Arina.id – Mengutamakan hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jemaah haji di Mekkah, terutama saat berada di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) harus diutamakan atau dinomorsatukan oleh pemerintah. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Shofiyullah Muzammil.
Ia menjelaskan, prinsip hifdzun nafs ini merupakan satu kesatuan integral dengan syarat istitha’ah (kemampuan) yang disepakati oleh ulama mazhab sebagai syarat wajib haji. Syarat wajib istithaan mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, dan kecukupan bekal untuk menjalankan ibadah tanpa membahayakan diri atau keluarga.
“Ya semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Istilahnya dharurat, dimana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya,” kata Kiai Shofi, Kamis malam 22 Januari 2026.
Begitu juga dalam konteks penambahan kuota, menurut dia juga harus mempertimbangkan keselamatan jiwa para jemaah haji. Bahkan menurut Kiai Shofi, bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan jiwa para jemaah haji dengan berbagai fasilitas yang mendukung untuk ibadah di Muzdalifah, Arafah dan Mina (Armuzna) utamanya, maka penambahan kuota dengan tujuan mengurangi antrean tidak penting lagi.
“Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (waiting list) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan, sebab kewajiban haji menjadi gugur bila tidak selamat (istitha’ah).”
“Imam Syatibi dalam Kitab al-Muwafaqat menegaskan, bahwa semua kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya,” katanya menegaskan.
Jadi, Kiai Shofi melanjutkan, jika ada penambahan kuota maka artinya pemerintah harus melakukan penambahan fasilitas bagi keselematan para jemaah. “Kalau pemerintah tidak sanggup menambah fasilitas untuk menjaga keselamatan para jemaah, maka tidak perlu ada penambahan kuota.”
Adapun bagi para jemaah haji yang sudah lansia atau kesehatannya tidak memungkinkan, maka tidak perlu memaksakan diri untuk tetap berangkat, “karen baginya sudah tidak memenuhi syarat wajib haji, istitha’ah.”
Hifdzun nafs dalam kasus penambahan kuota haji 2024
Hifdzun nafs ini, dalam konteks haji, merupakan sebuah maqhasyidus syariah atau tujuan tercapaian sebuah syariah untuk kemaslahatan ummat. Dalam dunia hukum, maqhasyidus syariah tersebut serupa dengan dalil dalam hukum latin: “solus populi supra lex esto”, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, di mana bila keselamatan jiwa rakyat terancam, maka undang-undang pun boleh dilanggar.
Prinsip hifdzun nafs ini berulangkali ditegaskan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota haji tambahan 50:50. “Jadi tidak sedikit pun ada pertimbangan rente atau feedback. Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzunnafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dengan waktu yang singkat,” kata Yaqut dalam Channel Podcast Ruang Publik beberapa waktu lalu.
Apalagi, setelah membaca aturan, kebijakan tersebut ternyata juga dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dimana pembagian kuota haji tambahan ternyata memang atribusi atau kewenangan menteri. Yaqut merujuk Pasal 9 yang mengatur kewenangan Menteri dalam penetapan kuota haji tambahan melalui diskresi. Pasal itulah yang menjadi dasar hukum dalam pengambilan kebijakan.
“Maka saya ambil keputusan ini karena saya meyakini tidak melanggar hukum dan undang-undang. Pertimbangan utama adalah menjaga keselamatan jemaah,” tegasnya sembari mempertanyakan Pasal ini tidak pernah muncul di publik, bahwa ada Pasal 9 yang memberi kewenangan Menteri soal kuota tambahan.
Yaqut juga menyesalkan tuduhan bahwa dirinya menerima upeti dari travel-travel yang memperoleh kuota haji khusus. “Saya tidak berpikir soal uang. Yang saya pikirkan yang utama dan pertama adalah keselamatan jemaah,” kata Yaqut.
Gus Yaqut kemudian menjelaskan duduk perkara persoalan penyelenggaraan haji 2024, yang secara kronologis harus dibaca dari peristiwa penyelenggaraan haji 2023, ketika Indonesia mendapatkan kuota dasar 221.000 dan kuota tambahan 8.000. Kuota haji tambahan 8000 itu dibagi dengan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “92 persen itu haji reguler, artinya sekitar 7.200, sisanya yang 8 persen untuk haji khusus,” jelasnya.
Pada tahun 2023, tambahan 8.000 kuota tersebut masih menggunakan kawasan Mina Jadid. Kawasan itu sejatinya berada di luar Mina dan lebih dekat ke Muzdalifah, yang oleh otoritas Arab Saudi disebut sebagai Mina baru. “Dengan tambahan 8.000 pada 2023 itu terjadi banyak masalah. 8.000 kuota tambahan plus masih boleh menggunakan Mina Jadid itu menimbulkan banyak persoalan,” ungkapnya.
Gus Yaqut menjelaskan, keterbatasan area di Muzdalifah menyebabkan jemaah baru bisa diantar menuju Mina sekitar pukul 13.30 WIB. Kondisi tersebut mengakibatkan kepadatan luar biasa di Mina. “Di Mina terjadi crowded dengan penambahan 8.000 kuota. Ternyata itu menciptakan situasi sangat padat sehingga banyak jemaah mengalami kelelahan, yang ujungnya adalah angka wafat yang tinggi,” jelasnya.
Memasuki tahun 2024, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota haji, kali ini sebanyak 20.000 jemaah (kuota dasar 221.000 dan kuota tambahan 20.000). Tambahan tersebut diterima pada tahap akhir persiapan teknis, sekitar bulan Oktober, dan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo oleh Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).
Kuota haji Indonesia pada saat 2024 ini, kata Yaqut, berjumlah 241.000 jemaah, dengan kuota dasar 221.000 dan tambahan 20.000 kuota. “Nah, yang dipersoalkan oleh sebagian orang ini adalah yang tambahan itu,” katanya.





Comments are closed.