Mon,15 June 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Pengamat: Pengangkatan Pegawai MBG Jadi ASN Tak Adil bagi Guru Honorer

Pengamat: Pengangkatan Pegawai MBG Jadi ASN Tak Adil bagi Guru Honorer

pengamat:-pengangkatan-pegawai-mbg-jadi-asn-tak-adil-bagi-guru-honorer
Pengamat: Pengangkatan Pegawai MBG Jadi ASN Tak Adil bagi Guru Honorer
service

Jakarta, Arina.id—Pengangkatan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai berbagai penolakan. 

Kebijakan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait rasa keadilan negara, terutama jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang hingga kini belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan. 

Pegawai SPPG yang direncanakan diangkat menjadi ASN PPPK meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. 

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menegaskan pihaknya menolak rencana tersebut.

“Kami tidak setuju. Apalagi saat ini sudah ada ribuan pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) yang diangkat menjadi ASN sejak 2025,” kata Iman kepada Arina.id, Selasa (20/1/2025).

Menurut Iman, kebijakan ini mencederai rasa keadilan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi. Apalagi proses pengangkatan guru menjadi ASN jauh lebih berat dibandingkan pegawai SPPG.

“Kami tidak setuju sebab guru honorer berjibaku bertahun-tahun menunggu untuk jadi ASN. Itu pun harus melewati seleksi administrasi yang ketat, dan belum tentu lulus,” jelasnya.

Iman juga menyoroti kebijakan terbaru pemerintah yang hanya mengalokasikan guru honorer ke skema PPPK Paruh Waktu (PPPK PW). Skema tersebut dinilai tidak memberikan kepastian status maupun kesejahteraan yang layak.

Menurutnya, gaji guru PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah sangat rendah, berkisar antara Rp139.000 hingga Rp500.000 per bulan, seperti yang terjadi di Kabupaten Dompu NTB dan Blitar.

“Pertama, ini menyakitkan bagi guru yang kesejahteraannya belum terpenuhi dan statusnya tidak jelas. Kedua, pemerintah seolah membuktikan bahwa mengangkat pegawai menjadi ASN bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan hanya dengan Peraturan Pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iman menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa guru belum menjadi prioritas pemerintah, meskipun anggaran pendidikan digunakan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis.

Sementara, Program MBG diambil dari anggaran pendidikan yang seharusnya bisa digunakan terlebih dahulu untuk mensejahterakan guru. 

“Presiden harus tahu, gurulah yang bekerja setiap hari untuk pendidikan. Saya pikir presiden seharusnya paham hal ini,” tandasnya.

Keputusan pemerintah mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK tertuang dalam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Senada dengan itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kebijakan pengangkatan PPPK memicu perbandingan di tengah masyarakat dengan kondisi guru dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status.

“Yang selama, yang akhir-akhir ini banyak dikomentari itu. Ya memang bagus kalau BGN bisa mengangkat P3K bagi SPPI, Ahli Gizi dan Akuntan,” ujar Edy dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan BGN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan bahwa keresahan tersebut seharusnya dibaca sebagai peringatan bagi pemerintah, bukan sebagai penolakan terhadap Program MBG maupun pengangkatan PPPK di dalamnya.

“Jadi saya berharap ini memiliki efek domino bagi Presiden untuk menyelesaikan seluruh P3K yang ada di tenaga guru dan tenaga kesehatan,” kata Edy.

Tanggapan BGN

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari tata kelola Program MBG dan hanya berlaku bagi jabatan-jabatan inti yang memiliki fungsi strategis.

“Ini barangkali yang perlu dijelaskan kepada Ibu Bapak sekalian terkait dengan status kepegawaian BGN untuk 3 komponen pegawai BGN di setiap SPPG,” ujar Dadan.

Ia menekankan bahwa frasa pegawai SPPG dalam Peraturan Presiden tersebut tidak mencakup seluruh personel operasional.

“Yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.