Arina.id – Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi di era modern, perangkat komunikasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Hampir seluruh aktivitas kini terhubung dengan jaringan internet, sehingga paket data seluler bahkan jaringan Wi-Fi rumahan seolah menjadi kebutuhan primer.
Banyak keluarga memasang jaringan Wi-Fi di rumah agar bisa menikmati akses internet cepat dan stabil. Berbagai perangkat seperti komputer, laptop, hingga smartphone dapat terhubung secara bersamaan. Namun, sinyal Wi-Fi yang terpancar sering kali juga terdeteksi oleh orang lain di sekitar, termasuk para tetangga.
Tak jarang, sebagian orang tergoda untuk mencoba menggunakan jaringan tersebut, baik karena rasa penasaran, kebutuhan mendesak, atau alasan lain. Apalagi jika jaringan itu tidak memiliki sistem keamanan yang kuat atau password-nya sudah diketahui.
Lalu, apakah menggunakan Wi-Fi tetangga tanpa izin termasuk pelanggaran hukum atau hanya sekadar “pinjam” akses internet?
Secara hukum positif, tindakan menggunakan jaringan internet milik orang lain tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi dan potensi penyalahgunaan akses data.
Penyedia layanan internet pun biasanya memiliki perjanjian penggunaan (terms of service) yang hanya berlaku untuk pelanggan yang sah. Jika jaringan digunakan oleh pihak lain tanpa izin, hal itu bisa menyalahi kesepakatan dan berimplikasi hukum.
Selain itu, aspek etika digital juga harus diperhatikan. Menggunakan sesuatu yang bukan milik kita tanpa izin, sekecil apa pun, tetap mencederai nilai kejujuran dan tanggung jawab. Terlebih lagi, pemilik jaringan bisa saja dirugikan, baik dari segi kecepatan internet, kuota, maupun keamanan data.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini dapat dijelaskan melalui konsep ghasab, yaitu tindakan mengambil atau menggunakan hak orang lain secara tidak sah.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj karya Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi:
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
Artinya: “Penjelasan tentang ghasab: secara bahasa berarti mengambil sesuatu dengan zalim, sedangkan menurut syara’ adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Kata ‘hak’ di sini mencakup harta benda dan selainnya.” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, Beirut: Dar al-Fikr, hal. 266)
Dari penjelasan ini, jelas bahwa tindakan menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya termasuk kategori ghasab, sebab seseorang telah mengambil manfaat dari hak orang lain tanpa hak yang sah. “Hak” dalam konteks ini tidak terbatas pada benda fisik, tetapi juga mencakup hal-hal nonfisik seperti jaringan atau layanan digital.
Dengan demikian, menggunakan Wi-Fi tetangga tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang secara etika maupun hukum Islam. Berbeda halnya jika pemilik jaringan dengan sukarela memberikan izin, misalnya dengan membagikan password secara terbuka atau mengizinkan penggunaan bersama.
Sikap terbaik adalah meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan fasilitas milik orang lain, sekecil apa pun. Selain menjaga adab dan kejujuran, hal itu juga mempererat hubungan sosial dan menumbuhkan rasa saling menghormati antar tetangga.
Di era digital ini, adab tetap menjadi pondasi penting dalam berteknologi. Kecepatan internet tidak akan berarti apa-apa jika hati kita lambat memahami makna kejujuran dan tanggung jawab. Wallahu a’lam.




Comments are closed.