Arina.id-Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Puji Raharjo Soekarno, mengingatkan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mematuhi seluruh regulasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Menurut Puji, kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi utama dalam memberikan perlindungan kepada jemaah sekaligus menjamin kualitas layanan ibadah.
“Kepatuhan bapak dan ibu sebagai penyelenggara menjadi kunci utama dalam memberikan layanan kepada jemaah,” kata Puji saat menyampaikan keynote speech pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Mutiara Haji di Azana Hotel Antasari, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Puji menilai berbagai kasus jemaah haji dan umrah yang gagal berangkat selama ini salah satunya dipicu oleh ketidakpatuhan penyelenggara terhadap regulasi yang berlaku.
Karena itu, Puji menegaskan seluruh PPIU dan PIHK harus menjalankan usaha secara profesional dan tidak melakukan praktik yang melanggar aturan. “Sekarang sudah tidak ada lagi jual beli user SISKOPATUH karena inilah yang menimbulkan menjamurnya pengepul umrah,” ujarnya.
Lebih jauh, Puji melihat bahwa kejelasan regulasi, kepatuhan dalam pelaksanaan, pengawasan yang efektif, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan haji dan umrah yang aman dan berkualitas.
Pemerintah, kata Puji, tidak akan mentoleransi pelanggaran yang masih dilakukan oleh penyelenggara. Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan berhadapan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai standar biaya referensi umrah, kepastian visa, tiket, hotel, serta kualitas layanan lainnya harus menjadi perhatian utama penyelenggara. Menurutnya, praktik perang harga justru berpotensi menurunkan mutu layanan dan merugikan jemaah.
Transisi Kementerian Harus Perkuat Tata Kelola
Dalam kesempatan tersebut, Puji juga menyinggung proses transisi kelembagaan dari Kementerian Agama menuju Kementerian Haji dan Umrah.
Puji menegaskan transformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah, bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Transisi, ujar Puji, tidak boleh menimbulkan kekosongan layanan bagi jemaah maupun penyelenggara.
“Karena itu, PPIU dan PIHK harus segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP), alur koordinasi, sistem pelaporan, serta mekanisme komunikasi dengan kementerian baru,” tuturnya.
Namun demikian, Puji mengatakan bahwa Kemenhaj telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas layanan umrah dan haji khusus. Tetapi, langkah-langkah tersebut tidak akan berjalan bila PPIU dan PIHK berani melawan regulasi. Sebab itu, Kemenhaj meminta agar PPIU dan PIHK benar-benar mematuhi regulasi penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kami meminta penyelenggara menjual paket umrah secara realistis, transparan, dan sesuai kesiapan komponen layanan. Kami juga mendorong penerapan standar biaya referensi guna mencegah perang harga dan penjualan paket di bawah biaya riil,” katanya.




Comments are closed.