Thu,11 June 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Desakan Pemulihan Pasca Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera

Desakan Pemulihan Pasca Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera

desakan-pemulihan-pasca-pemerintah-cabut-izin-28-perusahaan-di-sumatera
Desakan Pemulihan Pasca Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera
service

  Akhirnya,  pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh, termasuk perusahaan kayu, PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang bertahun-tahun mendapat penolakan masyarakat di kawasan Danau Toba, pada 20 Januari lalu.  Izin perusahaan tambang emas, PT Agricourt Resources dan izin proyek listrik air (PLTA) Batang Toru dengan pelaksana PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) juga masuk yang pemerintah cabut. Berbagai kalangan pun mendesak pemulihan hutan dan lahan untuk perlindungan kawasan. Keputusan ini Presiden Prabowo Subianto ambil setelah menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait hasil audit dan investigasi di sejumlah wilayah yang terlanda bencana hidrometeorologi, terutama Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Berdasarkan laporan itu, presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi,  Menteri Sekretaris Negara, dalam keterangan resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Negara. Pencabutan izin ini, katanya,  merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. “Salah satu komitmen pemerintah adalah melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya. Pencabutan izin 28 perusahaan ini melalui rapat terbatas yang Presiden Prabowo Subianto pimpin 19 Januari 2026, dari London, Inggris melalui konferensi video. Rapat digelar setelah bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari 28 perusahaan itu, 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) alias hak pengusahaan hutan (HPH) seluas 1.019.991 hektar. Di Sumatera Utara, selain TPL seluas 167.000 hektar, pemerintah juga…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.