Sun,24 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Seskab terima laporan kesiapan implementasi PP Tunas

Seskab terima laporan kesiapan implementasi PP Tunas

seskab-terima-laporan-kesiapan-implementasi-pp-tunas
Seskab terima laporan kesiapan implementasi PP Tunas
service

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima laporan soal implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (27/3) malam.

Dikutip dari Instagram resmi Sekretariat Kabinet sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang membahas kesiapan pelaksanaan PP TUNAS yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

“Menkomdigi juga melaporkan sejumlah platform digital telah mulai mematuhi ketentuan regulasi tersebut,” ujar Teddy.

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah secara resmi memberlakukan batas minimum usia 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia menggunakan layanan digital secara aman dan sesuai tahap perkembangan mereka.

Pemerintah menegaskan penerapan PP TUNAS merupakan bagian dari komitmen nasional dalam memperkuat perlindungan anak di era digital sekaligus mendorong ekosistem internet yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengusung pesan utama perlindungan anak di ruang digital, “PP TUNAS — tunggu anak siap”.

Baca juga: Mendikdasmen ingatkan guru perkuat literasi digital dukung PP Tunas

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Pada kesempatan itu, Meutya juga memberikan apresiasi kepada dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh pada PP Tunas.

Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian pada PP Tunas.

Sementara empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.

Baca juga: Praktisi: PP Tunas lindungi anak dari bahaya dunia digital

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

PP Tunas efektif mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.

Pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.

Apabila hal ini tidak dipatuhi, Meutya memastikan ke depannya pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia, yaitu mengacu pada PP maupun peraturan menteri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aturan ini efektif mulai berlaku 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi, terutama untuk penerapan awalnya berlaku bagi delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca juga: KPAI: Implementasi PP Tunas harus disertai pengawasan ketat

Baca juga: Pemerintah bakal evaluasi dampak PP Tunas pada kesehatan mental anak

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.