Dalam peradilan pidana salah satu hal yang bisa dilakukan aparat penegak hukum adalah melakukan investigasi atau penyidikan dengan teknik tertentu.
Beberapa teknik investigasi yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah untuk tindak pidana narkotika yaitu pengambilan sampel tubuh, pembelian terselubung dan penyerahan dalam pengawasan.
Namun, dalam pengaturan dan implementasi teknis investigasi tersebut ditemukan berbagai permasalahan, Apa saja permasalahannya?
Yuk Tonton video untuk mengetahui informasi selengkapnya!
Akses juga penelitian ICJR: AUDIT KUHAP
Download buku AUDIT KUHAP: https://icjr.or.id/audit-kuhap-studi-evaluasi-terhadap-keberlakuan-hukum-acara-pidana-indonesia/
#AUDITKUHAP #REVISIKUHAP