Sat,8 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara, Mulai Sabu hingga Ponsel

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara, Mulai Sabu hingga Ponsel

kejari-kabupaten-madiun-musnahkan-barang-bukti-21-perkara,-mulai-sabu-hingga-ponsel
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara, Mulai Sabu hingga Ponsel
service

Ringkasan Berita:

  • Kejari Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 21 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, telepon seluler, timbangan digital, pakaian, hingga alat hisap narkotika.
  • Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
  • Kejaksaan menegaskan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 21 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Rabu (5/8/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiyawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan pemusnahan rutin yang kami laksanakan setiap empat bulan sekali. Kali ini merupakan tahap kedua untuk barang bukti perkara yang inkracht selama periode Mei hingga Juli 2026,” ujar Bagas.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai kasus narkotika, pencurian, hingga tindak pidana umum lainnya. Barang-barang tersebut antara lain sabu seberat 11,071 gram, enam unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, 12 stel pakaian, kartu tanda penduduk (KTP), kartu ATM, alat hisap sabu (bong), obeng, serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam tindak pidana.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang, seperti dibakar, dipotong, maupun dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Bagas menegaskan, tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan tidak hanya menjalankan pidana terhadap terpidana, tetapi juga melaksanakan amar putusan hakim terkait barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan wajib kami eksekusi sesuai amar putusan pengadilan. Dengan demikian seluruh proses penanganan perkara dinyatakan selesai,” pungkasnya. [rbr/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.