Mon,9 March 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Jerat Hukum Warga Pesisir Tangerang Penolak Relokasi

Jerat Hukum Warga Pesisir Tangerang Penolak Relokasi

jerat-hukum-warga-pesisir-tangerang-penolak-relokasi
Jerat Hukum Warga Pesisir Tangerang Penolak Relokasi
service

Sudah jatuh tertimpa tangga.  Pepatah ini tampaknya pas bagi empat warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dan kuasa hukumnya. Betapa tidak, ketika kampung mereka masuk proyek pemukiman mewah dan terdampak kena relokasi, kini malah terjerat hukum delapan bulan penjara atas tudingan kasus pengeroyokan. Mereka adalah Dulah, Idris Apandi dan Nasarudin, dan Hanapi beserta kuasa hukumnya, Henri Kusuma.  Polres Metro Tangerang Kota menetapkan mereka menjadi tersangka berdasarkan laporan Wawan Wahyudi,  yang mengaku sebagai korban. Kini, kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini, sudah vonis hukum,  empat warga bersama kuasa hukum kena pidana delapan bulan. Kasus ini berawal dari upaya relokasi  untuk pengembangan proyek kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) II di Desa Kohod, Banten. Warga Alar Jiban menolak mekanisme pembebasan tanah yang dinilai merugikan. Ganti rugi hanya untuk bangunan dasar tanpa alas hak tanah yang jelas pada relokasi. Relokasi tetap dari pengembang tanpa alas hak bagi warga, yang membuat mereka rentan terusir kembali sewaktu-waktu. Gufroni, pendamping hukum para terdakwa menduga, kasus pidana yang menjerat kliennya bentuk kriminalisasi untuk mematahkan semangat perlawanan warga yang menolak relokasi. Peristiwa ini bermula 1 Juli 2025 di Kampung Alar Jiban. Situasi di kampung itu sengaja dibuat mencekam oleh pihak-pihak yang diduga merupakan suruhan makelar tanah. Saat itu, sekelompok orang luar,  Wawan Wahyudi cs datang ke lokasi menggunakan mobil bak, yang memicu cekcok dengan warga. Wawan cs,  kata Gufron,  berulang kali masuk ke kampung dengan alasan mengambil puing bangunan. Meski warga ingatkan berkali-kali, mereka tetap kembali. Warga mencurigai kehadiran itu bagian dari…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.