Sat,13 June 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Komplotan Maling Motor di Bangkalan Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Komplotan Maling Motor di Bangkalan Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

komplotan-maling-motor-di-bangkalan-ditangkap,-satu-pelaku-masih-buron
Komplotan Maling Motor di Bangkalan Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
service

Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing SF (41) dan AG (36), warga Desa Binoh, Kecamatan Burneh, serta ZN (26), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger, Bangkalan.

Mereka ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, aksi pencurian dilakukan saat korban tertidur lelap di rumah saudaranya di Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah.

“Korban memarkir sepeda motornya di teras rumah saudaranya dalam kondisi terkunci stang pada 12 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Saat korban bangun keesokan harinya, ponsel yang berada di samping tempat tidurnya telah hilang, begitu juga sepeda motor yang diparkir di teras rumah.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta untuk ponsel dan Rp 20 juta untuk sepeda motor,” katanya.

Menurut Hafid, para pelaku berbagi peran saat menjalankan aksinya. Sebagian bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian, sementara salah satu pelaku merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T.

Polisi menangkap ketiga pelaku saat sedang berkumpul di rumah ZN di Desa Togubang, Kecamatan Geger. Sementara satu pelaku lain berinisial HS (45), warga Desa Togubang, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari para tersangka, kami menyita satu unit ponsel, satu unit Honda Vario nopol N 6523 ABR sebagai sarana, dan satu buah kunci T,” ungkap Hafid.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[sar/aje]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.