Arina.id – Peristiwa kecelakaan fatal kembali terjadi dan menyita perhatian serta rasa empati publik. Sebuah pesawat jenis ATR 42-500 dilaporkan mengalami kecelakaan di kawasan pegunungan Maros, Sulawesi Selatan. Pesawat tersebut sedang menjalani rute penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar dengan total 10 orang di dalamnya. Penumpang tersebut terdiri atas tujuh kru pesawat dan tiga penumpang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang melaksanakan tugas pemantauan perairan Indonesia.
Kecelakaan pesawat kerap mengakibatkan jenazah korban meninggal dunia dalam kondisi tidak lengkap, mengalami kerusakan berat, bahkan ada bagian tubuh yang terpisah atau belum berhasil ditemukan. Situasi semacam ini lalu memunculkan pertanyaan, bagaimana ketentuan pemulasaran jenazah korban kecelakaan pesawat menurut pandangan fiqih.
Apakah kewajiban memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkan jenazah tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku pada umumnya?
Pada dasarnya, Islam menetapkan empat kewajiban dalam pengurusan jenazah seorang Muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkannya. Kewajiban tersebut bersifat fardhu kifayah, sehingga tanggung jawabnya gugur apabila telah ditunaikan oleh sebagian orang. Pengecualian terhadap ketentuan ini hanya berlaku bagi jenazah yang syahid dunia dan akhirat, yakni orang-orang yang wafat di medan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah.
Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibrahim Al-Bājūrī (wafat 1276 H) dalam catatannya:
وَيَلْزَمُ عَلَى طِرِيْقِ فَرْضِ الْكِفَايَةِ (فِي الْمَيِّتِ)… الْمُسْلِمِ غَيْرِ الْمُحْرِمِ وَالشَّهِيْدِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ غُسْلُهُ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ
Artinya: “Wajib secara kolektif atas jenazah muslim selain yang wafat dalam keadaan ihram dan mati syahid empat perkara: memandikannya, mengkafaninya, menyalatinya, dan menguburkannya.” (Hasyiyah Al-Bajuri [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 1, h. 465)
Lantas, bagaimana apabila jenazah berada dalam keadaan rusak berat akibat kecelakaan, terbakar, atau jika dimandikan justru berpotensi memperparah kerusakan tubuhnya? Dalam situasi seperti ini, para ulama menerangkan bahwa jenazah tersebut termasuk dalam kategori mayat yang tidak memungkinkan atau sangat sulit untuk dimandikan. Oleh karena itu, kewajiban memandikannya digantikan dengan tayamum.
Pelaksanaan tayamum bagi jenazah dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir dan tetap sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, terdapat syarat penting yang perlu diperhatikan yaitu tubuh jenazah tidak mengandung najis. Jika terdapat najis yang sulit atau tidak mungkin disucikan, maka menurut pendapat Imam Ar-Ramli, jenazah tersebut langsung dimakamkan tanpa disholatkan.
Penjelasan demikian sebagaimana diuraikan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam karyanya:
وَمَنْ تَعَذّرَ غُسْلُهُ لِفَقْدِ مَاءٍ أَوْ نَحْوِهِ كَاحْتِرَاقٍ وَلَوْ غُسِلَ لَتَهَرَّى يُمِّمَ وَتُنْدَبُ النِّيَةُ فِي التَّيَمُّمِ كَالْغُسْلِ وَلَا تَجِبُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ وَيُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ التَّيَمُّمِ أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَى بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ فَإِنْ كَانَ عَلَى بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ وَتَعَذَّرَتْ إِزَالَتُهَا كَالْأَقْلَفِ دُفِنَ بِلَا صَلَاةٍ عَلَيْهِ عَلَى مَا اعْتَمَدَهُ الرَّمْلِي وَالَّذِيْ اعْتَمَدَهُ ابْنُ حَجَرَ أَنَّهُ يُيَمَّمُ عَمَّا تَحْتَهَا وَيُعْفَى عَنْ هَذِهِ النَّجَاسَةِ وَيُغْسَلُ بَاقِي بَدَنِهِ مَا عَدَا مَحَلَّ الْقُلْفَةِ إِنْ لَمْ يُمْكِنْ فَسْخُهَا وَيُصَلَّى عَلَيْهِ.
Artinya: “Mayat yang tidak memungkinkan untuk dimandikan karena tidak adanya air atau sebab lain, seperti terbakar, atau jika dimandikan tubuhnya akan hancur maka ditayamumkan. Niat dalam tayamum disunahkan, sebagaimana pada mandi, namun tidak wajib menurut pendapat yang mu’tamad. Disyaratkan untuk sahnya tayamum bahwa tidak ada najis pada tubuhnya. Apabila terdapat najis pada tubuhnya dan tidak memungkinkan untuk menghilangkannya, seperti pada mayat yang masih berkulup (al-aqlaf), maka menurut pendapat yang dipegang oleh Imam Ar-Ramli, mayat itu langsung dikuburkan tanpa disholatkan. Adapun pendapat yang dipegang oleh Imam Ibn Hajar, mayat tetap ditayamumkan pada bagian di bawah kulup tersebut, dan najis itu dimaafkan. Tubuhnya dimandikan pada bagian selain tempat kulup, apabila tidak memungkinkan membuka kulup tersebut, dan mayit itu tetap disholatkan.” (Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Kitab Al-Ilmiyah], h. 174)
Permasalahan lain yang kerap muncul dalam peristiwa kecelakaan pesawat adalah ditemukannya bagian tubuh manusia secara terpisah. Berdasarkan ketetapan fiqih, bagian tubuh tersebut tetap memiliki nilai kehormatan dan ketentuan pengurusan tersendiri.
Para ulama menjelaskan bahwa bagian tubuh jenazah Muslim, meskipun hanya berupa rambut, tetap dipandang sebagai bagian dari jenazah itu sendiri. Oleh karenanya, bagian tubuh yang ditemukan wajib dimandikan dan dibungkus dengan kain kafan. Adapun ketentuan mengenai sholat jenazah atas potongan tubuh tersebut dirinci sebagai berikut:
- Wajib disholatkan dengan niat untuk keseluruhan tubuh, apabila diketahui bahwa bagian tubuh lainnya telah dimandikan namun belum disholatkan.
- Sunah disholatkan jika bagian tubuh lainnya telah dimandikan dan juga telah disholatkan.
- Apabila diketahui bahwa bagian tubuh lainnya belum dimandikan, maka wajib memandikan dan menyalatkan potongan tubuh tersebut dengan niat hanya untuk bagian tubuh yang ditemukan.
Apabila potongan anggota tubuh itu berasal dari seseorang yang masih hidup, maka ketentuan hukumnya berbeda. Bagian tubuh tersebut dianjurkan untuk dikuburkan tanpa menggunakan kain kafan selama pemiliknya masih hidup. Namun, apabila orang itu kemudian wafat, maka potongan tubuh tersebut disunahkan untuk dikafani dan dimakamkan sebagaimana bagian dari jenazahnya.
Penjelasan rinci mengenai persoalan ini disampaikan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan Ad-Dau’ani (wafat 1270 H) dalam kitabnya:
وَلَوْ وَجَدَ جُزْءَ مَيِّتٍ مُسْلِمٍ غَيْرِ شَهِيْدٍ، وَلَوْ نَحْوَ شَعْرَةٍ عِنْدَ (حج) صَلَّى عَلَيْهِ بَعْدَ غَسْلِهِ، وَسَتْرِهِ بِخِرْقَةٍ بِقَصْدِ الْجُمْلَةِ، وُجُوْبًا إِنْ كَانَتْ بَقِيَّتُهُ غُسِلَتْ وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهَا، وَنَدْبًا إِنْ صُلِّيَ عَلَى الْبَقِيَّةِ، فَإِنْ لَمْ تُغْسَلْ الْبَقِيَّةُ وَجَبَتْ الصَّلَاةُ عَلَى الْجُزْءِ بِنِيَّتِهِ فَقَطْ، فَإِنْ شُكَّ فِي غُسْلِهِ عَلَّقَ، كَأُصَلِّي عَلَى هَذَا الْجُزْءِ وَعَلَى الْبَقِيَّةِ إِنْ غُسِلَتْ. وَيُشْتَرَطُ فِي الْجُزْءِ انْفِصَالُهُ مِنْهُ بَعْدَ مَوْتِهِ، أَوْ يَمُوْتُ بَعْدَ انْفِصَالِهِ حَالًا. وَيَجِبُ لِلْجُزْءِ ثَلَاثُ لَفَائِفَ إِنْ كَانَ لَهُ تِرْكَةٌ، أَمَّا الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ فَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ إِنْ مَاتَ، بِخِلَافِ مَا لَوْ لَمْ يَمُتْ فَيُسَنُّ دَفْنُهُ بِلَا لَفِّ خِرْقَةٍ
Artinya: “Apabila ditemukan sebagian tubuh mayit Muslim yang bukan syahid, meskipun hanya seperti sehelai rambut, maka menurut pendapat yang dipegang (mu’tamad), disholatkan atasnya setelah dimandikan, dan ditutup dengan sehelai kain dengan niat mencakup keseluruhan tubuh. Hukumnya wajib apabila sisa tubuhnya telah dimandikan tetapi belum disholatkan, dan sunah apabila sholat telah dilakukan atas sisa tubuh tersebut. Jika sisa tubuhnya belum dimandikan, maka wajib mensholati bagian yang ditemukan saja dengan niat khusus untuknya. Apabila ragu apakah sisa tubuhnya telah dimandikan atau belum, maka niatnya digantungkan, seperti: Aku mensholati bagian tubuh ini dan sisa tubuhnya jika memang telah dimandikan. Disyaratkan pada bagian tubuh tersebut bahwa ia terpisah darinya setelah kematiannya, atau ia meninggal sesaat setelah bagian itu terpisah darinya. Bagian tubuh tersebut wajib dikafani dengan tiga lapis kain apabila ia memiliki harta peninggalan. Adapun anggota tubuh yang terpisah dari orang yang masih hidup, maka disunahkan menutupinya dengan kain dan menguburkannya jika orang tersebut meninggal. Berbeda halnya jika orang itu tidak meninggal, maka disunahkan menguburkan bagian tubuh tersebut tanpa membungkusnya dengan kain.” (Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 331)
Kesimpulan
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa pemulasaran jenazah korban kecelakaan pesawat yang mengalami kerusakan parah atau tidak utuh menurut tinjauan fiqih masuk dalam kategori jenazah yang sulit atau tidak memungkinkan untuk dimandikan.
Dalam kondisi demikian, kewajiban memandikan jenazah digantikan dengan tayamum, dengan syarat tubuh jenazah tidak mengandung najis. Apabila terdapat najis yang sulit atau mustahil disucikan, maka menurut pendapat Imam Ar-Ramli, jenazah tersebut langsung dikebumikan tanpa disholatkan terlebih dahulu.
Para ulama juga menegaskan bahwa setiap bagian tubuh jenazah meskipun hanya berupa rambut, tetap dihukumi sebagai bagian dari jenazah. Sehingga, bagian tubuh yang ditemukan wajib dimandikan dan dikafani. Adapun hukum sholat jenazah atas potongan tubuh tersebut bergantung pada kondisi bagian tubuh lainnya. Wajib disholatkan apabila bagian lain telah dimandikan namun belum disholatkan, disunahkan apabila bagian lain telah dimandikan dan dishalatkan, dan wajib dimandikan serta disholatkan dengan niat khusus pada bagian yang ditemukan apabila bagian lainnya belum dimandikan.
Sementara itu, potongan anggota tubuh yang berasal dari orang yang masih hidup dianjurkan untuk dikuburkan tanpa dikafani. Namun, apabila pemilik anggota tubuh itu lalu wafat, maka potongan tersebut disunahkan untuk dikafani dan dimakamkan sebagai bagian dari jenazahnya. Ketentuan mengenai pemulasaran jenazah yang rusak parah, maupun potongan anggota tubuh yang terpisah ini menunjukkan bahwa Islam hadir sebagai agama yang menjunjung tinggi martabat manusia, baik semasa hidup maupun setelah wafatnya. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.





Comments are closed.