدْلُ الْمَادِيْ أَيْ الْقَسْمُ بَيْنَهُنَّ فِيْ الْمَبِيْتِ وَالْتَّسْوِيَةِ فِيْ نَفَقَاتِ الْمَعِيْشَةِ مِنْ مَأْكَلٍ وَمَشْرَبٍ وَمَلْبَسٍ وَمَسْكَنٍ أَمَّا الْعَدْلُ الْمَعْنَوِيُ أَوْ لِأَمْرِ الْقَلْبِيِّ وَهُوَ الْمَيْلُ وَالْحُبُّ فَغَيْرُ مَطْلُوْبٌ، لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيْ وُسْعِ الْإِنْسَانِ وَلَا يَدْخُلُ فِيْ حُدُوْدِ طَاقَتِهِ. وَلِذَا كَانَ الْرَّسُوْلُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِىْ كَانَ يَمِيْلُ إِلَى عَائِشَةَ أَكْثَرُ مِنْ غَيْرِهَا يَقُوْلُ فِيْمَا ذَكَرْتُهُ الْسُّنَنُ عَنْ عَائِشَةَ: اللهم هَذَا قَسْمِىْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلَا تُؤَاخِذْنِىْ فِيْمَا لَا أَمْلِكُ أَيْ مِنْ مَيْلِ الْقَلْبِ وَإِذَا خَافَ الْشَّخْصُ عَدَمَ الْعَدْلِ حَرُمَ عَلَيْهِ أَنْ يَتَزَوَّجَ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ
Artinya: “Keadilan yang diwajibkan di antara para istri adalah keadilan secara lahiriah, yaitu pembagian giliran bermalam dan kesetaraan dalam nafkah berupa makanan, minuman, pakaian, serta tempat tinggal. Adapun keadilan batin berupa rasa cinta dan kecenderungan hati tidak diwajibkan karena berada di luar kemampuan manusia. Oleh sebab itu Rasulullah SAW yang lebih mencintai Sayyidah Aisyah berdoa: ‘Ya Allah, inilah pembagian yang mampu aku lakukan, maka janganlah Engkau menghukumku atas sesuatu yang berada di luar kemampuanku,’ yaitu kecenderungan hati. Apabila seseorang khawatir tidak mampu berlaku adil, maka haram baginya menikahi lebih dari satu istri.” (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Marah Al-Labidz Li Kasyf Ma’na Al-Qur’an Al-Majid, Beirut: Dar Al-Fikr, jilid 4, hlm. 234–235).
Pandangan serupa juga dijumpai dalam literatur fikih mazhab Syafi’i dan Hanbali. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan:
ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَزِيدَ الرَّجُل فِي النِّكَاحِ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ ، إِنْ حَصَل بِهَا الإِعْفَافُ لِمَا فِي الزِّيَادَةِ عَلَى الْوَاحِدَةِ مِنَ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ ، قَال اللَّهُ تَعَالَى وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
Artinya: “Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, seseorang dianjurkan untuk tidak menikah lebih dari satu istri tanpa adanya kebutuhan yang nyata, terlebih apabila satu istri telah mampu menjaga dirinya dari perbuatan zina. Sebab, poligami berpotensi menyeret seseorang kepada sesuatu yang diharamkan, yaitu ketidakadilan. Allah SWT berfirman: ‘Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.‘” (Wizarah Al-Awqaf wa Asy-Syu’un Al-Islamiyyah bi Al-Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 41, hlm. 220).
3. Memiliki Kemampuan Memberikan Nafkah
Syarat berikutnya adalah kemampuan memenuhi kewajiban nafkah. Dalam Islam, memberikan nafkah merupakan hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Nafkah tidak hanya berupa kebutuhan materi seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan biologis dan emosional.
Yang dimaksud nafkah ialah seluruh kebutuhan pokok istri yang layak sesuai keadaan dan kondisi sosialnya. Mengenai hal ini, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:
الْقُدْرَةُ عَلَى الْإِنْفَاقِ: لَا يَحِلُ شَرْعًا الْإِقْدَامُ عَلَى الْزَّوَاجِ، سَوَاءٌ مِنْ وَاحِدَةٍ أَوْ مِنْ أَكْثَرَ إِلَّا بِتَوَافُرِ الْقُدْرَةِ عَلَى مُؤَنِ الْزَّوَاجِ وَتَكَالِيْفِهِ، وَالْإِسْتِمْرَارِ فِيْ أَدَاءِ الْنَّفَقَةِ الْوَاجِبَةِ لِلْزَّوْجَةِ عَلَى الْزَّوْجِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الْشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ … وَالْبَاءَةُ: مُؤْنَةُ الْنِّكَاحِ
Artinya: “Kemampuan memberikan nafkah merupakan syarat penting. Secara syariat tidak diperbolehkan menikah, baik dengan satu istri maupun lebih dari satu, kecuali memiliki kemampuan memenuhi biaya pernikahan serta mampu terus menunaikan kewajiban nafkah kepada istri. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: ‘Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah.’ Yang dimaksud mampu di sini ialah mampu menanggung biaya pernikahan.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Beirut: Dar Al-Fikr, jilid 9, hlm. 6670).
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa poligami bukanlah pilihan yang dapat diambil secara tergesa-gesa. Walaupun Islam memberikan ruang untuk melakukannya, kebolehan itu disertai syarat-syarat yang tidak ringan. Seorang suami yang hendak berpoligami harus memastikan adanya kebutuhan yang mendesak, mampu berlaku adil dalam segala hak lahiriah para istri, serta sanggup memenuhi seluruh kewajiban nafkah dengan baik. Dengan memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, praktik poligami dapat dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan yang diajarkan syariat Islam. Wallahu a’lam bis shawab.




Comments are closed.