Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang menjadi bagian dari program nasional Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) terus menuai polemik. Di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) penolakan makin menguat dengan berbagai alasan dari kesehatan, lingkungan, pelibatan masyarakat minim dan lain-lain. PLTSa adalah konsep pengelolaan sampah yang menggabungkan pengolahan sampah dan konversinya menjadi energi listrik. Pembangkit listrik sampah bekerja dengan membakar sampah pada suhu tinggi melalui incinerator atau teknologi termal lain untuk menghasilkan uap guna menggerakkan turbin listrik. Teknologi ini menawarkan dua manfaat sekaligus: mengurangi volume sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) dan menyediakan energi listrik. Namun, model ini kerap menuai kritik tajam dari akademisi, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan karena risiko lingkungan dan kesehatan yang menyertai, terutama apabila pengendalian emisi tidak ketat. Di Makassar, rencana pembangunan PLTSa ada di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Lokasi itu berdekatan dengan permukiman, fasilitas pendidikan, dan area aktivitas warga. Ketika gagasan ini mencuat pada medio 2025, ratusan warga mendatangi balai kota guna menyampaikan penolakan atas rencana itu. “Kalau PLTSa ini beroperasi, pencemaran udara, abu beracun, suara bising sampai limbah cair akan langsung dirasakan warga. Dan itu bukan sebentar, tapi bisa sampai 30 tahun ke depan,” ujar Jamaludin, perwakilan warga dari Kelurahan Mula Baru kepada Wali Kota Makassar dalam aksi di balai kota kala itu. Siti Husnawati Malik, atau Ibu Coa’, warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan lokasi proyek, resah. “Bukan menolak pembangunannya, tapi tempatnya tolong ditinjau kembali. Di sini banyak anak-anak, dan wilayah ini juga rawan banjir. Kasihan kalau nanti limbah atau asapnya…This article was originally published on Mongabay
Mengapa Warga Makassar Tolak Pembangkit Listrik Sampah?
Mengapa Warga Makassar Tolak Pembangkit Listrik Sampah?





Comments are closed.