Jakarta, Arina.id—Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan sebanyak 1.135 calon jemaah haji reguler gagal berangkat pada musim haji tahun 2026 karena tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Adapun total yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan adalah 220.283 untuk jemaah haji reguler dan 14.644 jemaah haji khusus,” ucap Gus Irfan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (21/1/2026) di Jakarta.
Kemenhaj juga mencatat ada 704 jemaah haji reguler yang masih perlu dievaluasi kembali kondisi kesehatannya, dengan kata lain belum memenuhi kriteria istithaah. Sementara pada haji khusus jumlahnya mencapai 134 jemaah.
Menhaj mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut kerap menuai tanggapan negatif dari sebagian masyarakat. Tidak sedikit yang menilai pemerintah seolah-olah membatasi kesempatan warga untuk menunaikan ibadah haji.
“Kami mendapat komen bahwa Kemenhaj tidak memberi peluang orang menjalankan ibadah haji, padahal kita ingin istitha’ahnya benar-benar diterapkan,” kata Gus Irfan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan istitha’ah kesehatan merupakan bagian dari upaya negara menjamin keselamatan jamaah selama menjalankan ibadah haji agar mampu mengikuti seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Pemerintah telah menempatkan aspek kesehatan sebagai tahapan awal, bahkan sebelum proses pembayaran dan pelunasan biaya haji.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar jamaah memiliki waktu yang cukup untuk menjalani perawatan atau pendampingan medis jika ditemukan masalah kesehatan sejak awal.
“Yang kami jaga adalah keselamatan dan keberlangsungan ibadah jamaah. Istitha’ah kesehatan ini bukan untuk menghalangi, tetapi untuk memastikan jamaah bisa menjalankan ibadah haji dengan baik dan aman,” jelasnya.
Bisa Digantikan Keluarga
Irfan menyebutkan, jemaah yang batal berangkat karena tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan bisa digantikan oleh keluarganya, baik anak maupun istrinya.
“Kalau yang tidak istitha’ah, walaupun sudah masuk dalam hak pelunasan, kalau memang sudah tidak mungkin diperbaiki, ya batal. Batal itu bisa diganti kepada keluarga atau anak atau istri,” kata Irfan.
Sementara itu, dalam rapat bersama Komisi VIII, ia mencatat bahwa jumlah jemaah reguler yang sudah menjalani istithaah kesehatan mencapai 220.283, sementara jemaah haji khusus mencapai 14.644.
Dari total tersebut, jemaah haji reguler yang dinyatakan memenuhi istithaah sebanyak 216.237 orang, dan jemaah haji khusus sebanyak 13.485.
Jemaah reguler yang tidak istitha’ah mencapai 1.135, sementara jemaah haji khusus 34 orang. Lalu, jemaah haji reguler yang masih memerlukan evaluasi mencapai 704 orang, dan jemaah haji khusus sebanyak 134 orang.
“Sementara yang masih dalam proses ada 2.207, sementara khusus ada 991,” kata Irfan.





Comments are closed.