Sun,24 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Polda Sumbar Sita Ribuan Ikan Endemik Mentawai

Polda Sumbar Sita Ribuan Ikan Endemik Mentawai

polda-sumbar-sita-ribuan-ikan-endemik-mentawai
Polda Sumbar Sita Ribuan Ikan Endemik Mentawai
service

Satwa terus jadi sasaran perdagangan ilegal, tak hanya di darat, juga di perairan seperti yang terjadi di Mentawai, Sumatera Barat. Pada Senin (11/5/26), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat menyita ribuan ikan hias endemik Kepulauan Mentawai. Ikan-ikan ini para pelaku jual di Padang, Sumatera Barat. Informasinya, pedagang akan jual ke Bali lalu ke mancanegara. Lima pelaku, terdiri dari satu nahkoda, dan empat anak buah kapal, polisi amankan. “Ikan hias ini dikemas dalam 1.000 kantong plastik berisi air laut dan oksigen. Total ada sekitar 2.000 ekor dari berbagai jenis,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, Humas Polda Sumbar, saat Mongabay hubungi, Senin (18/5/26). Kasus ini, bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penangkapan ikan ilegal. Personel Sub direktorat penegakan hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud kemudian berpatroli dan mencurigai gerak-gerik KM Antel GT 15 di perairan Sikakap, Mentawai. Saat pemeriksaan, petugas menemukan ribuan ikan hias di dalam palka kapal. Nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin resmi penangkapan dan pengangkutan ikan hias itu. “Kapal ini memiliki izin untuk menangkap tuna,  faktanya untuk mengambil ikan hias secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, praktik ini sudah mereka jalankan sejak tahun 2016.” Selain itu, proses penangkapan ikan hias ini juga dengan cara yang salah. “Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menangkap ikan dengan cara menyelam menggunakan alat bantu pernapasan dari mesin kompresor, metode yang tidak hanya ilegal tetapi membahayakan keselamatan nelayan.” Pelaku akan menjual ikan ke pengepul di kawasan Bungus, Kota Padang, harga Rp25.000 per ekor. Dari Padang, pedagang  ikan  bawa ke  Bali dan ekspor…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.