Sun,24 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polisi Bongkar Kasus Penyelewengan Pertalite di Lumajang, 2 Pedagang Eceran jadi Tersangka

Polisi Bongkar Kasus Penyelewengan Pertalite di Lumajang, 2 Pedagang Eceran jadi Tersangka

polisi-bongkar-kasus-penyelewengan-pertalite-di-lumajang,-2-pedagang-eceran-jadi-tersangka
Polisi Bongkar Kasus Penyelewengan Pertalite di Lumajang, 2 Pedagang Eceran jadi Tersangka
service

Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Sabtu (23/5/2026). Sebanyak 26 jerigen dengan masing-masing berkapasitas 35 liter diamankan polisi dari dua orang pelaku yang merupakan pengecer.

Keduanya adalah MS (37), warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah, dan DSC (22), warga Desa/Kecamatan Randuagung. Sebelumnya, MS dan DSC kedapatan melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Banyuputih pada 11 April 2026.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan kedua pelaku beraksi menggunakan modus yang sama, yakni membeli Pertalite secara berulang-ulang memakai kendaraan sepeda motor bertangki besar.

“Jadi, ada dua kasus pengungkapannya secara bersamaan di lokasi yang sama. Modusnya juga sama, pelaku melakukan pembelian berulang-ulang dimasukkan ke tangki sepeda motor,” kata Suprapto di Mapolres Lumajang, Sabtu (23/5/2026).

Selanjutnya, setelah melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah besar, kedua pelaku memindahkan minyak subsidi itu ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.

Dari tangan keduanya, ada sebanyak 910 liter Pertalite yang diamankan sebagai barang bukti (BB). “Ini dari tangan DSC diamankan sebanyak 10 jerigen masing-masing berkapasitas 35 liter, kemudian MS 16 jerigen,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Suprapto menyebut, MS dan DSC dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Pelaku dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ungkap Suprapto. (has/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.