Kami Tidak Lagi Percaya: RUU Penyiaran Hanya Menguatkan Negara dan Melemahkan Warga
Satu lagi instrumen pembungkaman ekspresi di ruang digital. Dzikrie Arethusa/Remotivi R UU Penyiaran baru saja sah menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna, untuk kemudian dibahas bersama Pemerintah. Remotivi telah mengikuti wacana publik yang digulirkan Komisi I DPR serta membaca matriks perubahan dan naskah akademik RUU Penyiaran, dan menyatakan menolak revisi ini sepenuhnya. RUU Penyiaran telah menjadi sorotan publik sejak Komisi I DPR RI berupaya memperluas ruang lingkup penyiaran konvensional ke ranah digital. Kami percaya bahwa platform global perlu bertanggungjawab atas ruang digital yang ia kelola serta berkontribusi bagi kehidupan sosial, kultural, dan ekonomi nasional. Namun, pengaturan yang keliru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam hak ekspresi warga. Kami mencatat lima potensi masalah besar dalam revisi ini: Tumpang tindih regulasi. Argumen Komisi I DPR bahwa ranah digital berada dalam βkekosongan hukumβ sehingga perlu diatur dalam RUU Penyiaran adalah klaim yang keliru. Internet dan platform di Indonesia telah diatur dalam rezim UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Permenkominfo No. 5/2020, serta regulasi turunannya. Menempatkan tata kelola internet ke dalam hukum penyiaran berpotensi menciptakan duplikasi hukum, konflik norma, dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Definisi Penyiaran Digital Terlalu Luas dan Salah Kaprah. Dalam rapat harmonisasi Baleg DPR RI pada 31 Agustus 2026 , disepakati rumusan Pasal 1 angka 19 terkait definisi Konten Digital sebagai: ββ¦informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audio visual atau gabungannya yang disediakan, ditampilkan, dan atau didistribusikan melalui platform digital baik yang disediakan oleh platform digital maupun pengguna akun digital.β Definisi ini menyamakan aktivitas ekspresi warga pengguna media sosial dengan entitas industri lembaga formal seperti stasiun TV atau layanan streaming . Padahal, karakteristik distribusi dan moderasi konten pengguna di internet berbeda secara fundamental dari penyiaran konvensional atau over the top . Pengaturan terkait konten pengguna telah termuat dalam UU ITE dan aturan turunannya. Ancaman moderasi berlebih ( over-moderation ) dan pembungkaman kritik. Tumpang tindih peraturan terkait moderasi konten pengguna berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dan memperparah fenomena sensor berlebih. Saat ini, instrumen moderasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) milik Kementerian Komunikasi dan Digital telah memicu pemutusan akses ( takedown ) terhadap konten kritis yang diekspresikan oleh masyarakat sipil. Memberikan wewenang moderasi konten kepada rezim RUU Penyiaran di bawah Komisi Penyiaran Indonesia hanya akan memperluas instrumen sensor, mengkriminalisasi kebebasan berpendapat, serta melegitimasi pembungkaman suara kritis warga di ruang digital. Pengaturan layanan over the top yang tidak optimal. Layanan streaming over the top memang merupakan belum diatur secara spesifik dalam aturan perundangan. Namun, RUU ini masih terlalu fokus pada pengaturan administratif dan pelarangan konten secara kaku dan sempit (mis., streaming platform dilarang menampilkan perjudian atau kekerasan). Pengaturan yang lebih struktural hanya terkait pendaftaran dan pembukaan kantor cabang platform , pembayaran pajak, dan kuota minimal 25% konten lokal. Pengaturan ini tidak menjamin platform global berkontribusi secara signifikan dalam mengembangkan industri film dan konten nasional. Yang lebih tepat sasaran adalah pengaturan seperti kewajiban investasi, kewajiban produksi dengan tenaga lokal, atau pengembangan intellectual property . Tidak diberlakukannya tanggung jawab asimetris (platform besar punya tanggungjawab lebih besar). Pengaturan dalam RUU ini mengatur seluruh platform audiovisual, tanpa pandang bulu. Pengawasan peraturan ini tidak akan efektif karena, jumlah platform yang dapat diakses di Indonesia itu jauh melebihi kapasitas Komisi Penyiaran Indonesia. Pemberlakuan tanggungjawab asimetris memungkinkan pengawasan yang lebih optimal karena berfokus pada pemenuhan kewajiban platform yang memiliki pengaruh dan pangsa pasar yang besar. Pendekatan ini juga mengurangi ketidakpastian hukum, karena kewajiban platform ditentukan berdasarkan kriteria yang terukur, alih-alih berlaku seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas dan skala operasinya. Tidak Ada Pertimbangan Publik Revisi UU Penyiaran ini tidak muncul dalam ruang hampa. Pada satu sisi, memang benar bahwa pertumbuhan platform global telah mengubah peta industri media dan komunikasi secara signifikan. Negara mesti hadir untuk menjaga kedaulatan warga dan mengembangkan industri kebudayaan nasional. Namun, pada sisi lain, kami juga memahami bahwa RUU ini tidak bisa dilepaskan dari konsolidasi otoritarianisme negara yang menyejahterakan elit korup serta menghancurkan lingkungan hidup warga. Remotivi telah memantau implementasi dan upaya revisi UU Penyiaran sejak 2010. Poin desakan kami selalu berkutat pada dua prinsip dasar: keragaman kepemilikan dan keragaman konten. Kami percaya bahwa, agar industri penyiaran dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi publik, segala macam pemusatanβbaik modal, wilayah, ataupun kontenβharus dipecah. Industri penyiaran harusnya didorong untuk tumbuh secara lokal, agar mengembangkan konten dan profesional lokal. Kami juga percaya bahwa kebebasan pers dan semangat jurnalisme publik mesti didorong dalam penyiaran, oleh karena itu segala macam intervensi terhadap pers, baik oleh pemilik media atau aktor negara, harus dibatasi. Kehadiran teknologi internet tentu mengubah bagaimana hal-hal ini diterapkan, namun yang ingin dicapai tetap sama: kedaulatan rakyat. [ Baca juga: Tidak Semua Layar Adalah Broadcasting: Menata Regulasi Media di Era Streaming ] Sayangnya, semangat itu sama sekali tidak terasa dalam revisi UU Penyiaran, termasuk perubahan yang diselipkan lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Tren kebijakan media dan teknologi hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya: pemusatan kontrol negara atas ekosistem informasi dan ekspresi warga. Kecenderungan ini juga muncul dalam produk hukum yang lebih luas. Bukan hanya isi pasal, cara pasal-pasal itu dilahirkan pun tidak demokratis. Dari UU TNI, UU Penyiaran, hingga produk perundangan lainnya, polanya berulang: dirumuskan tergesa-gesa, jauh dari transparan, dengan partisipasi publik yang direduksi menjadi formalitas. Kami menilai masalahnya bukan lagi sektoral. Yang tengah berlangsung adalah upaya sistematis dan masif untuk mengikis demokrasi hingga tinggal kulitnya saja. Demokrasi direduksi jadi pemilu, konsultasi publik, ruang partisipasi yang sekedar tokenisme, sementara isinya dikosongkan. Inklusivitas, kebebasan pers, dan hak-hak minoritas satu per satu diingkari. Oleh karena itu, kami menolak revisi UU Penyiaran. Dan terhadap semua bentuk pengaturan atas hak ekspresi publik yang dihasilkan rezim ini, sikap kami satu: kami tidak lagi percaya.





































































.jpg)


