Sun,24 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Membaca Luka Pendidikan: Kekerasan di Sekolah

Membaca Luka Pendidikan: Kekerasan di Sekolah

membaca-luka-pendidikan:-kekerasan-di-sekolah
Membaca Luka Pendidikan: Kekerasan di Sekolah
service

Awal pekan, Senin 9 Februari 2026 berita menyebar luas. Guru perempuan SD di Jember dimutasi ke sekolah lain lantaran ia dinilai nekat menelanjangi enam siswa. Inews menyebut secara eksplisit: “Duduk Perkara Guru di Jember Telanjangi 6 Murid di Kelas, Berawal dari Kehilangan Uang Mahar”. 

Angka yang beredar berbeda pada awalnya. Versi awal pemberitaan menyebut 6 siswa. Sementara laporan berikutnya menyebut lebih banyak siswa di satu kelas. Ada yang menyebut 22 siswa kelas V SDN Jelbuk 02, Jember itu diminta melepas pakaian untuk mencari uang mahar guru yang hilang. Uang yang nilainya tak seberapa, tetapi akibatnya terasa jauh lebih mahal, yaitu martabat anak-anak dipertaruhkan dan kepercayaan publik pada sekolah kembali tercabik. 

Pemicu peristiwa ini memang terasa menggelikan, namun faktual. Uang mahar guru wanita yang diterima dari calon suaminya. Namun yang membuat peristiwa ini menghantam nurani bukan sekadar “aksi berlebihan” guru, melainkan mekanisme kekerasan yang bekerja rapi. Malu sebagai hukuman, tubuh anak sebagai barang bukti, dan kelas sebagai ruang kuasa. Ketika seorang dewasa memilih mempermalukan untuk menemukan “kebenaran”, yang ditemukan justru kebiasaan lama. Apa itu? Kekerasan disulap menjadi metode, panik disulap menjadi pembenaran.

Perbedaan detail dalam laporan/berita bukan alasan untuk mengaburkan fakta moral yang paling penting, yakni mempermalukan anak, terlebih dengan menyasar tubuhnya. Tindakan ini tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pendisiplinan, melainkan bentuk kekerasan. Dan kekerasan, apa pun dalihnya, selalu menciptakan kerusakan yang tidak bisa ditambal hanya dengan memutasi pelaku ke sekolah lain. 

Malu sebagai Hukuman, Kekerasan Pendisiplinan

Ada jenis kekerasan yang tidak terdengar seperti pukulan. Ia terdengar seperti perintah yang wajar dalam budaya lama yang masih bekerja dalam sistem, misalnya hukuman dengan membuka baju, mengangkat pulpen di pojok ruangan, atau berdiri di depan kelas biar kapok. Kekerasan jenis ini menempel pada kata pendisiplinan, seolah martabat anak adalah biaya yang pantas dibayar demi ketertiban. Padahal, tubuh anak bukan barang bukti. Kelas bukan ruang investigasi. Dan guru bukan aparat yang boleh memeriksa murid tanpa batas.

Mengapa meminta membuka pakaian adalah kekerasan, bukan disiplin? Dalam banyak literatur perlindungan anak, tindakan mempermalukan dan merendahkan martabat —apalagi yang menyasar tubuh— termasuk kekerasan psikis, dan beririsan dengan kekerasan seksual berbasis kuasa (meski motifnya bukan seksual). Kekerasan jenis ini meninggalkan jejak yang tidak selalu tampak tapi potensial, misal rasa muak, rasa bersalah tanpa sebab, trauma atau ketakutan pada otoritas, bahkan kebencian pada sekolah sebagai tempat belajar. Perlu dicamkan peringatan ahli, bahwa satu kelas yang dipermalukan hari ini bisa melahirkan generasi yang memandang sekolah sebagai ancaman, bukan kesempatan.

Dalam laporan pemberitaan, disebut ada siswa yang trauma dan enggan kembali ke sekolah setelah kejadian. Trauma pada anak bisa muncul dalam beragam gejala seperti takut masuk kelas dan menghindari sekolah; menarik diri dari pergaulan; malu berlebihan, gelisah, sulit tidur; prestasi menurun karena sulit fokus; atau mudah marah atau justru mati rasa pada lingkungan.

Di atas itu semua, ada gejala yang sering luput dari perhatian, ketika anak merasa dirinya dipermalukan oleh figur yang seharusnya melindungi, ia bukan hanya kehilangan rasa aman. Ia kehilangan kepercayaan (trust) pada orang dewasa.

Dalam konteks global, UNICEF menegaskan kekerasan di sekolah (termasuk violent discipline dan bullying, perundungan) berdampak pada belajar dalam jangka pendek dan dapat berujung pada depresi, kecemasan, kemarahan, hingga risiko bunuh diri dalam jangka panjang. World Health Organization (WHO) juga mengemukakan bahwa hukuman fisik berdampak buruk pada kesehatan mental dan perilaku anak, serta tidak memberi hasil positif yang sepadan. Dari gangguan kesehatan mental, perkembangan sosio-emosional yang terganggu, hingga peningkatan agresivitas dan buruknya capaian pendidikan. 

Sepertinya kita tidak perlu menunggu riset global untuk memahami soal ini. Kita hanya perlu mengingat diri kita sendiri. Rasa malu di masa kecil bisa melekat puluhan tahun; lebih lama daripada nilai rapor.

Oknum atau Sistem? Mengapa Kasus Serupa Berulang

Kasus Jelbuk bukan anomali tunggal. Jauh sebelum kasus Jelbuk, Kantor Berita Antara pernah melaporkan kasus guru di Denpasar (2012) yang menghukum siswa dengan memaksa membuka baju, dan itu memicu kemarahan orang tua. Dalam bentuk lain, kita melihat “disiplin” yang memakai rasa malu sebagai alat muncul dalam berbagai bentuk, misalnya mencukur rambut siswa karena atribut, memajang kesalahan di depan teman, hukuman fisik seperti push up, perundungan yang dibiarkan, hingga kekerasan seksual yang bersembunyi di balik relasi kuasa. Dalam konteks ini, misalnya kasus pencukuran rambut siswi yang viral di Lamongan (2023) menjadi perdebatan serius, menuai kecaman publik, dan banyak pihak menuduh sebagai pelanggaran martabat dan hak anak.

Secara statistik, situasi ini juga tidak menenangkan. Data dan pemantauan lembaga masyarakat sipil menunjukkan kasus kekerasan di satuan pendidikan tetap tinggi. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) misalnya pernah merilis pemantauan kasus kekerasan di sekolah (termasuk perundungan dan kekerasan fisik/psikis) yang jumlahnya puluhan dalam satu tahun, dengan dampak berat pada korban. Sementara KPAI berulang kali mengingatkan tren kekerasan dan perundungan yang berkelindan dengan kesehatan mental anak (kpai.go.id, 26/9/2025).

Laporan lain menyebut pelecehan verbal oleh oknum guru BK terhadap siswi yang disebut terjadi bertahun-tahun di Pekalongan (2024) dan respons institusi yang dinilai publik tidak sebanding dengan beratnya tuduhan. Bahkan awal 2026, publik ramai membicarakan kasus cukur rambut di Jambi yang memasuki proses hukum, menunjukkan betapa rumitnya ruang abu-abu antara disiplin, pelanggaran, dan ketidakjelasan SOP.

Publik biasanya cepat menyebut “oknum”. Kata ini terasa menenangkan, karena berarti masalahnya kecil: cukup pindah orangnya, selesai. Tapi sejarah berita kekerasan di institusi pendidikan kita mengatakan sebaliknya. Pola ini terus berulang, berganti daerah, berganti bentuk. Artinya, problemnya bukan hanya oknum. Problemnya adalah sistem disiplin dan budaya sekolah yang masih memelihara cara-cara lama—mempermalukan, menekan, membungkam untuk mendisiplinkan— lalu kaget ketika anak-anak “meledak” atau atau viral di media sosial. 

Mutasi Boleh, Tapi Tak Cukup

Sejenak mari kita lihat apa sebenarnya yang terjadi pada pelaku? Dalam laporan terbaru, disebut adanya dugaan faktor kondisi kesehatan dan tekanan psikologis yang memicu reaksi melampaui batas. Di era banjir informasi dan erosi kepercayaan, kita perlu adil karena guru sering berdiri di ruang serba salah. Tegas kadang dibilang keras, lembut dibilang lemah, mendisiplinkan dianggap menghakimi, dan menghukum dianggap melanggar.

Namun demikian, keadilan pada guru tidak sama dengan pembenaran tindakan. Kesulitan guru adalah konteks; pelanggaran martabat anak tetap pelanggaran. Itu sebabnya respons sistem menjadi krusial. Bukan sekadar memindah/mutasi atau mendamaikan, tetapi jauh lebih penting memastikan pemulihan korban, akuntabilitas pelaku, dan perbaikan tata kelola.

Pada kasus Jelbuk, pemberitaan menyebut langkah mediasi dan tuntutan wali murid agar pelaku dimutasi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menyetujui sebagai langkah perlindungan psikologis siswa. Ada juga laporan tentang sanksi administratif dan pemanggilan pelaku untuk klarifikasi, serta pembebastugasan sementara. Langkah awal penting, tetapi publik menunggu hal yang lebih mendasar: apakah sekolah benar-benar belajar dari luka ini, atau hanya memindahkan masalah ke alamat lain?

Mutasi boleh, tapi bukan pemulihan. Mutasi adalah tindakan administratif. Ia penting untuk menghentikan risiko lanjutan, tetapi publik butuh memastikan tiga hal lain berjalan. Pertama, pemulihan korban, meliputi pendampingan psikologis, jaminan keamanan, dan pemulihan suasana belajar. Kedua, akuntabilitas prosedural seperti pemeriksaan berbasis bukti, bukan sekadar “damai” agar selesai cepat. Dan ketiga, perbaikan sistem yakni SOP yang jelas, pelatihan disiplin positif, dan kanal aduan yang dipercaya.

Tanpa tiga hal itu, mutasi hanya memindahkan masalah —dari satu sekolah ke sekolah lain— sementara luka anak tetap tinggal di tempatnya. 

Jangan Jadikan Anak Korban Kepanikan Orang Dewasa

Indonesia sebenarnya sudah punya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Regulasi ini menuntut pembentukan dan penguatan mekanisme pencegahan-penanganan, termasuk keberadaan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan Satgas di tingkat kewenangan tertentu, serta prioritas pemulihan korban. 

Masalahnya sering bukan karena “tidak ada aturan”, melainkan aturan tidak menjadi kebiasaan. Banyak sekolah memiliki tata tertib, tetapi tidak melatih prosedur de-eskalasi. Banyak daerah punya surat edaran, tetapi tidak menguatkan layanan pendampingan. Akhirnya, ketika ada masalah sederhana di sekolah seperti uang hilang, kelas gaduh, konflik kecil— yang memimpin adalah emosi, bukan SOP.

Ada kalimat yang tampaknya perlu diulang pada ruang-ruang pendidikan: “anak tidak boleh membayar kepanikan orang dewasa dengan martabatnya”. Jika uang hilang di kelas, ada cara dan mekanisme yang lebih manusiawi dapat dilakukan, misalnya pencarian barang tanpa penggeledahan tubuh, melibatkan kepala sekolah/TPPK, komunikasi ke orangtua dengan bahasa yang tidak mengintimidasi, memastikan anak pulang tepat waktu dan aman, atau pendampingan BK (bimbingan konseling) jika ada ketegangan.

Memperhatikan kasus viral ini, yang dibutuhkan bukan guru yang selalu benar, melainkan sistem yang membuat orang dewasa tetap waras ketika situasi memanas. Guru tetap boleh tegas. Tetapi ketegasan harus menguatkan aturan, bukan meruntuhkan kepribadian. Kuncinya bukan “menggertak agar jera”, melainkan disiplin berbasis pemahaman dan konsekuensi logis; pendekatan yang sejalan dengan gagasan pendidikan Indonesia sejak Ki Hajar Dewantara: menuntun, bukan menekan. Panduan disiplin positif dari pemerintah juga menekankan pembinaan tanpa kekerasan dan tanpa penghinaan. 

Sikap yang dibangun dari murid adalah taat aturan tanpa kehilangan suara. Anak perlu belajar bahwa aturan sekolah melindungi semua orang. Tapi sekolah juga harus memastikan murid tahu, “Jika aku diperlakukan tidak pantas, aku boleh melapor dan akan dilindungi.” Tanpa itu, murid belajar pelajaran yang paling buruk bahwa diam adalah cara selamat.

Begitu pun sikap sekolah yang diutamakan adalah cepat tanggap, transparan, dan memulihkan situasi. Karena sekolah sering tergoda menutup kasus “demi nama baik”. Padahal di era digital, menutup kasus biasanya justru memperburuk citra. Maka perbaiki citra dengan tindakan benar yang terlihat, yakni perlindungan korban, pemeriksaan yang adil, dan perbaikan sistem.

Peringatan yang disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang meningkatnya kekerasan di satuan pendidikan menyoroti kebutuhan reformasi menyeluruh agar sekolah lebih aman bagi anak. Kita tidak sedang membesar-besarkan kasus. Kita sedang mengingatkan bahwa jika kasus demi kasus terus muncul, pekerjaan kita bukan mencari kambing hitam, melainkan memperbaiki kandang yang bocor.

Pelajaran dari Jelbuk adalah pelajaran untuk semua sekolah bahwa kelas bukan tempat memburu barang hilang dengan menghilangkan harga diri. Kelas adalah tempat anak belajar menjadi diri-sendiri, dan itu hanya mungkin jika mereka merasa aman.

Citra sekolah tidak pulih gegara “kasusnya sudah selesai”, karena publik menunggu perbaikan nyata. Korban dipulihkan, bukan disuruh melupakan; pelaku ditangani adil, tegas tapi prosedural; dan sistem diperbaiki —SOP jelas, TPPK aktif, disiplin positif dilatih, dan jalur pelaporan aman.

Sekali lagi, kasus Jelbuk mengingatkan bahwa sekolah bukan sekadar gedung dan kurikulum. Ia adalah tempat aman bagi anak dan orangtua yang menitipkan anaknya di lembaga itu. Sekali rasa aman runtuh, pelajaran paling diingat anak bukan matematika atau bahasa melainkan “di sini aku bisa dipermalukan.” Dan itu pelajaran yang tak boleh diwariskan.


$data['detail']->authorKontri->kontri”>                       </p>
<p><a href=Dr Mastuki
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama RI

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.