Tue,16 June 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. KPAI Nilai KDRT Pengaruhi Cara Pandang Perempuan terhadap Pernikahan

KPAI Nilai KDRT Pengaruhi Cara Pandang Perempuan terhadap Pernikahan

kpai-nilai-kdrt-pengaruhi-cara-pandang-perempuan-terhadap-pernikahan
KPAI Nilai KDRT Pengaruhi Cara Pandang Perempuan terhadap Pernikahan
service

Jakarta, NU Online

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memicu kekhawatiran perempuan dalam memandang institusi pernikahan. Praktik kekerasan yang terjadi di ruang domestik tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis jangka panjang, termasuk bagi anak-anak yang menjadi saksi kekerasan tersebut.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pengampu klaster anak korban kekerasan fisik dan psikis, Diyah Puspitarini, menilai, anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga akan membentuk perspektif keliru tentang relasi orang tua. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan trauma yang memengaruhi perkembangan psikologis anak.

Selain itu, KPAI juga menegaskan bahwa kasus kekerasan yang dialami ibu sangat berdampak pada cara pandang anak perempuan terhadap pernikahan di masa depan.

Oleh karena itu, KPAI mengajak berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat edukasi pencegahan perkawinan anak. Upaya tersebut dinilai perlu dibarengi dengan penguatan pengasuhan positif di lingkungan keluarga serta persiapan matang bagi calon pengantin. 

“Praktik KDRT tentu menimbulkan dampak berat bagi korban, baik secara fisik maupun psikis. Bahkan, anak-anak yang menyaksikan kekerasan tersebut juga berpotensi mengalami gangguan psikologis,” ujar Diyah kepada NU Online, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat menyebabkan penderitaan langsung berupa luka dan trauma. Sementara itu, kekerasan verbal dan psikis kerap meninggalkan bekas yang lebih dalam dan sulit dipulihkan. Anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan, menurutnya, berisiko menormalisasi perilaku agresif atau justru mengalami ketakutan berlebihan dalam menjalin relasi di masa depan.

Fenomena KDRT tersebut tercermin dari pengalaman seorang warga Rembang yang enggan disebutkan identitas lengkapnya. Ia menceritakan, enam tahun silam, dirinya menjalani kehidupan pernikahan yang diwarnai kekerasan fisik, verbal, hingga seksual, yang mulai dialaminya sejak dua tahun pertama pernikahan.

“Mantan suami saya kerap melakukan kekerasan fisik, verbal, dan seksual. Setiap kali terjadi pertengkaran, suami saya kerap melontarkan cacian dan melakukan tindakan kekerasan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga kerap menerima ujaran kasar yang disertai ancaman perceraian. Situasi tersebut terus berulang dan membuatnya mengalami tekanan mental yang berat.

Merasa tidak lagi mampu bertahan, dia akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menyelamatkan diri dari kekerasan yang terus berulang dan berdampak buruk terhadap kondisi psikologisnya.

Ia menyampaikan pentingnya peran negara, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mencegah dan menangani KDRT secara komprehensif.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi publik mengenai relasi yang setara dan bebas kekerasan dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai KDRT sekaligus memulihkan kepercayaan perempuan terhadap institusi pernikahan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.