Akhirnya, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh, termasuk perusahaan kayu, PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang bertahun-tahun mendapat penolakan masyarakat di kawasan Danau Toba, pada 20 Januari lalu. Izin perusahaan tambang emas, PT Agricourt Resources dan izin proyek listrik air (PLTA) Batang Toru dengan pelaksana PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) juga masuk yang pemerintah cabut. Berbagai kalangan pun mendesak pemulihan hutan dan lahan untuk perlindungan kawasan. Keputusan ini Presiden Prabowo Subianto ambil setelah menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait hasil audit dan investigasi di sejumlah wilayah yang terlanda bencana hidrometeorologi, terutama Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Berdasarkan laporan itu, presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, dalam keterangan resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Negara. Pencabutan izin ini, katanya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. “Salah satu komitmen pemerintah adalah melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya. Pencabutan izin 28 perusahaan ini melalui rapat terbatas yang Presiden Prabowo Subianto pimpin 19 Januari 2026, dari London, Inggris melalui konferensi video. Rapat digelar setelah bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari 28 perusahaan itu, 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) alias hak pengusahaan hutan (HPH) seluas 1.019.991 hektar. Di Sumatera Utara, selain TPL seluas 167.000 hektar, pemerintah juga…This article was originally published on Mongabay
Desakan Pemulihan Pasca Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera
Desakan Pemulihan Pasca Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera





Comments are closed.