Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Panglima TNI Klaim Peradilan Militer Miliki Standar Moral yang Lebih Tinggi

Panglima TNI Klaim Peradilan Militer Miliki Standar Moral yang Lebih Tinggi

panglima-tni-klaim-peradilan-militer-miliki-standar-moral-yang-lebih-tinggi
Panglima TNI Klaim Peradilan Militer Miliki Standar Moral yang Lebih Tinggi
service

Jakarta, NU Online

Panglima TNI melalui pemberi keterangan pihak terkait, Laksamana Madya Hersan, mengklaim bahwa sistem peradilan militer yang selama ini berjalan memiliki standar moral yang lebih tinggi.

Menurutnya, selain dijatuhi pidana pokok, prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif, skorsing, hingga pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Hersan menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Panglima TNI tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai anggapan para pemohon yang menyebut sistem peradilan militer memiliki kelemahan dalam aspek efektivitas, independensi, dan akuntabilitas tidak didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap karakteristik hukum militer.

“Keberadaan peran Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera), merupakan instrumen penting yang mengintegrasikan tanggung jawab komando dengan penegakan hukum yustisial,” katanya.

“Dalam organisasi militer, disiplin merupakan fondasi utama kekuatan negara. Oleh karena itu, kewenangan komandan untuk memastikan proses hukum terhadap bawahannya merupakan kewajiban hukum yang melekat demi menjaga kesiapan operasional serta kehormatan institusi,” sambungnya.

Ia juga menegaskan bahwa independensi peradilan militer telah terjamin melalui sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung. Peran Papera, lanjutnya, dalam pelimpahan perkara bersifat administratif-manajerial dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pertahanan sebagai lex specialis.

“Sementara kemandirian hakim dalam memutus perkara tetap tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan komando mana pun,” katanya.

Hersan juga menjelaskan terkait akses publik terhadap putusan pengadilan militer. Ia menyatakan, seluruh putusan pengadilan militer, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat utama, wajib diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung.

“Masyarakat dapat mengakses dan memantau putusan tersebut secara terbuka melalui platform digital,” jelasnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Hersan berpendapat ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

“Ketentuan tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana militer,” katanya.

Selain itu, Hersan juga menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut.

“Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang didalilkan para pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji,” tegas Hersan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.