Ketegangan antara Amerika Serikat dengan Iran tidak muncul secara spontan. Akar konflik dapat ditelusuri setidaknya sejak Revolusi Iran 1979. Saat itu, ketika rezim Shah, sekutu utama Washington, tumbang, digantikan rezim Khamaeni yang secara terbuka menentang dominasi Amerika di kawasan (Keddie 2006). Sejak saat itu, Iran diposisikan sebagai ancaman strategis terhadap kepentingan Barat, terutama terkait kontrol jalur energi, dan stabilitas geopolitik Teluk Persia.
Akibatnya, Iran kerap mendapat embargo, khususnya ekonomi. Iran merespons dengan membangun poros perlawanan (axis of resistance). Mereka membangun hubungan strategis dengan Suriah, Hizbullah di Lebanon, dan berbagai kelompok bersenjata di Irak dan Yaman (Salloukh 2015). Bahkan, Iran juga memperkuat hubungan dengan rival Amerika selama perang dingin, seperti Rusia dan China melalui kerja sama militer dan ekonomi. Aliansi ini menunjukkan aspek pragmatis. Rusia dan China juga memiliki kepentingan mencari partner alternatif melawan dominasi Barat.
Pada sisi Amerika, mereka juga memiliki sekutu Negara Arab yang notabene Islam. Sebut saja seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania. Aliansi heterogen pada aspek agama kedua belah pihak menunjukkan, bahwa ketegangan tidak sekedar bernuansa agama, tapi yang lebih kuat adalah perebutan pengaruh, dominasi, ekonomi (sumber daya), dan tentu saja kekuasaan.
Timur Tengah menyimpan sekitar 48 persen cadangan minyak dunia serta menjadi jalur perdagangan energi strategis global (BP, 2023). Iran menguasai Selat Hormuz, yang dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak global. Posisi ini menjadikannya titik krusial bagi kepentingan Amerika Serikat dan sekutunya, sekaligus kartu tawar strategis bagi Iran (EIA, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi tidak semata bersifat regional, melainkan juga terkait dengan persaingan hegemoni global antara tatanan unipolar yang selama ini dipimpin Amerika dan upaya membangun keseimbangan kekuasaan baru.
Dampak konflik ini nyata dan meluas, terutama pada dimensi ekonomi global. Kawasan Teluk Persia memegang posisi strategis. Setiap eskalasi ketegangan langsung memicu lonjakan harga energi global, meningkatkan volatilitas pasar keuangan, serta memperbesar risiko inflasi lintas negara (BP 2023; EIA 2023). Dalam beberapa episode ketegangan terakhir, harga minyak mentah global tercatat naik signifikan, mencerminkan tingginya sensitivitas pasar terhadap konflik geopolitik di kawasan tersebut.
Konsekuensi lanjutan dari kenaikan harga energi tidak berhenti pada sektor migas. Biaya logistik dan produksi meningkat, mendorong naiknya harga pangan dan barang kebutuhan pokok. Negara-negara importir energi, khususnya di dunia berkembang, menghadapi tekanan ganda berupa pelemahan nilai tukar, kenaikan subsidi energi, dan penyempitan ruang fiskal (IMF 2024). Pada level sosial, tekanan inflasi berdampak langsung pada daya beli masyarakat, meningkatkan kerentanan kelompok miskin dan kelas menengah, serta berpotensi memicu instabilitas sosial dalam negeri.
Konflik juga menciptakan ketidakpastian jangka panjang bagi investasi global. Ketika risiko geopolitik meningkat, investor cenderung menahan ekspansi, menunda proyek, atau mengalihkan modal ke aset aman. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi global melambat dan pemulihan ekonomi pasca-krisis menjadi semakin rapuh (World Bank 2023). Bahkan negara-negara yang tidak terlibat langsung dalam konflik tetap menanggung dampaknya melalui gangguan rantai pasok global dan penurunan arus perdagangan internasional.
Eskalasi konflik juga dapat memperburuk krisis sipil, meningkatkan pengungsian, menekan ekonomi global, serta memperlemah mekanisme multilateral akibat polarisasi kekuatan besar (UNHCR 2023; Acharya 2018). Negara-negara di luar konflik ikut menanggung beban melalui inflasi, gangguan rantai pasok, dan perlambatan pembangunan (IMF 2024).
Lebih jauh, perang tidak pernah benar-benar menghasilkan pemenang. Pihak yang dianggap menang sekalipun akan terus hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan ancaman balasan. Sementara pihak yang kalah seringkali mencari celah baru untuk membangun perlawanan, sehingga konflik berubah menjadi siklus kekerasan berkepanjangan (Mearsheimer 2018). Perang, bukannya menghentikan konflik, justru memperluas lingkaran ketidakstabilan dan memperpanjang penderitaan sipil.
Membaca konflik Amerika dengan Iran, publik perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada narasi identitas, terutama agama. Penyederhanaan konflik sebagai Islam versus Barat bukan hanya menyederhanakan masalah, tapi juga berpotensi memperkeruh situasi. Dalam banyak kasus, agama (apapun) seringkali digunakan untuk memobilisasi politik, menebarkan kebencian, menanam permusuhan, bahkan melegitimasi kekerasan. Bukan sebagai akar konflik itu sendiri. Membaca konflik Amerika – Iran melalui narasi identitas agama justru menutup akar persoalan yang sesungguhnya. Jalan perdamaian, meski sulit dan panjang, tetap menjadi pilihan paling rasional untuk mencegah dampak yang kian meluas dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, Indonesia memiliki posisi strategis untuk ikut mendorong perdamaian global. Politik luar negeri bebas aktif memberi ruang bagi Indonesia untuk berperan sebagai honest broker yang tidak terikat pada blok kekuatan mana pun. Pengalaman diplomasi Indonesia dalam berbagai forum multilateral—mulai dari Gerakan Non-Blok, ASEAN, hingga G20—menunjukkan kapasitasnya sebagai jembatan dialog di tengah polarisasi global (Anwar 2014). Dengan mayoritas penduduk Muslim namun bertradisi demokratis dan plural, Indonesia memiliki legitimasi moral untuk menolak narasi konflik berbasis agama. Peran aktif dalam diplomasi kemanusiaan, seruan gencatan senjata, serta penguatan multilateralisme menjadi kontribusi nyata Indonesia agar konflik tidak terus bereskalasi. Di tengah problem global perubahan iklim, ditambah dunia yang kian terbelah, konsistensi Indonesia merawat perdamaian bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga kebutuhan kemanusiaan global.
Nanang Hasan Susanto
Kepala Pusat Moderasi Beragama UIN K.H. Abdurrahman Wahid, Pekalongan




Comments are closed.