Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini tampaknya pas bagi empat warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dan kuasa hukumnya. Betapa tidak, ketika kampung mereka masuk proyek pemukiman mewah dan terdampak kena relokasi, kini malah terjerat hukum delapan bulan penjara atas tudingan kasus pengeroyokan. Mereka adalah Dulah, Idris Apandi dan Nasarudin, dan Hanapi beserta kuasa hukumnya, Henri Kusuma. Polres Metro Tangerang Kota menetapkan mereka menjadi tersangka berdasarkan laporan Wawan Wahyudi, yang mengaku sebagai korban. Kini, kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini, sudah vonis hukum, empat warga bersama kuasa hukum kena pidana delapan bulan. Kasus ini berawal dari upaya relokasi untuk pengembangan proyek kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) II di Desa Kohod, Banten. Warga Alar Jiban menolak mekanisme pembebasan tanah yang dinilai merugikan. Ganti rugi hanya untuk bangunan dasar tanpa alas hak tanah yang jelas pada relokasi. Relokasi tetap dari pengembang tanpa alas hak bagi warga, yang membuat mereka rentan terusir kembali sewaktu-waktu. Gufroni, pendamping hukum para terdakwa menduga, kasus pidana yang menjerat kliennya bentuk kriminalisasi untuk mematahkan semangat perlawanan warga yang menolak relokasi. Peristiwa ini bermula 1 Juli 2025 di Kampung Alar Jiban. Situasi di kampung itu sengaja dibuat mencekam oleh pihak-pihak yang diduga merupakan suruhan makelar tanah. Saat itu, sekelompok orang luar, Wawan Wahyudi cs datang ke lokasi menggunakan mobil bak, yang memicu cekcok dengan warga. Wawan cs, kata Gufron, berulang kali masuk ke kampung dengan alasan mengambil puing bangunan. Meski warga ingatkan berkali-kali, mereka tetap kembali. Warga mencurigai kehadiran itu bagian dari…This article was originally published on Mongabay
Jerat Hukum Warga Pesisir Tangerang Penolak Relokasi
Jerat Hukum Warga Pesisir Tangerang Penolak Relokasi





Comments are closed.