Sat,18 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Munas NU 2026: Hak untuk Dilupakan Harus Pertimbangkan Kemaslahatan Umum dan Hak Peroleh Informasi

Munas NU 2026: Hak untuk Dilupakan Harus Pertimbangkan Kemaslahatan Umum dan Hak Peroleh Informasi

munas-nu-2026:-hak-untuk-dilupakan-harus-pertimbangkan-kemaslahatan-umum-dan-hak-peroleh-informasi
Munas NU 2026: Hak untuk Dilupakan Harus Pertimbangkan Kemaslahatan Umum dan Hak Peroleh Informasi
service

Kediri, NU Online

Hak untuk dilupakan merupakan instrumen penting untuk melindungi kehormatan, privasi, dan hak seseorang untuk memperbaiki diri. Namun, penerapannya tidak boleh mengabaikan kepentingan publik dan prinsip keadilan.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur Maimoen menyampaikan bahwa pembahasan komisi berangkat dari regulasi yang telah berlaku, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Menurutnya, setelah melalui kajian fiqih dan hukum positif, Komisi Qanuniyah menyimpulkan bahwa pengaturan right to be forgotten pada dasarnya selaras dengan prinsip fiqih siyasah. Aturan tersebut bertujuan menjaga martabat manusia, melindungi privasi, memberi ruang bagi seseorang untuk bertobat, sekaligus mencegah mudarat akibat jejak digital yang sudah tidak relevan.

“Namun hak tersebut tidak bersifat mutlak. Penerapannya harus mempertimbangkan kemaslahatan umum dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” katanya saat menyampaikan hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas & Konbes NU 2026) di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, Senin (22/6/2026).

Komisi juga menegaskan bahwa sejumlah informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak dapat dihapus begitu saja dengan alasan right to be forgotten. Informasi tersebut mencakup rekam jejak pejabat publik, kasus korupsi, kejahatan seksual, pelanggaran HAM berat, arsip sejarah, putusan pengadilan, hingga produk jurnalistik yang sah.

Selain itu, frasa ‘Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan’ harus dimaknai secara terbatas, objektif, dan proporsional. Informasi dapat dikategorikan tidak relevan apabila bersifat pribadi, tidak benar atau tidak akurat, tujuan pemrosesannya telah selesai, tidak memiliki kepentingan publik, serta menimbulkan kerugian yang tidak proporsional bagi pemilik data.

Komisi juga memberikan panduan ketika terjadi benturan antara hak individu untuk dilupakan dan hak publik untuk mengetahui. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui penimbangan maslahat dan mafsadat secara proporsional.

Bentuk perlindungan yang diberikan pun tidak selalu berupa penghapusan total. Alternatif lain dapat dilakukan melalui koreksi informasi, pembaruan konteks, anonimisasi data, pembatasan akses, maupun delisting dari mesin pencari.

Sebagai rekomendasi, Komisi Qanuniyah meminta pemerintah menyusun regulasi yang lebih rinci terkait standar informasi yang dapat dikategorikan tidak relevan, mekanisme penghapusan data, pengecualian untuk kepentingan publik, perlindungan kebebasan pers, hingga sistem pengawasan agar hak untuk dilupakan tidak disalahgunakan.

Menanggapi hasil sidang tersebut, salah satu peserta Sidang Pleno III, Prof. Rumadi Ahmad, menekankan pentingnya mekanisme yang jelas dan akuntabel dalam pelaksanaan right to be forgotten.

“Bukan di luar ketentuan itu, karena kalau di luar nanti akan ada implikasi-implikasi. Justru right to be forgotten ini tujuannya untuk kebaikan karena terkait perlindungan hak seseorang. Tetapi kalau tidak dilakukan secara proper melalui proses peradilan, yang muncul justru penyalahgunaan,” tegasnya.

Kontributor: Moch Miftachur Rizki

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.