Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara sekitar Rp59 miliar dalam pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Angka ini muncul setelah nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan diduga dipangkas secara tidak wajar. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekutif KPK, menyebut, awalnya WP punya kewajiban PBB sekitar Rp75 miliar tahun pajak 2023. Belakangan nilai berubah drastis hanya Rp15,7 miliar. “Nilai itu turun Rp59,3 miliar atau sekitar 80% dari nilai awal. Akibatnya pendapatan negara berkurang sangat signifikan,” katanya dikutip dari Tempo, 11 Januari 2025. Temuan itu muncul saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan kasus suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara pada 9-10 Januari 2026. Dalam operasi itu, komisi anti-rasuah menangkap delapan orang, lima sebagai tersangka. Tiga tersangka merupakan pegawai pajak yang menerima suap: Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU 20 UU No.1/2023 KUHP. Dua lainnya adalah pemberi suap, yakni, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak perusahaan dan Edy Yulianto selaku staf WP. Keduanya kena Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah…This article was originally published on Mongabay
Desakan Audit Menguat Ketika Tambang Nikel di Pulau Obi Terjerat Kasus Suap
Desakan Audit Menguat Ketika Tambang Nikel di Pulau Obi Terjerat Kasus Suap





Comments are closed.