Satwa terus jadi sasaran perdagangan ilegal, tak hanya di darat, juga di perairan seperti yang terjadi di Mentawai, Sumatera Barat. Pada Senin (11/5/26), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat menyita ribuan ikan hias endemik Kepulauan Mentawai. Ikan-ikan ini para pelaku jual di Padang, Sumatera Barat. Informasinya, pedagang akan jual ke Bali lalu ke mancanegara. Lima pelaku, terdiri dari satu nahkoda, dan empat anak buah kapal, polisi amankan. “Ikan hias ini dikemas dalam 1.000 kantong plastik berisi air laut dan oksigen. Total ada sekitar 2.000 ekor dari berbagai jenis,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, Humas Polda Sumbar, saat Mongabay hubungi, Senin (18/5/26). Kasus ini, bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penangkapan ikan ilegal. Personel Sub direktorat penegakan hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud kemudian berpatroli dan mencurigai gerak-gerik KM Antel GT 15 di perairan Sikakap, Mentawai. Saat pemeriksaan, petugas menemukan ribuan ikan hias di dalam palka kapal. Nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin resmi penangkapan dan pengangkutan ikan hias itu. “Kapal ini memiliki izin untuk menangkap tuna, faktanya untuk mengambil ikan hias secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, praktik ini sudah mereka jalankan sejak tahun 2016.” Selain itu, proses penangkapan ikan hias ini juga dengan cara yang salah. “Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menangkap ikan dengan cara menyelam menggunakan alat bantu pernapasan dari mesin kompresor, metode yang tidak hanya ilegal tetapi membahayakan keselamatan nelayan.” Pelaku akan menjual ikan ke pengepul di kawasan Bungus, Kota Padang, harga Rp25.000 per ekor. Dari Padang, pedagang ikan bawa ke Bali dan ekspor…This article was originally published on Mongabay
Polda Sumbar Sita Ribuan Ikan Endemik Mentawai
Polda Sumbar Sita Ribuan Ikan Endemik Mentawai





Comments are closed.