Misran Toni lega setelah vonis bebas Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur atas tuduhan kasus penyerangan yang melenyapkan nyawa Russel di pos jaga hauling batubara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser 16 April lalu. Setelah putusan itu, Imis, sapaan akrabnya, langsung mengurus administrasi di Rutan Kelas II Muara Komam agar segera tancap gas ke rumahnya. Setelah sembilan bulan mendekam di jeruji besi, dia tak sabar ingin menjalani kehidupan seperti biasanya lagi. Sudah lebih dari seminggu setelah putusan tingkat pertama keluar, tak ada satupun surat pemberitahuan kasasi datang ke rumahnya. Dia pun yakin kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kasasi hingga putusan bebas itu segera berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ternyata, ketika tim kuasa hukum pergi ke pengadilan pada 18 Mei lalu, ternyata jaksa sudah layangkan banding. Tim kuasa hukum lalu meminta Imis mengecek ulang ke Kantor Pos Muara Komam. Imis pergi bersama anaknya, Andre pada hari itu juga. Ternyata, surat pemberitahuan kasasi nyangkut di sana. Misran Toni, bersama Warta, Aswi, teman seperjuangannya di Muara Kate, bersama LBH Samarinda dan Jatam Kaltim, pergi ke Jakarta dan ikut aksi Kamisan. Foto: Yulia Adiningsih/Mongabay Indonesia Surat tak sampai, tetapi sudah bertanda tangan Anehnya, sudah terbubuh tanda tangan Imis di lembar pemberitahuan itu. Padahal, Imis tak pernah menandatangani apapun. Tanda tangan pun berbeda dengan milik Imis. Surat itu bukan yang pertama. Sudah ada tiga surat yang dialamatkan ke rumahnya, tetapi tak pernah sampai. Kantor Pos Muara Komam beralasan tidak ada kendaraan dan ongkos untuk mengantar ke rumah Imis. “Saya pikir alasannya tidak…This article was originally published on Mongabay
Buntut Kasus Muara Kate, Misran Toni Cari Keadilan ke Jakarta
Buntut Kasus Muara Kate, Misran Toni Cari Keadilan ke Jakarta





Comments are closed.