Ringkasan Berita:
- Kejari Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 21 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, telepon seluler, timbangan digital, pakaian, hingga alat hisap narkotika.
- Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
- Kejaksaan menegaskan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 21 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Rabu (5/8/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiyawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan pemusnahan rutin yang kami laksanakan setiap empat bulan sekali. Kali ini merupakan tahap kedua untuk barang bukti perkara yang inkracht selama periode Mei hingga Juli 2026,” ujar Bagas.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai kasus narkotika, pencurian, hingga tindak pidana umum lainnya. Barang-barang tersebut antara lain sabu seberat 11,071 gram, enam unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, 12 stel pakaian, kartu tanda penduduk (KTP), kartu ATM, alat hisap sabu (bong), obeng, serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang, seperti dibakar, dipotong, maupun dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Bagas menegaskan, tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan tidak hanya menjalankan pidana terhadap terpidana, tetapi juga melaksanakan amar putusan hakim terkait barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan wajib kami eksekusi sesuai amar putusan pengadilan. Dengan demikian seluruh proses penanganan perkara dinyatakan selesai,” pungkasnya. [rbr/beq]




Comments are closed.