Jakarta, Arina.id—Persoalan kesejahteraan dosen non-aparatur sipil negara (non-ASN) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua dosen yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap kisah rendahnya gaji, sulitnya memperoleh sertifikasi dosen, hingga hak-hak finansial yang tidak mereka terima meski telah bertahun-tahun mengabdi di kampus.
Dalam sidang pleno MK, Selasa (30/6/2026), dosen Universitas Airlangga, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen tetap non-ASN yang menurutnya belum diiringi jaminan kesejahteraan yang layak.
Cenuk mengawali karier sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning pada 2010 dengan gaji Rp1,2 juta per bulan. Setelah menempuh studi doktor di Macquarie University, Australia, dan meraih gelar doktor pada 2016 serta memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, ia berpindah ke Universitas Airlangga pada 2022.
Namun, seluruh capaian akademik tersebut tidak berbanding lurus dengan penghasilannya.
“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor, dan mendapatkan sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” ujar Cenuk dilansir laman MK.
Lebih dari satu dekade menjadi dosen, ia mengaku telah menjalankan seluruh kewajiban tridarma perguruan tinggi, mulai dari mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis karya ilmiah, hingga pengabdian kepada masyarakat. Namun, besarnya tanggung jawab tersebut tidak dibarengi perlindungan kesejahteraan yang memadai.
Cenuk berharap MK melihat persoalan dosen bukan semata-mata dari beban kerja, tetapi juga hak atas penghidupan yang layak.
“Dosen seharusnya tidak dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Cenuk.
Kesaksian serupa disampaikan Dinda Dinanti, dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Dinda mengaku mengajar 14 SKS dengan sekitar 290 mahasiswa, tetapi hanya menerima gaji sekitar Rp3.171.443 per bulan.
Menurutnya, penghasilan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti konsumsi, transportasi, dan biaya hidup lainnya.
Selain persoalan gaji, Dinda mengaku hingga kini belum memperoleh sertifikasi dosen meski telah menjadi dosen tetap sejak 2018. Proses pengajuannya selalu terhambat pada tahapan pelatihan Pekerti sehingga tidak dapat mengikuti sertifikasi dosen yang menjadi syarat memperoleh tunjangan profesi.
“Saya tidak dapat serdos sama sekali. Saya selalu tertahan di Pekerti. Akibatnya saya hanya mendapatkan gaji pokok saja,” tuturnya.
Dinda juga mengungkap belum menerima sejumlah hak keuangan seperti gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta insentif P1 dan P2. Ketika mempertanyakan hal tersebut kepada pihak kampus, ia mendapat penjelasan bahwa hak-hak itu tidak diberikan karena statusnya sebagai dosen non-ASN.
Stasus kepegawaian Dinda berubah mulai dari calon dosen, dosen tetap non-PNS, hingga dosen Badan Layanan Umum (BLU), tetapi perubahan status tersebut belum memberikan kepastian atas hak-hak kesejahteraannya.
Untuk diketahui, Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III), serta Permohonan 24/PUU-XXIV/2026, yang dimohonkan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Adapun agenda sidang kedua permohonan ini yakni mendengarkan keterangan Saksi dari Pemohon 272/PUU-XXIII/2025 dan Ahli serta Saksi Pemohon 24/PUU-XXIV/2026.
Pemohon 272/PUU-XXIII/2025 menghadirkan dua dosen, yakni Cenuk Widiyastrisna Sayekti dan Dinda Dinanti. Sementara untuk keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026, penyampaian keterangannya ditunda.
“Dari catatan Kepaniteraan, Ahli dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026 menyerahkan keterangan tertulisnya baru Sabtu, sehingga tidak memenuhi Peraturan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan. Majelis Hakim menunda pemeriksaan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026,” sampai Ketua MK Suhartoyo saat memulai persidangan.





Comments are closed.