Wed,10 June 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Perkuat Standar Mutu Ma’had Aly dalam Sistem Pendidikan Nasional, Kemenag Terbitkan KMA

Perkuat Standar Mutu Ma’had Aly dalam Sistem Pendidikan Nasional, Kemenag Terbitkan KMA

perkuat-standar-mutu-ma’had-aly-dalam-sistem-pendidikan-nasional,-kemenag-terbitkan-kma
Perkuat Standar Mutu Ma’had Aly dalam Sistem Pendidikan Nasional, Kemenag Terbitkan KMA
service

Jakarta, Arina.id—Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah. 

Kebijakan ini menjadi tonggak penting reformasi mutu pendidikan tinggi pesantren sekaligus memperkuat standar nasional Ma’had Aly sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

KMA ini secara resmi menggantikan KMA Nomor 941 Tahun 2024 dan menghadirkan penyempurnaan menyeluruh terhadap standar mutu penyelenggaraan pendidikan Ma’had Aly, mulai dari jenjang sarjana (Marhalah Ula), magister (Marhalah Tsaniyah), hingga doktor (Marhalah Tsalitsah).

Dalam keterangannya surel bernomor BJ-1/DJ-I/HM.1/1/2026, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno menegaskan bahwa terbitnya KMA 1495 tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan mutu pendidikan tinggi pesantren tetap terjaga, berkelanjutan, dan relevan dengan tantangan zaman, Rabu (21/01).

“KMA ini diterbitkan sebagai instrumen penjaminan mutu nasional bagi Ma’had Aly. Negara hadir memastikan bahwa pendidikan tinggi pesantren memiliki standar yang jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis kitab kuning (turats),” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Guru Besar UIN Palembang ini menjelaskan, KMA 1495 tahun 2025 disampaikan kepada pihak terkait, baik kementerian/lembaga maupun mudir Ma’had Aly agar dapat sinergi untuk perkuat Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly setiap marhalah atau jenjang.

Menurut Suyitno, regulasi ini sekaligus menegaskan posisi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi pesantren yang menjalankan fungsi akademik, keulamaan, dan khidmah (pengabdian) sosial secara terpadu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Standar mutu mutakhir ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan untuk memberikan kerangka nasional yang menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat Ma’had Aly di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pesantren, Basnang Said menambahkan bahwa KMA 1495 tahun 2025 ini justru memperkuat afirmasi terhadap karakter dan tradisi keilmuan pesantren.

“KMA ini menegaskan bahwa kekhasan pesantren, khususnya kajian keilmuan Islam berbasis turāts, tetap menjadi fondasi utama Ma’had Aly. Standar mutu disusun dengan pendekatan berjenjang, kontekstual, dan menghormati tradisi akademik pesantren,” kata Basnang.

Doktor jebolan UIN Makasar ini menjelaskan bahwa melalui pengaturan gradasi standar dan struktur kurikulum, Ma’had Aly didorong untuk melahirkan kader ulama yang mutafaqqih fiddin, memiliki kedalaman ilmu, integritas keulamaan, serta kemampuan merespons problem keumatan dan kebangsaan secara ilmiah.

Kementerian Agama berharap, dengan berlakunya KMA 1495 tahun 2025, seperti dalam surel Dirjen Pendis, seluruh pemangku kepentingan mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, institusi pendidikan, hingga pengelola Ma’had Aly, dapat memedomani standar mutu ini sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi pesantren yang bernama Ma’had Aly.

“Ini adalah bagian dari ikhtiar besar memperkuat pesantren sebagai pilar pendidikan nasional, sekaligus memastikan kualitas dan relevansi Ma’had Aly dalam mencetak ulama dan intelektual muslim masa depan,” pungkas Basnang.

Keputusan Menteri Agama Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah dapat diunduh pada laman https://jdih.kemenag.go.id/regulation?page=4.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.