Masuk untuk berkontribusi

Untuk menulis, bertanya, atau berbagi kisah, daftar atau masuk dulu ya.

alif.id

NU & Gusdurian

Kronika dan Khazanah Nahdlatul Ulama

SuaraNahdliyyin

Muktamar NU 35 Jombang

Event Muktamar PBNU ke 35 di Tambakberas Jombang

BENCANA

Erupsi Anak Krakatau 2026

Erupsi beruntun & pencarian 5 jurnalis di Selat Sunda

LINGKUNGAN

Karhutla & Kabut Asap 2026

Ratusan tersangka, protes lintas batas hingga Malaysia

Feed-mu masih kosong

Ikuti Space atau penulis yang kamu minati, dan kiriman mereka akan muncul di sini.

Jelajah Space

Berita Eksternal

Dari sumber terpercaya di luar KabarWarga

BBC News Indonesia

Potensi gempa megathrust di Indonesia – Apakah Indonesia siap menghadapinya jika terjadi?

Potensi gempa bumi megathrust di Indonesia sudah dipetakan sebelum tsunami Aceh 2004. Para pakar geologi dan kebencanaan mendorong kesiapan dari pemerintah maupun masyarakat dengan antisipasi dan mitigasi yang optimal karena Indonesia "suda

an hour agoBaca
BBC News Indonesia

Potensi gempa megathrust di Indonesia – Apakah Indonesia siap menghadapinya jika terjadi?

Potensi gempa bumi megathrust di Indonesia sudah dipetakan sebelum tsunami Aceh 2004. Para pakar geologi dan kebencanaan mendorong kesiapan dari pemerintah maupun masyarakat dengan antisipasi dan mitigasi yang optimal karena Indonesia "suda

an hour agoBaca
Antara

Marc Klok pastikan Persib Bandung siap tempur hadapi FC Seoul

Gelandang Marc Klok memastikan Persib Bandung dalam kondisi siap tempur untuk menghadapi FC Seoul pada pertandingan ...

3 hours agoBaca
Pinterpolitik

Gen Z, Si Paling Kosong Harapan?

Kenapa energi mahasiswa hari ini nyaris selalu berbentuk penolakan, dan apakah itu tanda bahwa harapan memang sudah kehabisan bentuk?

3 hours agoBaca
Kombi.id

Mengapa banyak mobil baru kini dilengkapi teknologi ADAS?

Jakarta (ANTARA) – Mobil baru kini tidak hanya menawarkan mesin yang lebih efisien, kabin yang lebih nyaman, atau layar hiburan yang semakin besar. Fitur keselamatan juga menjadi salah satu bagian yang semakin diperhatikan, salah satu

3 hours agoBaca
Antara

KSP pastikan pabrik di kawasan industri sediakan daycare layak

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memastikan layanan daycare di setiap pabrik kawasan industri memenuhi ...

4 hours agoBaca
Antara

Carlos Espi antar Real Madrid kalahkan Elche 3-2

Gol dari Carlos Espi mengantarkan Real Madrid mengalahkan Elche dengan skor 3-2 pada pekan keenam Liga Spanyol di ...

4 hours agoBaca
Antara

Liverpool amankan kemenangan 3-1 kontra Tottenham

Liverpool mengamankan kemenangan dengan skor 3-1 kontra Tottenham pada pertandingan putaran ketiga Piala Liga Inggris ...

4 hours agoBaca
Kombi.id

11 bisnis dan investasi Lionel Messi, dari klub hingga hotel

Jakarta (ANTARA) – Lionel Messi tidak hanya membangun karier sebagai pesepak bola, tetapi juga mulai memperluas aktivitasnya ke dunia bisnis dan kepemilikan klub. Memasuki 2026, sejumlah investasi Messi mencakup sepak bola, perhotelan

7 hours agoBaca
Kombi.id

Jadwal BRI Super League pekan 3: Ada Persija dan Persib

Jakarta (ANTARA) – BRI Super League 2026/2027 memasuki pekan ketiga dengan sejumlah pertandingan yang akan mempertemukan 18 klub peserta. Rangkaian laga dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 16 September hingga Minggu, 20 September 2026

7 hours agoBaca
Antara

Mendagri tegaskan reforma agraria untuk kepentingan rakyat

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan ...

8 hours agoBaca
Kombi.id

Susunan terbaru Kabinet Prabowo-Gibran usai Menkeu diganti

9 hours agoBaca
Kombi.id

RUU Perampasan Aset: Mengapa penting untuk berantas korupsi?

9 hours agoBaca
Kombi.id

Fakta Pertarungan Scooper Gaban vs Sommers di One Piece 1178

9 hours agoBaca
Kombi.id

Muenchen dan Barcelona Tuan Rumah Final Liga Champions 2028-2029

9 hours agoBaca
N
NEXTRAAPPSRedaksiΒ· Warga
13 jamΒ·πŸ’­Opini
Jurnalistik

Kami Tidak Lagi Percaya: RUU Penyiaran Hanya Menguatkan Negara dan Melemahkan Warga

Satu lagi instrumen pembungkaman ekspresi di ruang digital. Dzikrie Arethusa/Remotivi R UU Penyiaran baru saja sah menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna, untuk kemudian dibahas bersama Pemerintah. Remotivi telah mengikuti wacana publik yang digulirkan Komisi I DPR serta membaca matriks perubahan dan naskah akademik RUU Penyiaran, dan menyatakan menolak revisi ini sepenuhnya. RUU Penyiaran telah menjadi sorotan publik sejak Komisi I DPR RI berupaya memperluas ruang lingkup penyiaran konvensional ke ranah digital. Kami percaya bahwa platform global perlu bertanggungjawab atas ruang digital yang ia kelola serta berkontribusi bagi kehidupan sosial, kultural, dan ekonomi nasional. Namun, pengaturan yang keliru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam hak ekspresi warga. Kami mencatat lima potensi masalah besar dalam revisi ini: Tumpang tindih regulasi. Argumen Komisi I DPR bahwa ranah digital berada dalam β€œkekosongan hukum” sehingga perlu diatur dalam RUU Penyiaran adalah klaim yang keliru. Internet dan platform di Indonesia telah diatur dalam rezim UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Permenkominfo No. 5/2020, serta regulasi turunannya. Menempatkan tata kelola internet ke dalam hukum penyiaran berpotensi menciptakan duplikasi hukum, konflik norma, dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Definisi Penyiaran Digital Terlalu Luas dan Salah Kaprah. Dalam rapat harmonisasi Baleg DPR RI pada 31 Agustus 2026 , disepakati rumusan Pasal 1 angka 19 terkait definisi Konten Digital sebagai: β€œβ€¦informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audio visual atau gabungannya yang disediakan, ditampilkan, dan atau didistribusikan melalui platform digital baik yang disediakan oleh platform digital maupun pengguna akun digital.” Definisi ini menyamakan aktivitas ekspresi warga pengguna media sosial dengan entitas industri lembaga formal seperti stasiun TV atau layanan streaming . Padahal, karakteristik distribusi dan moderasi konten pengguna di internet berbeda secara fundamental dari penyiaran konvensional atau over the top . Pengaturan terkait konten pengguna telah termuat dalam UU ITE dan aturan turunannya. Ancaman moderasi berlebih ( over-moderation ) dan pembungkaman kritik. Tumpang tindih peraturan terkait moderasi konten pengguna berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dan memperparah fenomena sensor berlebih. Saat ini, instrumen moderasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) milik Kementerian Komunikasi dan Digital telah memicu pemutusan akses ( takedown ) terhadap konten kritis yang diekspresikan oleh masyarakat sipil. Memberikan wewenang moderasi konten kepada rezim RUU Penyiaran di bawah Komisi Penyiaran Indonesia hanya akan memperluas instrumen sensor, mengkriminalisasi kebebasan berpendapat, serta melegitimasi pembungkaman suara kritis warga di ruang digital. Pengaturan layanan over the top yang tidak optimal. Layanan streaming over the top memang merupakan belum diatur secara spesifik dalam aturan perundangan. Namun, RUU ini masih terlalu fokus pada pengaturan administratif dan pelarangan konten secara kaku dan sempit (mis., streaming platform dilarang menampilkan perjudian atau kekerasan). Pengaturan yang lebih struktural hanya terkait pendaftaran dan pembukaan kantor cabang platform , pembayaran pajak, dan kuota minimal 25% konten lokal. Pengaturan ini tidak menjamin platform global berkontribusi secara signifikan dalam mengembangkan industri film dan konten nasional. Yang lebih tepat sasaran adalah pengaturan seperti kewajiban investasi, kewajiban produksi dengan tenaga lokal, atau pengembangan intellectual property . Tidak diberlakukannya tanggung jawab asimetris (platform besar punya tanggungjawab lebih besar). Pengaturan dalam RUU ini mengatur seluruh platform audiovisual, tanpa pandang bulu. Pengawasan peraturan ini tidak akan efektif karena, jumlah platform yang dapat diakses di Indonesia itu jauh melebihi kapasitas Komisi Penyiaran Indonesia. Pemberlakuan tanggungjawab asimetris memungkinkan pengawasan yang lebih optimal karena berfokus pada pemenuhan kewajiban platform yang memiliki pengaruh dan pangsa pasar yang besar. Pendekatan ini juga mengurangi ketidakpastian hukum, karena kewajiban platform ditentukan berdasarkan kriteria yang terukur, alih-alih berlaku seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas dan skala operasinya. Tidak Ada Pertimbangan Publik Revisi UU Penyiaran ini tidak muncul dalam ruang hampa. Pada satu sisi, memang benar bahwa pertumbuhan platform global telah mengubah peta industri media dan komunikasi secara signifikan. Negara mesti hadir untuk menjaga kedaulatan warga dan mengembangkan industri kebudayaan nasional. Namun, pada sisi lain, kami juga memahami bahwa RUU ini tidak bisa dilepaskan dari konsolidasi otoritarianisme negara yang menyejahterakan elit korup serta menghancurkan lingkungan hidup warga. Remotivi telah memantau implementasi dan upaya revisi UU Penyiaran sejak 2010. Poin desakan kami selalu berkutat pada dua prinsip dasar: keragaman kepemilikan dan keragaman konten. Kami percaya bahwa, agar industri penyiaran dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi publik, segala macam pemusatan–baik modal, wilayah, ataupun konten–harus dipecah. Industri penyiaran harusnya didorong untuk tumbuh secara lokal, agar mengembangkan konten dan profesional lokal. Kami juga percaya bahwa kebebasan pers dan semangat jurnalisme publik mesti didorong dalam penyiaran, oleh karena itu segala macam intervensi terhadap pers, baik oleh pemilik media atau aktor negara, harus dibatasi. Kehadiran teknologi internet tentu mengubah bagaimana hal-hal ini diterapkan, namun yang ingin dicapai tetap sama: kedaulatan rakyat. [ Baca juga: Tidak Semua Layar Adalah Broadcasting: Menata Regulasi Media di Era Streaming ] Sayangnya, semangat itu sama sekali tidak terasa dalam revisi UU Penyiaran, termasuk perubahan yang diselipkan lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Tren kebijakan media dan teknologi hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya: pemusatan kontrol negara atas ekosistem informasi dan ekspresi warga. Kecenderungan ini juga muncul dalam produk hukum yang lebih luas. Bukan hanya isi pasal, cara pasal-pasal itu dilahirkan pun tidak demokratis. Dari UU TNI, UU Penyiaran, hingga produk perundangan lainnya, polanya berulang: dirumuskan tergesa-gesa, jauh dari transparan, dengan partisipasi publik yang direduksi menjadi formalitas. Kami menilai masalahnya bukan lagi sektoral. Yang tengah berlangsung adalah upaya sistematis dan masif untuk mengikis demokrasi hingga tinggal kulitnya saja. Demokrasi direduksi jadi pemilu, konsultasi publik, ruang partisipasi yang sekedar tokenisme, sementara isinya dikosongkan. Inklusivitas, kebebasan pers, dan hak-hak minoritas satu per satu diingkari. Oleh karena itu, kami menolak revisi UU Penyiaran. Dan terhadap semua bentuk pengaturan atas hak ekspresi publik yang dihasilkan rezim ini, sikap kami satu: kami tidak lagi percaya.

Kami Tidak Lagi Percaya: RUU Penyiaran Hanya Menguatkan Negara dan Melemahkan Warga
#remotivi#jurnalis#UU Penyiaran#Publik
0
N
NEXTRAAPPSRedaksiΒ· Warga
13 jamΒ·πŸ’­Opini
Jurnalistik

β€˜No Viral, No Justice’: Viral Dulu di Media Sosial, Baru Korban Dapat Penanganan?

Belakangan mencuat istilah β€œNo viral no justice" atau tidak ada keadilan jika belum diviralkan. Benarkah ini akan menolong korban untuk mempercepat kasus yang ia alami? Bilal Ahmad/Remotivi I stilah β€˜no viral, no justice β€˜ muncul sebagai respon masyarakat terhadap pilihan untuk mencari keadilan dengan bantuan publik. Ketimbang mengandalkan penegak hukum formal yang butuh lama penanganannya dan belum tentu juga kelar serta mendapat perhatian serius. Namun, yang menjadi persoalan, mengapa orang-orang lebih mengandalkan kekuatan netizen di media sosial daripada aparat penegak hukum? Media sosial memiliki kekuatan besar sebagai sumber informasi dan pengaruh yang bisa mengubah keadilan hukum bagi korban. Fenomena viral di media sosial punya pengaruh besar dalam memperhatikan kasus-kasus yang senyap di masyarakat sehingga dapat menjadi perhatian publik. Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Siti Mazumah berbagi dengan Konde.co pada (3/7/2023). Menurutnya, maraknya kasus yang diviralkan di media sosial merupakan respon dari masyarakat karena tidak sepenuhnya percaya pada aparat. β€œMasyarakat mencari faktor eksternal agar ditangani. Hal ini wajar karena kita lelah terhadap penegakan hukum di Indonesia yang stuck, tidak ada progress” ujarnya. Mengutip dari viva.co.id, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, menyoroti anggapan yang berkembang dalam penegakan hukum bahwa tidak ada keadilan apabila tidak viral di media sosial. Ia menekankan bahwa informasi yang tersebar luas hingga viral belum tentu memiliki kebenaran yang terkonfirmasi. β€œTidak peduli benar ataupun salah, sebab yang terpenting adalah peristiwa tersebut viral,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Jumat (30/6/2023). β€œPendewasaan penegakan hukum kini dihakimi dengan slogan masyarakat β€˜No Viral, No Justice’. Publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas. Namun, hal tersebut justru dapat merugikan diri mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya. Burhanuddin mengamati banyaknya peristiwa hukum yang menjadi viral selama proses penegakan hukum, terutama yang melibatkan oknum-oknum dari Kejaksaan. Ia menyatakan bahwa tidak peduli benar atau salah, yang paling penting adalah peristiwa tersebut menjadi viral. Menurut Burhanuddin, Kejaksaan selalu berusaha memberikan solusi terbaik dalam menangani kasus dan memberikan layanan kepada masyarakat. Namun, seringkali Kejaksaan menerima tanggapan negatif seperti hujatan, sindiran, dan makian. Ia menyadari bahwa ruang publik tidak memiliki sekat, ruang, waktu, dan batas. Kasus Pandeglang: Sulitnya Mencari Keadilan Hukum Salah satu peristiwa yang ramai di media sosial adalah kasus dari Pandeglang, Banten. Kasus itu melibatkan seorang mahasiswi sebagai korban pemerkosaan dan Non-consensual Dissemination of Intimate Images (NCII) oleh seseorang yang dikenal dengan inisial AHM. Kejadian ini menjadi sorotan setelah Iman Zanatul Haeri, kakak korban, mengungkapkannya melalui akun Twitter @zanatul_91. Namun yang disayangkan dalam proses persidangan kasus tersebut, keluarga korban dalam cuitannya menjelaskan bahwa korban (adiknya) dan saksi (kakak) dipanggil oleh jaksa penuntut ke ruang pribadinya. Jaksa tersebut berkali-kali menggiring opini pribadi seperti, β€œKamu harus bijaksana,” dan, β€œKamu harus mengikhlaskan.” Selain itu, salah satu jaksa perempuan Kejari Pandeglang menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum. Kejaksaan Sudah Memiliki Pedoman Siti Mazumah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung punya Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Harusnya pedoman ini dipatuhi oleh jaksa-jaksa. β€œKalau pedoman internal saja tidak mereka patuhi, lalu apalagi yang mereka patuhi. Hal ini perlu evaluasi internal agar pedoman itu dijadikan pemahaman,” kata Zuma. Tambahnya, β€œSejauh ini apakah pelatihan dan lain-lain sudah dilakukan, walaupun tidak menjamin 100 persen akan merubah jaksanya. Memang banyak juga jaksa yang baik yang berpedoman pada Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, itulah yang harus dipublikasikan dan jadi inspirasi.” Zuma pun menanggapi kasus kekerasan seksual yang sedang viral di Pandeglang dan kemudian mendapatkan perhatian. Ia menyatakan sedih dan prihatin jika jaksa malah menyuruh korban untuk memaafkan. β€œKalau jaksa yang bilang memaafkan pelaku dan sebagainya itu sudah melanggar. Harusnya jaksa berpihak ke korban, memahami dan mengerti korban. Jika jaksanya sendiri meminta korban memaafkan pelaku, lalu sebenarnya jaksa berpihak ke mana? Lantas bagaimana tuntutan dan dakwaan yang akan dilakukan jaksa?” Ia menambahkan dalam kasus kekerasan seksual ini sebenarnya speak up di media sosial merupakan pilihan terakhir. β€œAwalnya kakaknya korban ingin merahasiakan kasus ini agar korban tidak trauma dan malu karena masih kuatnya stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual. Tapi kemudian diamnya korban karena merasa dapat mengandalkan aparat penegak hukum tidak menghasilkan keadilan. Sehingga mengungkapkan kasusnya di media sosial menjadi langkah akhir.” Terkait pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin tentang memviralkan suatu kasus dapat merugikan netizen sendiri ketika harus berhadapan dengan UU ITE. Zuma berpendapat bahwa masyarakat berhak mendapatkan rasa keadilan dan rasa aman. Apa lagi, para korban juga punya hak atas perlindungan, pemulihan, dan jaminan kasus yang sama tidak terulang. β€œRespon jaksa agung terhadap solidaritas masyarakat yang turut memviralkan itu menurut saya kurang pas, ya. Harusnya kasus yang viral ditampung sebagai masukan dan evaluasi, refleksikan bareng-bareng, karena jaksa agung sebenarnya sudah punya pedoman aturan itu. Pembungkaman dan kriminalisasi sering dipakai oleh orang yang tidak mau ada perbaikan hukum. Jika malah dihadapkan pada UU ITE, itu menjadi pertanyaan. Sepemahaman saya korban yang speak up di medsos ini memang tidak mendapatkan hak keadilan dalam hukum,” tegasnya. Zuma yang juga bekerja sebagai pendamping korban merasa bahwa penegak hukum lebih responsif ketika kasus telah viral. β€œRata-rata ketika kasusnya sudah mendapat perhatian publik, maka pelayanan yang diberikan pada korban pun lebih baik.” Speak Up di Media Sosial Bukanlah Pilihan Gampang bagi Korban Meskipun speak up di media sosial bisa membuat layanan terhadap korban lebih cepat, namun menurut Zuma, speak up bukanlah pilihan yang gampang bagi korban. β€œAda juga yang mendapat ancaman oleh pelaku lebih intens. Ini bukan hal yang mudah karena setelah speak up, identitas korban jadi terbuka.” Selain memiliki kerentanan dan resiko yang besar, UU ITE sebagai pasal karet juga harus diwaspadai. Zuma memberikan saran dan langkah-langkah jika korban tidak punya pilihan lain dan merasa perlu speak up. 1. Memahami Risiko UU ITE Zuma menyarankan agar nama asli pelaku tidak disebarluaskan, mengingat konsekuensi publik mengetahui kasus ini. β€œSamarkan nama pelaku. Cukup ciri pelaku dan menceritakan apa yang dialami saja,” ujarnya. 2. Laporkan pada Lembaga Pengawas Penegak Hukum Jika penegak hukum terkesan lambat atau abai merespon laporan korban, maka langkah yang bisa ditempuh adalah melaporkan oknum aparat tersebut kepada lembaga yang bisa mendorong aparat bekerja. Misalnya, Kejaksaan diawasi oleh Komisi Kejaksaan RI, atau kepolisian diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). β€œKirim surat-surat kepada lembaga tersebut untuk mendorong aparat bekerja,” kata Zuma. β€œLangkah ini perlu diambil agar jangan sampai korban menghadapi masalah baru dalam prosesnya mendapat keadilan.” 3. Mencari lembaga pendamping korban Sebelum melapor ke polisi, sebaiknya mencari lembaga pendamping korban. Pastikan ia mendapat bantuan lembaga yang bisa mendukung seperti Komnas Perempuan, LBH, dan lain-lain untuk mendorong proses hukum. Zuma tidak menyarankan langsung viralkan kasusnya; speak up adalah alternatif terakhir jika tidak ada pilihan lain. Bantuan dari lembaga pendamping korban dimaksudkan agar korban tidak ditimpa masalah berulang seperti kriminalisasi dan perundungan. Jurnalis juga bisa mendorong perubahan kebijakan karena kekuatan netizen terbatas. Zuma menjelaskan, lembaganya tersebar di 32 provinsi dengan 74 organisasi pendamping korban. Masyarakat juga bisa mengakses di hotline daerah masing-masing atau carilayanan.com. Bagi orang yang butuh pendampingan, tidak dikenakan biaya atau gratis, kecuali misalnya ada pembiayaan yang tidak bisa dicover seperti psikolog dan lain-lain. Ada juga lembaga layanan milik pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) punya SAPA 129 sebagai alternatif pengaduan kasus-kasus. penulis: Ika Ariyani

β€˜No Viral, No Justice’: Viral Dulu di Media Sosial, Baru Korban Dapat Penanganan?
#remotivi#viral#justice#no viral no justice
0
AR
Andreas Ryan Sanjaya, PhD Researcher at QUT Digital Media Research Centre, Queensland University of TechnologyΒ· Warga
Kiriman

Prabowo meminta media objektif, tapi objektif menurut siapa?

● Objektivitas jurnalisme bukan berarti bebas sudut pandang atau kritik. ● Makna objektivitas juga dipengaruhi oleh relasi kuasa dalam produksi berita. ● Objektivitas harus menjaga akurasi tanpa menjadi alat membatasi kritik media. Dalam acara β€œPresiden Prabowo Menjawab” , Prabowo menekankan bahwa media harus objektif saat menanggapi pertanyaan Najwa Shihab. Pernyataan itu menarik, terutama ketika disampaikan di tengah meningkatnya kritik terhadap gaya kepemimpinan Presiden yang dinilai publik semakin tidak ramah terhadap suara kritis . Namun, siapa yang menentukan seperti apa media yang objektif itu? Pertanyaan ini relevan ketika hubungan pemerintah dan media kembali menjadi sorotan. Mungkin β€œobjektif” terdengar seperti kata yang netral. Padahal, dalam sejarah jurnalisme, maknanya jauh lebih rumit. Objektif bukan berarti tanpa sudut pandang Gagasan objektivitas dalam jurnalisme berkembang dari tradisi pemikiran yang menekankan pentingnya fakta yang dapat diamati dan diverifikasi. Dalam perkembangan jurnalisme modern, objektivitas kemudian menjadi salah satu standar profesional untuk membedakan berita dari propaganda dan opini partisan. Namun, objektivitas bukanlah perkara sederhana. Bayangkan seorang jurnalis meliput demonstrasi. Ia harus memilih siapa yang diwawancarai, pertanyaan apa yang diajukan, data mana yang dimasukkan, dan konteks apa yang dianggap penting. Bahkan, menentukan judul berita saja sudah merupakan proses memilih perspektif. Itulah mengapa objektivitas tidak lagi tepat dinilai sebagai sekadar netralitas atau sikap tanpa keterlibatan . Sejumlah pemikir jurnalisme seperti Bill Kovach dan Tom Rosenstiel berpendapat bahwa objektivitas tidak terletak pada jurnalisnya, melainkan pada metode kerjanya: disiplin verifikasi, pengecekan fakta, dan keterbukaan terhadap koreksi. Jadi, objektivitas bukan berarti β€œjangan kritis”. Justru, jurnalis bisa sangat kritis selama kritik tersebut dibangun dari fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Baca juga: 2025: Tahun kelam bagi pers dan ilmu pengetahuan akibat pemerintah Objektivitas adalah arena perebutan makna Standar objektivitas tidak hidup di ruang kosong. Pakar komunikasi Robert Hackett dan Yuezhi Zhao menunjukkan bahwa objektivitas dalam jurnalisme bukan hanya seperangkat aturan teknis. Ia juga merupakan seperangkat gagasan dan praktik yang menentukan bagaimana berita dibuat, siapa yang dianggap sebagai sumber yang kredibel, serta bagaimana sebuah isu dibingkai dalam ruang publik. Dengan kata lain, objektivitas juga berkaitan dengan siapa yang memiliki kekuatan untuk mendefinisikan apa yang dianggap objektif. Misalnya, ketika pemerintah mengatakan sebuah pemberitaan β€œtidak objektif”, apa yang sebenarnya mereka maksud? Apakah beritanya mengandung fakta yang keliru? Sumbernya tidak diverifikasi? Ada informasi yang sengaja disembunyikan? Atau perkataan itu muncul karena hal lain: karena pertanyaan wartawan terlalu tajam? Karena narasinya terlalu kritis? Karena pemberitaan membuat pemerintah terlihat buruk? Ketiganya tentu berbeda. Riset tentang objektivitas bahkan menunjukkan bahwa konsep ini memiliki banyak kemungkinan makna: bisa berarti tidak memasukkan opini pribadi, memberi representasi yang adil, menguji klaim semua pihak secara skeptis, atau menyediakan fakta dan konteks yang cukup bagi publik. Oleh karena itu, mengatakan β€œmedia harus objektif” sebenarnya belum selesai. Kita masih harus bertanya: objektif yang bagaimana dan dengan standar apa? Indonesia punya sejarah panjang soal ini Hubungan antara pers dan kekuasaan sudah lama dipengaruhi oleh cara pemerintah mendefinisikan peran pers. Pada masa Orde Baru, misalnya, gagasan tentang pers yang β€œbebas dan bertanggung jawab” berjalan berdampingan dengan tuntutan agar pers mendukung stabilitas dan pembangunan. Kajian tentang sistem pers Indonesia juga menunjukkan bagaimana konsep pers bebas dan bertanggung jawab ditempatkan dalam hubungan antara pemerintah, pers, dan masyarakat. Pelajarannya tentu bukan menganggap semua tuntutan terhadap objektivitas pasti merupakan bentuk represi. Justru, bahasa tentang pers yang β€œbaik”, β€œbertanggung jawab”, atau β€œobjektif” perlu dibaca dalam konteks hubungan kekuasaan yang menyertainya. Hal ini terasa semakin relevan di era media sosial. Bagi kita yang terbiasa mendapatkan berita dari TikTok, Instagram, YouTube, atau X, kita mungkin sering melihat satu peristiwa yang sama diceritakan dengan cara yang sangat berbeda. Satu akun menyebutnya kritik, akun lain menyebutnya propaganda. Satu pihak menyebutnya fakta, sedangkan pihak lain menyebutnya framing . Di tengah kondisi seperti ini, objektivitas justru semakin penting. Tetapi objektivitas harus dimaknai sebagai proses yang dapat diperiksa, bukan label yang bisa diberikan oleh pihak berkuasa. Baca juga: Makna kiriman kepala babi: Pesan politik yang mengancam kebebasan pers di Indonesia Objektivitas bukan alat penguasa membatasi kritik Ketika penguasa meminta media untuk objektif, kita tidak perlu buru-buru menolak tuntutan tersebut. Media memang harus akurat, melakukan verifikasi, memberi konteks, dan membuka ruang bagi pihak yang relevan untuk merespons. Publik juga berhak bertanya siapa yang menentukan bahwa sebuah pemberitaan sudah objektif atau belum. Jika β€œobjektif” berarti berita harus berbasis fakta dan dapat diuji, standar tersebut justru harus dipertahankan. Namun, jika β€œobjektif” perlahan berubah menjadi tuntutan agar media tidak terlalu kritis, tidak selalu mempertanyakan kebijakan, atau tidak terus-terusan membuat penguasa merasa tidak nyaman, maka persoalannya sudah bergeser dari etika jurnalistik menjadi pengerahan kekuasaan. Objektivitas seharusnya membantu jurnalisme mendekati kebenaran, bukan menjadi tameng untuk melindungi siapa pun dari pertanyaan sulit. Sebab dalam demokrasi, media yang objektif bukanlah media yang selalu terdengar nyaman bagi pemerintah. Media yang objektif adalah media yang membuat semua pihakβ€”termasuk pemerintahβ€”bersedia diuji oleh fakta. Andreas Ryan Sanjaya terafiliasi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Dia menerima dana dari Queensland University of Technology untuk menempuh studi doktoral di bidang jurnalisme. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Prabowo meminta media objektif, tapi objektif menurut siapa?
0
KS
Kiky Srirejeki, Dosen dan Peneliti, Universitas Jenderal SoedirmanΒ· Warga
Kiriman

Dilema RUU Perampasan Aset: Membuat korupsi tak lagi menguntungkan, tapi berisiko merampas hak warga

● Perampasan aset dapat mengubah kalkulasi ekonomi dengan membuat korupsi tidak lagi menguntungkan. ● Kewenangan perampasan harus kuat, tetapi tetap memiliki batas dan pengawasan. ● RUU harus efektif mengejar aset korupsi tanpa mengorbankan hak warga. Korupsi adalah satu dari lima tindak pidana khusus yang tergolong sebagai tindakan kejahatan berat. Karena itu, topik korupsi perlu mendapat perhatian, pengawasan, dan pemberlakuan hukuman yang berat bagi siapa pun yang melanggarnya. Ketika seseorang melakukan korupsi, hukuman penjara bukan satu-satunya hal yang diperhitungkan. Pertanyaan pentingnya adalah berapa banyak yang bisa diperoleh, dan seberapa besar kemungkinan hasil kejahatan itu hilang. Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana hukum bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat. Pertanyaan ini relevan di tengah dorongan untuk DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pada 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan sejumlah kelompok lain mendesak pengesahan RUU tersebut . Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian berjanji RUU itu akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Terlepas dari perdebatan politik dan hukumnya, RUU ini dapat dilihat dari sisi yang lebih sederhana: apakah aturan ini mampu menekan potensi tindakan korupsi karena hukuman beratnya? Korupsi juga soal kalkulasi untung-rugi Dalam kehidupan sehari-hari, orang cenderung mempertimbangkan untung dan rugi sebelum mengambil keputusan. Logika serupa digunakan ekonom Gary Becker dalam β€œCrime and Punishment: An Economic Approach” , bahwa keputusan melakukan kejahatan dipengaruhi oleh manfaat yang diharapkan dan biaya yang mungkin ditanggung pelaku. Dalam kasus korupsi, manfaat yang didapat pelakunya adalah materiil besar. Sementara biayanya bukan hanya kemungkinan dipenjara, tetapi juga kemungkinan kehilangan uang, rumah, tanah, rekening atau aset lain yang diperoleh dari kejahatan. Masalahnya, hukum kerap berlaku lunak pada kasus korupsi. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp279,9 triliun, sementara yang berhasil dikembalikan hanya tak kurang dari Rp14 triliun (4,78%). Inilah mengapa perampasan aset menjadi penting. Literatur tentang asset forfeiture menempatkan mekanisme ini bukan hanya sebagai cara memulihkan kerugian, tetapi juga untuk memastikan pelaku tidak tetap menikmati manfaat ekonomi dari kejahatan. Idealnya, RUU Perampasan Aset bisa membuat bakal calon koruptor berpikir dua kali sebelum korupsi. Sebab, tidak ada lagi keuntungan yang bisa didapat dari korupsi melainkan rumah pledoi dan dimiskinkan. Baca juga: 74 kg emas kasus korupsi disita polisi, tapi negara belum tentu bisa merampasnya Wewenang besar tetap butuh kepastian batasan Publik memang mendukung negara untuk mengejar aset hasil korupsi. Tapi kita juga perlu berpikir jernih bahwa semakin kuat kewenangan negara untuk mengejar aset, semakin penting pula batas dan pengawasannya. Pengalaman Inggris menunjukkan persoalan tersebut. Negara itu memperkenalkan Unexplained Wealth Order (UWO) melalui Criminal Finances Act 2017 , yang memungkinkan aparat meminta penjelasan mengenai kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah. Pada 2019, mekanisme tersebut digunakan terhadap tiga properti di London senilai sekitar Β£80 juta (Rp1,9 miliar) yang terkait dengan keluarga mantan pejabat Kazakhstan. Namun, Pengadilan Tinggi Inggris kemudian membatalkan perintah tersebut karena persoalan teknis dalam penyelidikan. Inggris kemudian memperbaiki aturan melalui Economic Crime (Transparency and Enforcement) Act 2022 , termasuk membatasi risiko biaya perkara yang harus ditanggung aparat ketika menggunakan UWO secara wajar. Amerika Serikat memberikan pelajaran berbeda. Program asset forfeiture memungkinkan sebagian hasil perampasan dibagikan kepada lembaga penegak hukum yang terlibat. Kritik muncul karena mekanisme tersebut dapat membuat aparat untuk memperluas penggunaan kewenangan perampasan demi mengejar insentif semata. Institute for Justice memperkirakan sedikitnya US$82 miliar aset (Rp1.445 trilliun) telah dirampas di AS sejak 2000. Karena itu, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah negara perlu kewenangan lebih besar. Kita juga perlu bertanya bagaimana memastikan orang yang tidak melakukan kejahatan tidak kehilangan hak atas asetnya. Perampasan aset, terutama ketika dilakukan tanpa menunggu putusan pidana, menyentuh hak atas kepemilikan dan due process . Penelitian terbaru juga menyoroti potensi dampaknya terhadap privasi keuangan, reputasi dan kebebasan individu . Ini bukan alasan untuk melemahkan instrumen perampasan aset. Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan negara, semakin penting aturan mengenai standar pembuktian, pengawasan pengadilan, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta perlindungan data dan privasi. Baca juga: Koruptor tak cukup hanya dipenjara, uang rakyat harus dikembalikan Proses penyusunan mencerminkan hasil RUU ini kelak Masalah transparansi juga tidak kalah penting. Koalisi Masyarakat Sipil menilai penyusunan draf RUU ini penuh intrik elite politik . Draf kerap berubah-ubah tanpa proses yang terbuka. Contohnya, draf bertanggal 10 Juli 2026 menyebut adanya perubahan dibandingkan draf pemerintah 2023, termasuk dugaan penghapusan ketentuan mengenai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan, penyempitan mekanisme tanpa pemidanaan, dan ketidakjelasan kelembagaan pengelola aset. Jika perubahan tersebut terkonfirmasi dalam naskah resmi, pertanyaannya bukan sekadar apakah RUU menjadi lebih atau kurang β€œkeras”, melainkan apakah perubahan itu meningkatkan atau justru menurunkan risiko kehilangan hasil korupsi? Ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan hanya apakah ia disahkan sebelum 15 Desember 2026. Ukurannya adalah apakah aturan tersebut mampu membuat hasil korupsi lebih sulit dinikmati, sekaligus memastikan kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang. Kita membutuhkan aturan yang membuat korupsi tidak lagi menguntungkan, tanpa mengorbankan hak warga yang tidak bersalah. Dan semua itu semestinya dilakukan dengan proses terbuka dan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menghasilkan produk undang-undang yang bermanfaat bagi semua pihak. Baca juga: Mengapa penangkapan tersangka tak cukup membuat publik percaya pemberantasan korupsi? Kiky Srirejeki tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Dilema RUU Perampasan Aset: Membuat korupsi tak lagi menguntungkan, tapi berisiko merampas hak warga
0
BH
Barid Hardiyanto, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto, Universitas Nahdlatul Ulama PurwokertoΒ· Warga
Kiriman

Selama desil kemiskinan kusut, program bansos akan terus semrawut

● Data kemiskinan 10 desil nasional diprotes karena dinilai tak akurat. ● Ketidakakuratan dipicu basis data awal dan verifikasi aset yang lemah. ● Pemerintah perlu menata bansos agar lebih efektif, salah satunya lewat konsep Affirmative Basic Income (ABI). Ironi besar sedang terjadi pada sistem jaring pengaman sosial kita. Pemerintah kini mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kelompok statistik (desil) sebagai langkah memperbarui data (tunggal) sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) . Kebijakan ini bisa membantu jika datanya akurat. Namun, publik justru mempertanyakan dasar pengelompokan desil tersebut. Polemik bermula ketika desil-desil ini diwacanakan untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi desil 9-10 (golongan masyarakat yang dianggap mampu). Data ini kemudian digunakan untuk menentukan penerima berbagai program pemerintah, terutama bantuan sosial (bansos). Masalah ini membuktikan kegagalan negara dalam memetakan kondisi ekonomi masyarakatnya. Data kemiskinan yang tidak akurat berisiko tidak mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya . Profil dan data kemiskinan tidak boleh terus dibiarkan karut-marut. Jika data dasarnya keliru, kebijakan pengentasan kemiskinan seperti bansos juga berisiko salah sasaran. Apalagi, pemerintah berencana mengenalkan program bansos tunai Rp5,4 juta per orang pada awal tahun depan . Baca juga: Banyak aspek luput dalam data kemiskinan nasional Akibat buruknya verifikasi Dalam sistem perlindungan sosial , pemerintah menggunakan pengelompokan desil (dari desil 1 hingga desil 10) berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang terbaru melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk menyeleksi siapa yang berhak menerima bantuan dari negara. Untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan metodologi Proxy-Means Testing (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati. Metode PMT menggunakan berbagai indikator untuk menentukan posisi desil. Penilaiannya tidak hanya melihat penghasilan atau kepemilikan barang, tetapi juga kondisi rumah, sumber air dan energi untuk memasak, aset, konsumsi listrik, jumlah anggota keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga disabilitas. Metode PMT dikembangkan oleh Bank Dunia pada 1995 sebagai cara untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan rumah tangga ketika pendapatan sulit diukur secara langsung. Metode ini relevan bagi banyak negara berkembang yang memiliki sektor informal besar. Sebab, pekerja sektor tersebut sering tidak memiliki catatan pendapatan yang mudah diverifikasi. Baca juga: Belajar dari Vietnam dan Malaysia: Standar miskin BPS perlu diubah Survei lapangan yang dilakukan petugas sebenarnya perlu mendapat apresiasi. Tapi, besarnya gelombang protes yang terjadi secara nasional besar kemungkinan terjadi karena buruknya verifikasi temuan . Contohnya adalah temuan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Ia merasa heran ada warganya yang tergolong miskin harus didepak dari daftar penerima bansos lantaran rumahnya tergolong bagus. Padahal, rumah tersebut adalah hasil renovasi dari program bantuan pemerintah daerah. Berpotensi menimbulkan gesekan sosial Pemerintah mempersilakan masyarakat mengoreksi atau menyanggah data desil jika tidak sesuai dengan kondisi mereka. BPS bahkan menyediakan mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala. Ini semakin mengonfirmasi buruknya data yang tercipta sejauh ini . Namun, keterbukaan terhadap koreksi tidak seharusnya membuat negara melempar tanggung jawab akurasi data kepada warga. Sejatinya, sudah jadi tugas pemerintah untuk bisa mendata profil kemiskinan masyarakatnya dengan akurat. Berdasarkan evaluasi akademis 2017 silam, penerapan model algoritma PMT konvensional rawan meleset 28% dari target sesungguhnya. Bahkan, margin kekeliruan kian melebar (44% - 47,6%) dalam identifikasi warga miskin ekstrem ( extreme poverty ). Tanpa data yang akurat dan verifikasi yang memadai , program bansos apapun tidak akan efektif. Sebab landasan data yang baik perlu dipenuhi terlebih dahulu, khususnya dalam skema bantuan tunai bersyarat seperti Program Keluarga Harapan ( PKH ). Penargetan bansos yang rumit ini justru dapat memicu ketegangan sosial di masyarakat. Kecemburuan kerap meledak karena warga melihat ada rumah tangga yang lebih mampu masih masuk daftar penerima manfaat, sementara tetangganya yang sakit menahun justru dicabut layanan BPJS gratisnya. Pemerintah akhirnya mengakui kesalahannya terhadap data desil ini usai menuai protes besar publik . BPS juga mengajukan tambahan anggaran Rp1,7 triliun menjadi sekitar Rp7,9 triliun untuk tahun 2027 guna mendukung pemutakhiran data. Baca juga: Jalan terjal mengentaskan warisan kemiskinan ke anak Perlu terbuka dengan metode baru Melihat kegaduhan yang diciptakan, pemerintah perlu mempertimbangkan pendekatan baru dalam kebijakan pengentasan kemiskinan. Salah satu gagasan yang dapat dikaji adalah Affirmative Basic Income (ABI) , yakni pemberian menawarkan bantuan tunai secara lebih sederhana tanpa bergantung pada pengujian kondisi ekonomi rumah tangga. Alih-alih jungkir balik menekan angka kemiskinan, lebih baik pemerintah berani menetapkan angka yang tinggi, misalnya 40% dari masyarakat berpenghasilan terendah atau 4 desil terendah sebagai penerima manfaat bantuan tunai. Dengan asumsi 40% kelompok miskin atau 9,54 juta jiwa dari total 23,85 juta warga miskin per Maret 2025, simulasi saya skema ABI diperkirakan membutuhkan anggaran Rp715,5 triliun per tahun (sekitar 21% dari APBN). Kebutuhan ini berdasarkan perhitungan setiap penerima manfaat menerima bantuan tunai Rp75 juta setiap tahun. Pemerintah sebenarnya memiliki kebijakan β€œSatu Data” yang dikomandoi BPS untuk menyelaraskan data nasional yang dipegang oleh kementerian dan lembaga negara lain. Angka ini memang besar, tetapi perlu dibandingkan dengan skala belanja perlindungan sosial dan program prioritas pemerintah. APBN 2026, misalnya, mengalokasikan Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski anggarannya kemudian berubah. Dalam skema ini, negara menjamin pendapatan dasar bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas berat, dan warga dalam klaster kemiskinan tertentu, tanpa memaksa mereka terus membuktikan bahwa mereka cukup β€œmiskin” melalui kuesioner aset . ABI juga berpotensi mengurangi biaya administrasi untuk pendataan, verifikasi berulang, dan proses penargetan bantuan yang kompleks. Uang tunai langsung diberikan kepada kelompok rentan. Dengan begitu, perlindungan sosial tidak lagi dipandang sebagai bantuan negara yang sewaktu-waktu dapat dicabut, melainkan sebagai bagian dari upaya memenuhi hak ekonomi dan kesejahteraan warga negara. Baca juga: Perlunya reformasi bantuan sosial melalui metode β€˜affirmative basic income’ Barid Hardiyanto tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Selama desil kemiskinan kusut, program bansos akan terus semrawut
0
ZA
Zainal Abidin, Profesor Psikologi Sosial dan Perilaku Politik, Universitas PadjadjaranΒ· Warga
Kiriman

Kasus Unsoed dan korupsi di kampus: Ketika jabatan di institusi berasa milik pribadi

● KPK mengungkap penyimpangan seleksi masuk universitas yang melibatkan kerja sama pejabat, pegawai, dan pihak swasta. ● Korupsi marak terjadi saat pejabat menganggap kewenangan lembaga sebagai milik pribadi dan mengabaikan akuntabilitas. ● Menghapus jalur mandiri tanpa audit dan solusi pendanaan berisiko mengganggu kualitas dan stabilitas operasional PTN. Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi ironi. Perguruan tinggi semestinya menjadi ruang mengembangkan ilmu pengetahuan, mengembangkan integritas, dan menegakkan meritokrasi–memastikan setiap orang mendapat kesempatan berdasarkan kemampuan, bukan karena uang, koneksi, atau kedekatan. Menurut KPK, dugaan penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed tidak dilakukan oleh satu orang saja . Ada pejabat universitas, pegawai, dan pihak swasta yang diduga terlibat. KPK juga menemukan penggunaan kode, pemberian akses akun, serta kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur masuknya calon mahasiswa tertentu. Gambaran ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal keserakahan individu. Korupsi juga bisa tumbuh ketika kewenangan lembaga diperlakukan sebagai milik pribadi pejabat. Kasus Unsoed masih berproses secara hukum. Tulisan ini tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan. Namun, kasus ini membuka pertanyaan yang lebih luas: mengapa kekuasaan yang terlalu dipersonalisasi membuat kampus rentan terhadap korupsi? Baca juga: Pakar Menjawab: Di tengah kasus suap kampus dan meroketnya kekayaan rektor, bagaimana cara awasi pejabat perguruan tinggi? Memahami kekuasaan Setiap pemimpin, termasuk di perguruan tinggi, membutuhkan kekuasaan untuk mengambil keputusan, mengelola sumber daya, menjaga mutu akademik, dan memastikan kampus menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Kekuasaan juga memberi pemimpin keleluasaan untuk bertindak dan menjalankan tugasnya. Masalah muncul ketika kekuasaan tidak diimbangi akuntabilitas . Pemimpin bisa merasa penilaiannya selalu benar dan melihat kritik, prosedur, serta pengawasan sebagai gangguan, bukan sebagai cara untuk mengoreksi keputusan. Dalam kondisi ini, kekuasaan bisa menjadi personal . Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah institusional yang harus dijalankan untuk kepentingan institusi dan publik, melainkan sebagai perpanjangan diri dan kepentingan pribadi pemegangnya. Loyalitas pun bergeser. Dosen, tenaga kependidikan, dan pejabat struktural dituntut setia kepada pemimpin, bukan kepada institusi. Kritik terhadap kebijakannya akhirnya dianggap sebagai serangan pribadi. Selanjutnya, kewenangan bisa berubah menjadi rasa memiliki terhadap institusi. Inilah yang disebut kepemilikan psikologis . Anggaran, pengadaan, jabatan, penerimaan mahasiswa, dan berbagai akses kampus yang sebenarnya merupakan kewenangan institusi mulai diperlakukan seolah-olah milik pribadi pejabat. Ia merasa berhak menentukan siapa yang mendapat proyek, jabatan, kursi mahasiswa, atau keuntungan tertentu. Jika dibiarkan tanpa koreksi dan sanksi, penyimpangan lama-lama dianggap wajar . Insan kampus kemudian belajar bahwa kedekatan dengan pimpinan lebih penting daripada kompetensi dan prestasi. Korupsi pun berubah dari tindakan individu menjadi kebiasaan organisasi. Karena itu, mengganti pelaku belum tentu menghentikan praktik koruptif. Apakah menutup jalur mandiri adalah solusi? Kasus Unsoed menghidupkan kembali perdebatan tentang masa depan jalur mandiri, terutama setelah kasus korupsi di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 . Anggota Komisi III DPR mendorong audit nasional dan pembenahan sistem , sedangkan anggota Komisi X merekomendasikan penghapusan jalur mandiri . Masalahnya, menutup sebuah mekanisme nasional tanpa memahami masalah dan titik rawannya sama tidak tepatnya dengan membiarkannya tanpa koreksi. Kebijakan publik perlu didasarkan pada kajian berbasis bukti untuk memetakan pola penyalahgunaan, mengevaluasi sistem seleksi, dan menentukan bentuk perbaikan yang paling efektif. Jalur mandiri bukan sekadar jalur alternatif untuk masuk perguruan tinggi. Jalur ini memberi kampus ruang menyesuaikan penerimaan dengan kondisi daerah dan kebutuhan tertentu, termasuk untuk program afirmasi. Jalur mandiri juga berkaitan dengan pembiayaan kampus. Sebagai PTN-BLU, Unsoed mendapat dana dari kas negara, tetapi juga memiliki pendapatan sendiri melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan yang dikelolanya. Sementara itu, kampus negeri berstatus badan hukum (PTN-BH) juga mendapat bantuan APBN , tetapi didorong mencari lebih banyak pendapatan di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah. Tekanan ini makin terasa ketika anggaran pemerintah berkurang. Pada 2025, misalnya, pagu BPPTN-BH sebesar Rp2,37 triliun sempat dipangkas Rp1,18 triliun karena efisiensi anggaran. Risiko pembiayaan tentu bukan alasan untuk membiarkan penyimpangan dalam jalur mandiri. Namun, perdebatan soal jalur ini juga tidak perlu buru-buru berujung pada pilihan β€œdipertahankan atau dihapus”. Jika dihapus tanpa menata ulang kuota, program afirmasi, dan sumber pendanaan pengganti, beban pembiayaan perguruan tinggi dapat meningkat dan berdampak pada mutu layanan akademik, penelitian, serta kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Baca juga: Kasus suap Rektor Unila: korupsi penerimaan mahasiswa baru semakin subur di tengah kapitalisme akademik Negara menata, pemimpin perguruan tinggi wawas diri Dunia perguruan tinggi Indonesia memerlukan audit nasional dan kajian yang transparan untuk mengetahui seberapa luas masalahnya, mengidentifikasi letak kerawanannya, dan memastikan apakah penyimpangan bersumber dari sistem seleksi atau lemahnya tata kelola dan pengawasan. Hasilnya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah yang tepat, mulai dari memperketat pengawasan dan membatasi kuota jalur mandiri hingga merancang ulang sistem seleksinya. Apa pun pilihannya, pemerintah juga perlu memastikan pendanaan yang cukup agar biaya tidak dibebankan kepada mahasiswa atau mengorbankan mutu pendidikan. Kebutuhan akan kajian tidak berarti pembenahan perlu ditunda. Pembenahan dapat dimulai dari kesadaran pemimpin perguruan tinggi bahwa setiap kewenangan memiliki batas. Kesadaran tersebut dapat mendorong keterbukaan terhadap pemeriksaan dan penerimaan kritik sebagai mekanisme koreksi, bukan sebagai serangan pribadi. Baca juga: Modus β€˜mark up’ laporan kegiatan mahasiswa: bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus Zainal Abidin tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Kasus Unsoed dan korupsi di kampus: Ketika jabatan di institusi berasa milik pribadi
0
RD
Rifki Dermawan, Lecturer in International Relations, Universitas AndalasΒ· Warga
Kiriman

Why does Southeast Asia keep breathing the same haze β€” and can ASEAN do more to stop it?

Southeast Asia has spent decades trying to tackle haze from forest fires. Yet every few years, the region finds itself breathing it again. . The transboundary environmental problem has become a recurrent phenomenon in the region. The latest episode is no exception. Forest and land fires in Indonesia have sent smoke across parts of Malaysia, Brunei Darussalam and other parts of Southeast Asia. On Aug. 26, the ASEAN Specialised Meteorological Centre raised the regional haze alert to Level 3 as smoke from hotspots in Kalimantan, the Indonesian territory that makes up the majority of the island of Borneo, spread across borders. Indonesia bears the primary responsibility for preventing and fighting fires on its territory. But once the smoke crosses national borders, haze becomes more than a domestic environmental problem. Malaysia and Brunei Darussalam have agreed to take this matter to the ASEAN level. This issue has now become a test of whether ASEAN can help its members manage problems that no country can contain alone. Baca juga: Borneo forest fires spike again: Why El NiΓ±o isn’t the sole culprit Why does the haze keep coming back? Transboundary haze is hardly new. Historical records show that smoke from fires in Indonesia has affected neighbouring countries since at least the 1970s. The 1997 and 2015 fires were among the region’s most severe. Scientific research points to a combination of human activity and environmental conditions. Land clearing through burning can ignite fires, while drained and degraded peatlands are particularly vulnerable. Once dry, peat can burn underground and produce thick, persistent smoke that is difficult to extinguish. Weather can make the situation worse. Prolonged dry conditions, including those associated with El NiΓ±o, can dry out vegetation and peatlands, allowing fires to spread more easily. In the current crisis, below-normal rainfall and strong dry-season conditions are helping sustain the fires and carry smoke across borders. This means the haze cannot be solved simply by responding when fires are already burning. Prevention, land management and enforcement matter just as much. Baca juga: Putting out wildfires: how peat restoration has reduced fire risk in Indonesia’s tropical forests Indonesia has the primary responsibility Indonesia is central to the problem because many of the fires generating transboundary smoke occur within its territory, particularly in the islands of Sumatra and Kalimantan. This places the primary responsibility on the Indonesian government to prevent fires, enforce environmental regulations and hold those responsible accountable. Indonesia already has laws and institutions aimed at preventing forest and land fires. Research also shows that the government has strengthened peatland protection and related institutions since 2016. The challenge is implementation. The recurring fires show how difficult it can be to translate regulations into effective prevention, particularly when land use, economic interests, local practices and extreme weather intersect. Indonesian authorities have recently, again, promised legal action against those responsible for the fires. The question is not whether Indonesia should act, but whether national action alone is enough when the consequences are regional. Baca juga: Sumatra’s flood crisis: How deforestation turned a cyclonic storm into a likely recurring tragedy ASEAN has tried before ASEAN has recognised this problem for decades. β€œ In 1997, member states adopted the Regional Haze Action Plan to strengthen prevention, monitoring and regional coordination. In 2002, they adopted the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) , creating a regional framework for preventing and responding to transboundary haze. Indonesia, however, was the last ASEAN member to ratify the agreement , depositing its ratification in 2015. Studies argued that the treaty’s mechanisms remain limited because they reflect "the ASEAN Way” – particularly principles of sovereignty and non-interference. This creates a dilemma: the haze is regional, but much of the authority to address its causes remains national. This explains why ASEAN can coordinate information, monitoring and emergency responses but has struggled to make member states fully accountable for recurring transboundary pollution. Baca juga: Indonesia drags its feet on ASEAN haze treaty Can ASEAN do more? ASEAN does not need to become a supranational authority to become more effective. First , affected countries can use ASEAN channels to demand stronger enforcement from Indonesia. Public scrutiny will also make inaction a major reputational liability. Second , ASEAN can improve transparency. Regional sharing of hotspot data, fire information and assessments of government responses could make it easier to identify where fires occur and whether commitments are being implemented. Third , ASEAN can step up practical collaboration, from early-warning systems to joint firefighting and peatland management. After all, regional frameworks already spot peat fires as the main driver of haze. These measures would not replace Indonesia’s responsibility. They would support it. ASEAN has demonstrated that it can use diplomacy to address regional crises, including tensions between Thailand and Cambodia . Environmental crises deserve similar political attention when their consequences cross borders. Baca juga: Why Indonesia can’t stamp out fires that have cast a haze over South-East Asia The haze is regional, but responsibility still matters The recurring haze exposes a broader challenge for Southeast Asia – national responsibility and regional consequences do not always fit neatly together. Indonesia must take the lead in stopping fires within its borders. But neighbouring countries cannot simply wait for the next crisis, while ASEAN cannot treat another haze episode as business as usual. The goal should not be to expect ASEAN to extinguish every fire. It should be to make regional cooperation strong enough that preventing those fires becomes harder to ignore. After decades of recurring haze, Southeast Asia may not need another agreement. It needs to enforce its existing commitments, not just sign new ones. Rifki Dermawan tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Why does Southeast Asia keep breathing the same haze β€” and can ASEAN do more to stop it?
0
EN
Eka Nugraha Putra, Research Fellow at Centre for Trusted Internet and Community, National University of SingaporeΒ· Warga
Kiriman

Kebebasan berpendapat masih terancam meski MK sudah membatasi pasal penghinaan presiden

● Putusan MK mempersempit peluang penyalahgunaan pasal penghinaan Presiden. ● Batas antara kritik dan penghinaan masih berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. ● Pemaknaan kepentingan umum menentukan apakah kritik benar-benar terlindungi. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 218, 219, dan 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kini dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri. Putusan ini seharusnya menjadi langkah maju karena menutup ruang pihak lain untuk memidanakan seseorang. Namun, apakah pada praktiknya kita bisa bebas mengkritik pemerintah, maupun presiden dengan aman? Kritik di sini tentunya terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah ataupun perilaku terkait jabatan yang berdampak pada masyarakat luasβ€”bukan hinaan personal. Jawabannya: belum aman. Sebab menjadikan pasal tersebut sebagai delik aduan belum otomatis kebebasan berpendapat sudah terjamin. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan negara bisa membedakan ruang abu-abu antara kritik terhadap pejabat publik dari serangan terhadap pribadi mereka. Kebebasan berekspresi masih sempit Dalam beleid lama, rumusan Pasal 220 KUHP membuka ruang tafsir bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan. MK kini menegaskan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengadu, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Ini penting dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai rakyat. Bayangkan kita, sebagai warga, mengkritik kebijakan pemerintah kemudian dilaporkan oleh seseorang yang merasa tersinggung, meskipun bukan pihak yang menjadi sasaran langsung. Putusan MK setidaknya mempersempit ruang untuk situasi semacam itu. Putusan MK ini juga perlu kita pahami dalam konteks yang lebih luas, khususnya terkait apakah kebebasan berekspresi masyarakat mendapat perbaikan jaminan? Dalam setahun terakhir, tak sedikit aksi demonstrasi dan ekspresi digital masih marak dibungkam oleh pasal-pasal lain dalam KUHP maupun Undang-Undang β€œkaret” Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kajian saya yang diterbitkan dalam Free Speech in Indonesia: Legal Issues and Public Interest Litigation menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan berbicara di Indonesia tidak hanya muncul melalui aturan tentang penghinaan, tetapi juga aturan mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Saya juga menyoroti bagaimana aturan tersebut dapat berdampak pada aktivisme, jurnalisme investigatif, dan ekspresi publik. Membatasi siapa yang dapat membuat pengaduan memang penting. Namun, perlindungan kebebasan berpendapat baru terasa ketika aparat penegak hukum juga memiliki standar yang jelas untuk menilai suatu ekspresi. Masih memunculkan ruang abu-abu Pada 20 tahun silam, MK telah menyatakan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945 . Pasal tersebut kemudian kembali hadir dalam KUHP baru dengan rumusan yang berbeda. Meski kini sudah ditiadakan kembali, pasal penghinaan merupakan persoalan klasik mengenai batas antara kritik dan penghinaan, terutama terhadap presiden dan wakil presiden yang dianggap sebagai personifikasi negara. Padahal, kritik terhadap keduanya sebenarnya ditujukan pada keputusan dan kebijakan mereka dan tidak mencederai reputasi pribadi . Pasal 218 KUHP melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden. Penjelasannya memang mengecualikan kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pemerintah dan DPR juga berpendapat bahwa KUHP baru telah membedakan kritik dari penghinaan. Masalahnya, frasa seperti β€œkehormatan”, β€œharkat dan martabat”, dan β€œkepentingan umum” tetap membutuhkan penafsiran bahasa dan hukum praktis. Bagi warga biasa, akan sulit untuk memilah arti kritik dan menghina ketika mengeluhkan harga kebutuhan pokok, kebijakan pendidikan, proyek pemerintah, atau keputusan presiden. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam uji materiilnya, para pemohon menilai frasa β€œmenyerang kehormatan atau harkat dan martabat” terlalu abstrak dan berpotensi menimbulkan chilling effect β€”situasi ketika orang memilih diam karena takut berhadapan dengan hukum. β€œKepentingan umum” jangan menjadi frasa kosong Kritik terhadap keputusan pejabat publik pada dasarnya menyangkut kepentingan masyarakat. Kritik terhadap harga pangan, kualitas layanan publik, anggaran negara, pendidikan, atau kebijakan pemerintah bukan sekadar urusan pribadi presiden. Seluruh warga merasakan dampaknya. Karena itu, baik polisi maupun jaksa seharusnya tidak menafsirkan β€œkepentingan umum” sebagai kepentingan pemerintah atau stabilitas negara. Kepentingan ini semestinya berkaitan dengan perlindungan hak warga dan kemampuan masyarakat untuk mengawasi kekuasaan. Public interest defense harus jadi penting dalam perlindungan kebebasan berbicara di Indonesia. Sistem hukum Indonesia sebenarnya mengenal asas oportunitas , yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Prinsip ini menunjukkan bahwa kepentingan publik dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu perkara perlu dilanjutkan. Maka, putusan MK layak diapresiasi, tetapi kita tidak boleh berhenti di sana. Delik aduan mempersempit pintu masuk kriminalisasi, tetapi belum memastikan apa yang terjadi setelah pintu itu terbuka. Selama batas antara kritik dan penghinaan masih dapat ditafsirkan secara terlalu luas, warga tetap bisa merasa bahwa berbicara tentang pemerintah adalah tindakan berisiko. Kritik bukan ancaman terhadap negara. Justru ketika warga masih berani mengkritik kekuasaan, demokrasi masih bekerja. Eka Nugraha Putra tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Kebebasan berpendapat masih terancam meski MK sudah membatasi pasal penghinaan presiden
0
MI
Muhammad Ifan Fadillah, Mahasiswa Doktoral, Universitas Pendidikan IndonesiaΒ· Warga
Kiriman

Mengapa β€˜work life balance’ justru menjadi kemewahan di era AI?

● Keluhan warga terhadap sulitnya menggapai β€˜work life balance’ tak pernah surut. ● Padahal seharusnya para pekerja bisa memiliki banyak waktu luang karena penerapan teknologi canggih. ● Logika tersebut akan selalu berlawanan dengan logika organisasi yang amat berorientasi pada profit. Semangat digitalisasi di semua segi dan lini bisnis diharapkan bisa meningkatkan efisiensi. Logika dasarnya, kemajuan teknologi termasuk akal imitasi (AI) bisa memberikan cuan optimal bagi perusahaan dengan waktu produksi yang lebih singkat. Namun pada kenyataannya, kenapa jam kerja rasanya tidak ada habisnya? Koordinasi pekerjaan yang datang dari grup WhatsApp kantor harus dibalas sesegera mungkin meski sudah lewat jam 5 sore. Bahkan yang lebih ekstrem, banyak keluhan warganet yang merasa β€œdiharamkan” untuk meninggalkan pekerjaannya meski sedang cuti atau bahkan ketika sakit. Laporan Microsoft Work Trend Index Special Report: Breaking Down the Infinite Workday menunjukkan bahwa hari kerja pekerja modern kini dipenuhi email , pesan instan, rapat, dan berbagai interupsi digital. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kemajuan teknologi memang mengubah cara dunia kerja bekerja. Masyarakat sudah terlanjur menganggap β€œbisa dihubungi kapan saja dan selalu terhubung dengan kantor” merupakan bagian dari profesionalisme . Tak heran, topik mengenai work-life balance terus menjadi topik yang hangat dalam perbincangan publik. Pertanyaan yang harus dibahas saat ini adalah, benarkah akar persoalannya terletak pada kemampuan individu mengatur waktu, atau justru pada cara organisasi merancang pekerjaan? Baca juga: Banyak orang ingin β€˜slow living’, tapi tak banyak yang mampu menggapainya Teknologi yang justru menambah pekerjaan Landasan perspektif yang bisa membantu kita memahami kondisi ini adalah Labour Process Theory (proses perburuhan) dari sosiolog Amerika Serikat Harry Braverman. Harry memandang bahwa teknologi tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi produksi, tetapi juga sebagai sarana organisasi mengatur, mengawasi, dan mengendalikan proses kerja. Efisiensi yang diciptakan oleh kecerdasan buatan (AI), aplikasi kolaborasi, hingga komunikasi instan memang nyaris tak terbantahkan. Dengan AI, pekerjaan yang bersifat mengulang dan administratif dapat tuntas dengan cepat. Otomatisasi dapat mempercepat proses produksi. Sejalan dengan itu, entitas bisnis juga memiliki (ekspektasi) keberhasilan yang meningkat karena adanya peluang kecepatan, efisiensi, dan kemampuan menghasilkan lebih banyak output dengan sumber daya yang sama. Organisasi memanfaatkannya dalam mengatur pekerjaan, menetapkan tuntutan kerja, dan merespons tekanan kompetisi. Akhirnya, kantor justru memanfaatkan efisiensi dari teknologi canggih untuk meningkatkan intensitas kerja dan keuntungan, bukan untuk memberi pegawai lebih banyak waktu luang . Paradoks ini menunjukkan bahwa teknologi bukan penyebab utama memburuknya work-life balance . Hal yang lebih menentukan adalah bagaimana organisasi memanfaatkan teknologi dan mendefinisikan produktivitas. Baca juga: Ketimbang memperbaiki sistem kerja yang toksik, kantor justru memilih pelatihan motivasi Pegawai harus menanggung bebannya Di sisi pegawai, Organisasi Perburuhan Internasional ( ILO ) mengingatkan bahwa kemajuan teknologi digital belum otomatis menghadirkan pekerjaan yang lebih berkualitas. Sebaliknya, pegawai justru makin kehilangan kendali atas waktu kerjanya. Beban kerja yang terus bertambah membuat mereka harus bekerja di luar jam kerja formal. Baca juga: Indonesia merugi Rp463 triliun akibat masalah mental pekerja Perusahaan memang menawarkan fleksibilitas seperti bekerja dari rumah (WFH). Namun, fleksibilitas tersebut tidak serta-merta mengurangi beban kerja dan target yang harus dicapai pegawai. Era digital memang membuka peluang pekerjaan baru karena meningkatnya kebutuhan akan keterampilan baru untuk mengimbangi perubahan teknologi . Namun, pekerjaan yang terkonsentrasi pada platform digital dan data ini tak menawarkan kondisi yang lebih baik dari sisi mental dan pengembangan karier. Kondisi ini menempatkan para pekerja era modern ini berhadapan dengan yang namanya paradoks otonomi ( autonomy paradox ). Fleksibilitas pekerjaan justru mengikis kendali pekerja atas waktu luangnya. Makna mahal work life balance Tuntutan selalu siaga di era modern ini terbukti jadi salah satu penyebab utama banyaknya orang merasa burnout saat ini. Ironisnya, meskipun akar persoalannya banyak berkaitan dengan desain kerja dan tata kelola organisasi, solusi yang ditawarkan justru lebih sering dibebankan kepada individu. Pelatihan time management , mindfulness , wellness programme , hingga pelatihan resiliensi semakin populer sebagai jawaban atas meningkatnya tekanan kerja. Baca juga: Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026 Mengambinghitamkan organisasi memang tidak bisa sepenuhnya dibenarkan. Sebab, meski mengandung risiko , semua keputusan tersebut tetap menjadi hak organisasi (selama tidak mengeksploitasi pekerja dan melanggar hukum). Karena itu, sudah saatnya perdebatan mengenai work-life balance bergeser. Persoalannya bukan hanya bagaimana pekerja mengatur waktu dengan lebih baik, tetapi juga bagaimana organisasi menetapkan target, membangun budaya kerja, dan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab. Pada akhirnya, work-life balance bukan sekadar isu gaya hidup atau kesehatan mental, tetapi juga merupakan persoalan tata kelola organisasi dan cara dunia kerja modern mendefinisikan produktivitas. Selama keberhasilan organisasi terus diukur dari semakin banyaknya output yang dapat dihasilkan dalam waktu yang sama, teknologi akan lebih sering digunakan untuk memperluas pekerjaan daripada menciptakan lebih banyak waktu untuk hidup. Baca juga: Loker di Indonesia: Perusahaan khawatir Gen Z lembek, tapi enggan rekrut senior yang tahan banting Muhammad Ifan Fadillah tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Mengapa β€˜work life balance’ justru menjadi kemewahan di era AI?
0
JK
Janine Krippner, Honorary Research Associate in Volcanology/Mātai Puia, University of Waikato· Warga
Kiriman

Menyebar seperti abu vulkanik, begini cara mudah mengenali hoaks saat gunung erupsi

Gunung Agung di Indonesia, yang meletus pada November 2017. Mike Severns/Getty Images Baik saat sedang meletus maupun ketika tenang, gunung api selalu menarik perhatian kita. Sebagai ahli vulkanologi, kami melihat bagaimana daya tarik tersebut dapat berbenturan dengan derasnya pemberitaan dan arus informasi di media sosial. Dalam situasi seperti ini, klaim palsu, gambar yang menyesatkan, serta berbagai kesalahpahaman lama tentang perilaku gunung api dapat dengan cepat menyebar. Kami ingin membantu meluruskannya. Misinformasi bukan hanya membuat orang keliru memahami sains. Informasi yang salah juga dapat memengaruhi cara masyarakat memandang bahaya dan risiko gunung api, termasuk bagaimana mereka merespons ketika erupsi terjadi. Karena itu, kami berusaha memahami kesalahpahaman yang paling umum tentang gunung api, sekaligus menelusuri bagaimana informasi tersebut muncul dan kemudian menyebar. Penelitian terbaru kami didasarkan pada pengalaman kami sendiri sebagai praktisi komunikasi sains, serta analisis terhadap ratusan artikel media internasional yang diterbitkan selama peristiwa erupsi gunung api. Dengan memberikan gambaran yang lebih jelas, kami berharap dapat membantu jurnalis menyampaikan informasi tentang bahaya gunung api secara lebih akurat. Pada saat yang sama, langkah ini juga diharapkan membantu masyarakat mengenali informasi yang menyesatkan. Ketika kesalahpahaman menjadi misinformasi Tim penelitian internasional kami terdiri atas para ahli dari berbagai universitas, observatorium gunung api, dan lembaga pemerintah. Untuk analisis media, kami menelaah 375 artikel yang diterbitkan antara 2017 dan 2022. Kami menemukan 18 kesalahpahaman yang umum terjadi, mulai dari seismologi dan bahaya gunung api hingga isu iklim, durasi erupsi, serta penggunaan gambar yang menyesatkan. Beberapa di antaranya melibatkan istilah-istilah yang menarik perhatian, seperti Cincin Api Pasifik , supervulkan dan megatsunami . Kesalahpahaman lainnya berawal dari pemahaman yang lebih mendasar tentang cara kerja gunung api. Misalnya, abu vulkanik sering disebut sebagai β€œasap”. Padahal, abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil berupa pecahan batu, kristal, dan kaca vulkanik yang bercampur dengan gas serta uap air di dalam awan letusan. Begitu pula istilah β€œruang magma” dapat menciptakan bayangan seolah-olah ada sebuah tangki raksasa di bawah tanah yang dipenuhi magma cair. Kenyataannya, kondisi di bawah banyak gunung api jauh lebih rumit, dengan jaringan yang terdiri atas batuan cair, kristal, dan gas. Kami juga meneliti bagaimana misinformasi menyebar ketika gunung api mengalami erupsi di berbagai belahan dunia. Contoh gambar menyesatkan yang dibagikan selama peristiwa erupsi gunung api. Kiri: rekaman aliran piroklastik di Gunung Sinabung keliru disebut sebagai aktivitas Gunung Agung menjelang erupsi pada 2017. Kanan atas: gambar Gunung Sarychev Peak pada 2009 digunakan kembali dalam pemberitaan tentang erupsi gunung api lain. Kanan bawah: foto Anak Krakatau pada 2007 digunakan dalam pemberitaan tentang Stromboli pada 2018. Krippner et al. (2026); NASA/JSC/Image Science and Analysis Laboratory; Marco Fulle/Stromboli Online , CC BY Selama periode ketidakstabilan dan letusan Gunung Agung di Bali pada 2017 , dokumentasi lama dari gunung api lain beredar seolah-olah menunjukkan aktivitas Gunung Agung saat itu. Awan dan emisi gas juga sempat diberitakan secara keliru sebagai letusan. Sejumlah laporan bahkan menyebut erupsi tersebut berpotensi berdampak pada seluruh pulau. Informasi semacam ini memicu pembatalan perjalanan wisata dan membuat para ahli vulkanologi harus turun tangan untuk meluruskan informasi yang keliru. Erupsi Gunung Etna di Sisilia pada 2025 menghasilkan aliran piroklastik di wilayah yang sebelumnya memang sudah ditutup untuk umum. Video wisatawan yang berada di luar area terdampak dan sedang menjauh dari kawasan tersebut justru disebarkan sebagai rekaman orang-orang yang sedang β€œmelarikan diri demi menyelamatkan nyawa”. Akibatnya, muncul kesan bahwa seluruh wilayah Sisilia berada dalam kondisi tidak aman. Pemberitaan yang menyusul kemudian memicu kekhawatiran publik dan persoalan bagi sektor pariwisata, sekaligus membuat tingkat bahaya yang sebenarnya terlihat jauh lebih besar daripada kenyataannya. Baca juga: β€˜Berita palsu’ tentang letusan gunung berapi bisa bahayakan nyawa penduduk Kami juga meneliti misinformasi seputar gunung api Yellowstone di Amerika Serikat. Gunung api ini kerap digambarkan sebagai supervulkan yang β€œseharusnya sudah” meletus dan berpotensi memusnahkan umat manusia. Dokumenter, film bencana, dan media tabloid telah membesar-besarkan kemungkinan serta dampak yang mungkin ditimbulkan oleh erupsi Yellowstone di masa depan. Gempa bumi pun sering digambarkan sebagai tanda bahwa erupsi akan segera terjadi. Pada kenyataannya, sekitar 50 erupsi terakhir Yellowstone berupa aliran lahar yang dampaknya hanya pada skala lokal. Cara mengenali misinformasi tentang gunung api Lalu, bagaimana kita bisa menyaring banjir informasi di internet ketika terjadi krisis akibat aktivitas gunung api? Pertama, kami menyarankan untuk memeriksa sumber informasinya. Mulailah dari lembaga yang memang bertanggung jawab memantau dan menangani aktivitas gunung api, termasuk observatorium gunung api, lembaga geologi, dan otoritas penanggulangan bencana. Para ilmuwan dan pakar lainnya juga dapat memberikan konteks yang berharga. Namun, penting untuk memastikan bahwa pernyataan mereka memang sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Baca juga: Apa yang menyebabkan gunung berapi meletus? Dalam pemberitaan mengenai apa yang mungkin terjadi selanjutnya, penting untuk membedakan antara sesuatu yang mungkin terjadi dan sesuatu yang kemungkinan besar akan terjadi. Ilmu tentang gunung api selalu mengandung ketidakpastian. Para ilmuwan dan pengelola keadaan darurat perlu membicarakan berbagai skenario karena mereka harus bersiap menghadapi kemungkinan yang dapat terjadi. Namun, judul berita yang mengkhawatirkan dan menyebut suatu gunung api β€œbisa” memicu letusan besar atau tsunami dapat dengan mudah dipahami seolah-olah peristiwa tersebut β€œakan” terjadi. Sebelum membagikan gambar atau video yang ditemukan di internet, kita perlu memastikan bahwa konten tersebut benar-benar kredibel. Hal ini semakin penting karena gambar dan video yang dibuat dengan AI kini semakin banyak beredar. Apakah gambar tersebut benar-benar menunjukkan gunung api yang sedang dibahas? Apakah gambar yang sama pernah muncul di internet dengan keterangan lokasi atau tanggal yang berbeda? Baca juga: Kilas balik sejarah: Sistem penjagaan gunung api Indonesia pernah menjadi yang terbaik di dunia Bahkan dengan pemantauan yang intensif, ahli vulkanologi tidak selalu dapat memprediksi apa yang akan dilakukan gunung api berikutnya. Namun, komunikasi yang baik dapat membantu masyarakat memahami apa yang sedang terjadi, apa yang mungkin terjadi, dan apa yang paling mungkin terjadi. Perbedaan ini lebih penting dari yang kita kira. Menyebut abu vulkanik sebagai β€œhanya asap” dapat membuat orang meremehkan bahayanya. Sementra itu, menyebut suatu gunung api β€œ sudah waktunya meletus ” dapat membuat erupsi seolah-olah pasti akan terjadi. Panduan kami ditujukan untuk membantu jurnalis dan masyarakat mengenali kesalahpahaman semacam ini, menilai bukti di balik suatu klaim, dan mengambil keputusan yang lebih tepat ketika gunung api menunjukkan aktivitas. Khusus bagi jurnalis, pesan kami sederhana: tidak perlu melebih-lebihkan sains. Gunung api sudah cukup menarik dengan sendirinya. Para penulis mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang diberikan oleh rekan penulis studi ini, Sam Poppe, Asisten Profesor di bidang Vulkanologi Planet di Space Research Centre of the Polish Academy of Sciences, pada artikel ini. Ignatia Sarasvati Wahyuputro menerjemahkan artikel ini dari Bahasa Inggris. Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Menyebar seperti abu vulkanik, begini cara mudah mengenali hoaks saat gunung erupsi
0
AW
Ardy Wibowo, Peneliti, Universitas DiponegoroΒ· Warga
Kiriman

Skepticism around green ride-hailing: How to gain riders’ trust

Ride-hailing apps help us manage almost every daily taskβ€”from commuting and dining to grocery shoppingβ€”all from our smartphones. But with millions of ride-hailing drivers taking to the roads every day, this convenience also contributes to air pollution. To offset this, platforms such as Gojek and Grab have introduced various green initiatives, including promoting electric vehicles, offering carbon-neutral rides, and encouraging users to support carbon-offset programs. Baca juga: Safety on the line: Drivers who juggle multiple jobs are more likely to take risks on the road Yet even when such features are available in the apps for users to choose, users’ willingness to adopt these green options remains stagnant. Simply offering green features does not guarantee participation. For many users, these options are easy to overlook or ignore. Others might wonder: Does this contribution actually make a difference? Does the company genuinely care about the environment, or is it just a green image makeover? Users need evidence In the ride-hailing business model, users are often passive consumers . They open the app, select a destination, pay, and wait for the ride to arrive. The platform and driver are responsible for delivering the service, while users simply enjoy the benefits. Sustainability programs, however, require users to take a more active role. They could choose lower-emission vehicles, support tree-planting initiatives, or participate in challenges that help reduce their carbon footprint. The question, then, is how platforms can encourage users to voluntarily participate in creating environmental valueβ€”a concept known as green customer co-creation behavior . Green campaigns should go beyond slogans such as β€œeco-friendly” or β€œsave the Earth.” Users need clear evidence of what their contributions achieve: where their money goes, which programs it supports, and what measurable impact it creates. Without this information, users may become skeptical and dismiss green initiatives as marketing gimmicks. Concerns about greenwashing are understandable. Simply adding green features to an app is only a first step. Platforms must also demonstrate meaningful action and be transparent about their environmental efforts. Baca juga: Corporate transparency is a step toward a greener economy, but further change is needed Trust is not enough In our research, we surveyed 300 ride-hailing users in Indonesia. We found that users generally trust green features. But trust alone does not determine whether users will act. They also need to connect sustainability with their personal values, beliefs, and sense of responsibility. In other words, they need to understand that their daily travel choices have an environmental impact. Because ride-hailing apps are designed for quick, convenient use, users are unlikely to read lengthy explanations about emissions. Platforms should therefore make environmental information simple and useful . For example, apps could show users their monthly environmental impact or the collective progress made by users in their city. They could also send post-trip reminders showing how users contributed to lower-emission mobility, combined with gamification or relevant incentives. Beware of users’ price sensitivity Price sensitivity is another important consideration. A company may appear environmentally responsible simply by giving users the option to make an additional environmental contribution. But user participation should complementβ€”not replaceβ€”corporate responsibility. Evidence from Malaysia , Vietnam , and China suggests that consumer acceptance and participation are influenced by how companies approach ethics and sustainability. Users can be partners in creating environmental value, but their participation should not be used to mask weaknesses in a company’s sustainability strategy. This is why ethical business practices matter. Users are more likely to participate when companies demonstrate real operational changes, such as reducing empty trips, improving algorithm efficiency, expanding low-emission fleet, providing fair incentives for drivers, and ensuring that carbon-neutral programs are transparent and accountable. Making green mobility a shared effort Our research shows that when consumers perceive a company as ethical, they are more likely to develop pro-environmental values and a sense of responsibility to act sustainably. This link between perceived ethics and green customer co-creation behavior suggests that ethical business practices can encourage users to participate in sustainability initiatives through digital platforms. These findings have broader implications for urban transportation. Sustainability in ride-hailing is not only a technological challenge. Electric vehicles, efficient algorithms, and emissions-reduction programs are important, but user participation also matters. Baca juga: Climate disclosures: corporations underprepared for tighter new standards, study of 100 companies reveals Platforms should communicate their sustainability efforts in simple language, backed by verifiable data and easy-to-understand information. Governments and regulators also have a role to play. They can establish transparency standards for environmental claims in digital applications, including how carbon-neutral claims are calculated, audited, and reported. Ultimately, users need to see how their choices make a tangible difference. Otherwise, β€œgreen” features risk becoming little more than decorative elements in an app. Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Skepticism around green ride-hailing: How to gain riders’ trust
0
IH
Isnawati Hidayah, Senior Researcher in Economics Development, Food Security and Nutrition, Sustainable Agri-food System, Center of Economic and Law StudiesΒ· Warga
Kiriman

MBG terus menuai korban: 50 ribu siswa keracunan, miliaran duit warga terbuang

● Dugaan keracunan program MBG menembus 50 ribu korban dan disinyalir jauh lebih besar dari data resmi. ● Dampak keracunan memicu kerugian finansial, risiko komplikasi kesehatan, dan pemangkasan jam belajar di sekolah. ● Perlu status KLB, transparansi audit dapur, ganti rugi, dan jaminan hak daerah menolak MBG. Hanya dalam waktu 3 hari saja (1 – 3 September 2026), enam kejadian keracunan massal akibat program makanan bergizi gratis (MBG) terjadi di enam kabupaten pada empat provinsi dengan sekitar 1.908 korban dari enam dapur SPPG berbeda. Sebaran korbannya adalah Rembang, Jawa Tengah (777 orang), Sidoarjo, Jawa Timur (664 orang), Agam, Sumatra Barat (237 orang), Tana Toraja, Sulawesi Selatan (sekitar 152 orang), Nganjuk, Jawa Timur (49 orang), dan Jember, Jawa Timur (29 orang). Sejak pertama kali diluncurkan 6 Januari 2025 hingga 7 September 2026, tercatat sekurangnya 50 ribu korban dugaan keracunan terkait MBG. Ini belum memasukkan kasus 45 siswa di Sleman, Yogyakarta, yang dilarikan ke Puskesmas karena mengalami sakit perut, mual dan muntah, usai menyantap menu MBG pada Senin (7/9), juga ratusan kasus, seperti yang terjadi di Berastagi, Sumatra Utara yang tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah. Artinya, angka keracunan akibat MBG kemungkinan jauh lebih besar daripada yang selama ini dilaporkan. Keracunan juga membawa beban beruntun ke masyarakat. Sebab, efek dari keracunan MBG tidak hanya soal kesehatan, tapi juga soal biaya dan risiko yang ditanggung masyarakat, bahkan setelah anak dinyatakan sembuh. Baca juga: Keracunan massal pada MBG: Akibat aturan keamanan pangan hanya formalitas? Sudah keracunan, terkena ongkos pula Studi kami memperkirakan keracunan MBG menciptakan kerugian sosial ekonomi Rp25 – 40 miliar . Sekitar Rp9,7 – 12 miliar di antaranya berdampak langsung ke rumah tangga dengan beban kerugian Rp10,50 miliar dari total kerugian sosial Rp30,15 miliar. Uang itu pun keluar dari kantong keluarga korban: ongkos transportasi ke puskesmas atau rumah sakit, makan penunggu, penginapan, dan upah yang hilang karena orang tua meninggalkan pekerjaan. Bagi pekerja harian, sehari menunggui anak di ruang gawat darurat berarti sehari tanpa penghasilan. Sakitnya ditanggung anak, dan tagihannya ditanggung keluarga. Tagihan itu belum tentu selesai saat anak pulang dari rumah sakit. Infeksi bakteri pada dinding lambung dan ususβ€”yang umum dialami korban MBGβ€”memiliki risiko komplikasi lanjutan seperti sindrom radang pembuluh darah kecil di ginjal (hemolitik uremik), Guillain-BarrΓ© yang menyerang saraf , infeksi pada aliran darah (septikemia), radang sendi (artritis reaktif), radang usus kronis (kolitis ulseratif), hingga iritasi usus besar ( irritable bowel syndrome ). Siswa asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, contohnya, masih kerap mengalami kejang, lidah tertarik ke dalam, tubuh lemas, hingga gangguan ingatan setelah diduga keracunan menu program MBG pada 13 Agustus 2026. Keluarganya mengaku mulai kesulitan untuk membiayai perawatan intensif tanpa bantuan pemerintah , sementara mereka terpaksa berhenti bekerja untuk mendampingi anaknya. Risiko penyakit turunan berkepanjangan Kajian kami) turut mendapati fakta bahwa infeksi akibat keracunan MBG tidak berhenti pada gejala akut saat keracunan terjadi. Sejumlah kuman penyakit berbahaya seperti Campylobacter, E. coli O157:H7, Salmonella, dan Listeria , dapat memicu komplikasi kesehatan sistem organ lanjutan hingga berjangka panjang. Perkembangan sistem saraf yang memengaruhi daya konsentrasi, perhatian, dan kecerdasan bayi dan balita bahkan bisa rusak jika keracunan timbal (Pb / unsur kimia logam berat 82) . Diare dan malnutrisi akibat penyakit bawaan pangan juga dapat meninggalkan konsekuensi jangka panjang terhadap perkembangan dan fungsi kognitif anak. Baca juga: Pelaksanaan MBG justru mengganggu tata kelola gizi di Indonesia Guru pun tak luput dari risiko ini. Pasalnya, mereka diminta untuk mencicipi MBG terlebih dahulu agar siswa tidak keracunan. . Padahal tanpa menjadi juru cicip pun, beban guru sudah bertambah dengan adanya MBG, terutama dalam hal alokasi waktu kegiatan belajar dan mengajar. MBG diprediksi telah memangkas 13 – 68 menit waktu efektif belajar setiap hari yang tersita untuk urusan logistik MBG mulai dari menerima dan membagi ompreng, mencuci tangan, mengumpulkan sisa makanan, menunggu pengiriman yang terlambat, lalu menenangkan kelas agar kembali fokus. Dalam setahun, seorang siswa kehilangan 132 jam belajar pada skenario menengah dan 249 jam pada skenario tinggi, setara 55 hari sekolah atau 11 minggu pembelajaran. Baca juga: Guru kerepotan, siswa kelaparan: MBG mengganggu banyak kegiatan belajar-mengajar di sekolah Selayaknya jadi bencana kesehatan nasional Dalam evaluasi program MBG, pihak sekolah dan orang tua adalah pihak yang paling lemah. Meski pemerintah mengatakan bahwa sekolah boleh menolak MBG , kepala sekolah dan guru berada dalam rantai birokrasi. Mereka juga berhadapan dengan program unggulan presidenβ€”mau tidak mau harus membantu menjalankan. Bahkan, sempat beredar kabar bahwa ada satu sekolah yang mengalami tekanan saat menemukan kejanggalan dalam menu MBG. Sementara itu, orang tua ataupun siswa yang mengeluh sering dianggap tidak tahu berterima kasih atau cari muka . Penutupan sementara 1.999 SPPG memang terdengar seperti angin segar. Namun, penutupan sementara ini hanyalah pola respons berulang selama 20 bulan terakhir, bukan penyelesaian. Jalur hukum pun sudah tertutup. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengatur pelaporan dan penanganan, tetapi tidak menyediakan mekanisme ganti rugi, santunan, maupun pemulihan jangka panjang bagi korban. Pembuktian pidana juga kerap menuntut hal-hal yang jarang tersedia bagi keluarga: sampel makanan yang sering sudah habis atau dibuang, hasil uji laboratorium yang tidak dibuka ke publik, dan rantai kausalitas medis yang harus dibangun sendiri. Karena itu, pemerintah semestinya menetapkan keracunan pangan karena MBG sebagai kejadian luar biasa atau bencana kesehatan nasional mengingat jumlahnya terus menerus meningkat. Kemudian, buka hasil audit dapur secara utuh, usut pidana penyebabnya, dan bangun mekanisme kompensasi yang tidak menggantungkan nasib keluarga pada belas kasihan. Sampai itu ada, orang tua dan sekolah berhak menolak menjadi penerima manfaat MBG, menyampaikannya secara tertulis kepada BGN dan SPPG, tanpa khawatir akan menerima tekanan dari pihak manapun. Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

MBG terus menuai korban: 50 ribu siswa keracunan, miliaran duit warga terbuang
0
DM
Dicki Mahardika, Podcast Producer, The ConversationΒ· Warga
Kiriman

Susah dihilangkan, benarkah premanisme ada yang memelihara?

Aksi demonstrasi belakangan ini kembali diwarnai bentrokan antara massa aksi dan ormas. Di balik kericuhan itu, hal yang perlu kita pertanyakan adalah apakah kelompok tandingan ini benar-benar bergerak atas aspirasi warga, atau sengaja dibentuk untuk membungkam kebebasan sipil. Di episode terbaru SuarAkademia, kami berbincang dengan pakar kriminologi Universitas Indonesia, Ardi Putra Prasetya. Ia melihat bentrokan antar kelompok dalam demonstrasi sebagai pola pengamanan tandingan yang mengingatkan pada PAM Swakarsa di era Orde Baru. Menurut Ardi, kelompok tandingan dalam aksi massa tidak selalu muncul secara alami dari masyarakat. Dalam beberapa kasus, kelompok ini bisa sengaja dimobilisasi untuk melemahkan gerakan warga. Pola tersebut mengingatkan pada masa ketika kelompok informal digunakan untuk mengamankan kepentingan tertentu, sekaligus membuat batas antara hukum dan β€œhukum jalanan” menjadi kabur. Secara kriminologis, Ardi menilai premanisme bukan soal identitas kelompok, melainkan tindakan seperti kekerasan, intimidasi, atau pemerasan untuk mencapai kepentingan ekonomi dan politik. Jika menggunakan teori strain dalam ilmu kriminologi, fenomena ini juga berkaitan dengan marginalisasi sosial dan minimnya lapangan kerja. Kelompok-kelompok tersebut kemudian mudah dihimpun lewat solidaritas semu dan iming-iming keuntungan, seperti proyek, jaminan keamanan, hingga akses politik. Menurut Ardi, praktik ini sulit dihilangkan karena ada hubungan saling membutuhkan. Elite atau pihak berkuasa bisa memanfaatkan kelompok informal untuk melakukan tindakan yang berisiko melanggar hukum jika dilakukan aparat resmi. Namun, dampaknya bisa serius. Selain membuat masyarakat takut menyuarakan pendapat, bentrokan antarkelompok juga dapat memicu perpecahan dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ardi berpendapat bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan polisi. Masyarakat juga perlu berperan melalui sanksi sosial yang konsisten agar menimbulkan efek jera. Di sisi lain, pemerintah perlu memperbaiki sistem pengamanan secara transparan dan mengatasi ketimpangan sosial-ekonomi yang selama ini membuat praktik mobilisasi massa mudah berkembang. Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Susah dihilangkan, benarkah premanisme ada yang memelihara?
0
RT
Ronald Tundang, Research fellow, United Nations UniversityΒ· Warga
Kiriman

MK perketat praktik monopoli paten obat: Apakah harga obat di Indonesia otomatis lebih murah?

● β€˜Patent evergreening’ merupakan praktik memperpanjang monopoli obat lewat modifikasi minor obat lama. ● Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali regulasi yang membatasi klaim paten tersebut. ● Putusan ini tidak otomatis menurunkan harga obat ataupun menciptakan kewajiban alih teknologi. Hak paten obat umumnya bisa mencapai minimal 20 tahun . Setelah masanya habis, perusahaan lokal boleh memproduksi versi generik yang dijual dengan harga berkali lipat lebih murah. Namun, beberapa perusahaan farmasi raksasa berupaya terus memonopoli harga obat paten lewat praktik patent evergreening . Mereka mengajukan paten sekunder lewat modifikasi minor obat lama. Formulasi baru obat memang layak dilindungi apabila membawa manfaat klinis nyata. Masalahnya, banyak modifikasi obat yang diajukan tidak meningkatkan khasiat signifikan dalam menyembuhkan pasien. Misalnya, perusahaan mengubah wujud obat dari bubuk menjadi kristal, mengganti dosis harian, mengombinasikannya dengan obat lain, hingga menjual obat yang sama untuk penyakit berbeda. Patent evergreening sering menyasar obat-obatan penyakit kronis, seperti kanker, diabetes, hingga HIV. Dampak praktik culas ini bisa membuat harga obat terus-menerus mahal, sehingga mempertaruhkan akses pasien terhadap pengobatan yang menyelamatkan nyawa . Per 28 Agustus 2026, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan aturan soal standar pengembangan obat lama yang tidak boleh dipatenkan di Indonesia. Akan tetapi, saya menilai putusan ini tidak otomatis bisa menurunkan harga obat ataupun menciptakan kewajiban alih teknologi dari perusahaan farmasi pemegang paten ke industri nasional. Banyak perusahaan farmasi nakal Dalam pengembangan sebuah obat, ekonom Mariana Mazzucato dan Henry Li mencatat bahwa industri biofarmasi cenderung lebih suka bermain aman dengan memoles obat lama lewat praktik evergreening dan obat tiruan ( me-too ), alih-alih berinvestasi besar dalam inovasi obat penyakit baru guna menjawab kebutuhan kesehatan publik. Mereka merujuk data tahun 2000 – 2014 yang menunjukkan bahwa 51% dari 1.345 obat yang diklaim β€œbaru” di Eropa merupakan modifikasi obat lama tanpa tambahan khasiat bagi pasien. Klaim lemah tersebut bisa digugat oleh masyarakat. Contoh terkenalnya adalah gugatan penyintas kanker India bersama organisasi pasien Cancer Patients Aid Association terhadap raksasa farmasi Swiss Novartis atas upaya mematenkan bentuk baru beta-kristalin imatinib mesylate selama 2006 - 2013. Beta-kristalin imatinib mesylate merupakan bahan aktif utama yang digunakan dalam obat kanker darah Gleevec/Glivec. Mahkamah Agung India menolaknya karena modifikasi yang diajukan tidak terbukti meningkatkan khasiat obatβ€”meskipun putusan itu tidak melarang inovasi obat bertahap. Baca juga: Monopoli hak paten bikin harga obat sangat mahal dan Indonesia ketergantungan impor Seperti apa putusan MK? Pada 2024, pemerintah lewat UU Nomor 65 Tahun 2024 menghapus Pasal 4 huruf f UU Paten yang melarang perusahaan farmasi mematenkan ulang obat lama dengan klaim paten sekunder yang lemah: Pertama, penggunaan baru untuk produk yang sudah ada atau dikenal. Kedua, bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna serta memiliki perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui. Melalui Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan akhir Agustus lalu, MK menyatakan penghapusan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. MK kemudian memberlakukan kembali Pasal 4 huruf f beserta penjelasannya yang menegaskan bahwa tidak setiap formulasi dan penggunaan obat baru otomatis dapat dipatenkan. Kembalinya pasal ini membuat petugas pemeriksa paten negara punya dasar hukum yang kuat untuk langsung menolak pendaftaran paten sekunder yang lemah. MK sendiri menyadari bahwa instrumen hilirβ€”seperti lisensi wajib, pelaksanaan paten oleh pemerintah, impor paralel, dan pengecualian Bolarβ€”tidak cukup efektif untuk mencegah monopoli yang merugikan masyarkat. Untuk melindungi hak publik atas obat yang terjangkau, pencegahan harus dilakukan secara tegas sejak tahap pendaftaran. Pintu pengawasan publik ikut diperlebar Putusan ini turut memperlebar ruang pengawasan kepentingan publik. Kelompok advokasi dan pasien, lembaga konsumen, organisasi kesehatan, serta peneliti independen boleh menentang pemberian paten obat yang mengada-ngada. Contohnya, dalam perkara ini ada Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat yang merupakan gabungan dari organisasi pasien, organisasi masyarakat sipil, dan individu yang memperjuangkan akses yang adil terhadap obat-obatan dan teknologi kesehatan di Indonesia. Baca juga: Bagaimana hak paten berpengaruh pada kesenjangan distribusi vaksin COVID-19 Harga obat tidak otomatis turun Sayangnya, putusan MK tidak otomatis membatalkan paten sekunder yang sudah terbit. Dampaknya bergantung pada pedoman pemeriksaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, praktik Komisi Banding Paten, serta gugatan pembatalan pada kasus tertentu. Harga obat juga tidak serta-merta turun. Setelah hambatan paten hilang, produsen generik tetap membutuhkan bahan baku, pengetahuan proses, fasilitas berstandar, uji dan izin edar, jaringan distribusi, serta kepastian pembelian. Jika hanya satu atau dua pemasok mampu masuk, persaingan harga tetap lemah. Putusan ini pun tidak menciptakan kewajiban alih teknologi. Pemegang paten tidak otomatis harus membagikan formula, data, pengetahuan proses, atau pelatihan kepada produsen Indonesia. Karena itu, ada tiga agenda yang harus dikawal setelah putusan tersebut: 1. Wajibkan kembali produksi di Indonesia Pasal 20 UU Paten yang berlaku masih memberikan celah kepada pemegang paten untuk tidak memproduksi obat yang dipatenkan di Indonesia. Pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali pelonggaran ini agar monopoli yang diberikan negara berkontribusi nyata terhadap alih teknologi, keterampilan, lapangan kerja, serta ketahanan pasokan obat domestik. 2. Atur penyalahgunaan paten dalam hukum persaingan Revisi UU Persaingan Usaha perlu memberi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) alat yang lebih jelas untuk menilai praktik penumpukan paten ( patent thicket ), penyelesaian sengketa yang menunda masuknya generik, atau lisensi yang secara tidak wajar menahan alih teknologi. 3. Wajibkan transparansi biaya riset dan dana publik Produsen yang menikmati pengadaan publik, insentif pajak, atau perlindungan monopoli perlu membuka komponen biaya riset pembuatan obat, dukungan publik, dan dasar penetapan harga secara proporsional. Informasi itu penting agar pemerintah dapat menilai harga pengadaan, merancang royalti yang wajar, dan membedakan biaya inovasi dari strategi mempertahankan selisih keuntungan. Kawal terus Putusan MK penting bagi akses obat masyarakat luas, persaingan, serta ruang inovasi lanjutan. Namun, satu pagar paten tidak dapat menggantikan kebijakan industri dan kesehatan secara utuh. Keberhasilan putusan harus diukur dari tiga hasil: generik dapat masuk lebih cepat, produsen Indonesia memperoleh ruang nyata untuk belajar dan memproduksi, serta pasien membayar harga yang lebih masuk akal. Untuk mencapainya, pemerintah perlu menghubungkan hukum paten dengan hukum persaingan, kebijakan pengadaan, transparansi biaya, dan strategi alih teknologi. Peran koalisi masyarakat sipil sangat penting untuk mengawal hal-hal ini. Ronald Tundang tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

MK perketat praktik monopoli paten obat: Apakah harga obat di Indonesia otomatis lebih murah?
0
DF
Dian Fiantis, Professor of Soil Science, Universitas AndalasΒ· Warga
Kiriman

Setelah Anak Krakatau erupsi: Apa dampak terhadap pulau di sekitarnya?

Foto udara erupsi gunung Anak Krakatau (ESDM) β€’ Satelit merekam perubahan vegetasi ekstrem pasca-erupsi Anak Krakatau. β€’ Penurunan sinyal vegetasi Pulau Sertung mencerminkan penutupan material abu vulkanik. β€’ Material erupsi menjadi bahan induk perkembangan tanah baru di masa depan. Erupsi gunung Anak Krakatau pada awal September 2026 tidak hanya dapat diamati melalui aktivitas vulkanik dari permukaan Bumi ataupun tebalnya abu di teras rumah kita. Baca juga: Mengapa Gunung Anak Krakatau masih berbahaya–ini penjelasan vulkanolog Ratusan kilometer di atasnya, melalui citra satelit Sentinel-2 , kami mengamati bagaimana bentang permukaan kepulauan Krakatau berubah setelah erupsi. Salah satu perubahan paling mencolok terlihat pada Pulau Sertung, yang terletak di sebelah barat Anak Krakatau. Citra satelit pada 8 Agustus 2026 merekam Pulau Sertung yang memiliki banyak vegetasi hijau, alias ditumbuhi banyak tumbuhan. Video yang menampilkan kondisi vegetasi yang cukup padat di pulau Sertung, pulau vulkanik dekat Anak Krakatau (sebelum erupsi 2026). Sementara, ketika satelit kembali merekam kawasan tersebut sebulan kemudian, rona hijau itu hampir menghilang. Yang tersisa adalah warna abu-abu hingga kecoklatan yang menunjukkan perubahan besar pada kondisi permukaan. Bagi seorang ilmuwan tanah, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh: apa yang sebenarnya menutupi permukaan pulau, bagaimana kondisi tumbuhan di atas tanah setelah material erupsi, dan apa yang akan terjadi terhadap material vulkanik itu pada masa mendatang? Membaca lebih dari sekadar warna Penginderaan jauh memungkinkan kita memeriksa kondisi permukaan Bumi termasuk vegetasi, air, tanah, batuan, dan material vulkanik untuk membantu analisis mendalam yang tak bisa didapat melalui mata. Analisis awal kami menggunakan indeks vegetasi (NDVI) memperlihatkan perbedaan sangat besar antara kondisi sebelum dan sesudah erupsi. Indeks vegetasi mengukur tingkat kehijauan, kerapatan, dan kesehatan tumbuhan di permukaan Bumi. Pada 8 Agustus lalu, kawasan bervegetasi Pulau Sertung terpantau mempunyai NDVI rata-rata sekitar 0,72β€”menunjukkan respons vegetasi hijau yang kuat. Sedangkan angka NDVI per 8 September mendekati nol. Namun, penurunan NDVI tidak serta-merta membuktikan bahwa vegetasi telah mati. Lapisan abu, gugurnya daun, kerusakan mekanis akibat jatuhan tephra, tertimbunnya vegetasi, bahkan kondisi atmosfer dapat menghasilkan respons spektral yang serupa. Karena itu, interpretasi citra tetap memerlukan verifikasi lapangan. Melihat kelembapan setelah erupsi Untuk menutupi kekurangan NDVI, kami juga menganalisis dengan pendekatan kanal short-wave infrared atau SWIR dari satelit yang memberikan informasi tambahan mengenai kondisi kelembapan vegetasi dan karakter material permukaan. Baca juga: Pemulihan lahan pertanian terdampak letusan gunung berapi: pelajaran dari erupsi Gunung Kelud 2014 Perbandingan citra sebelum dan sesudah erupsi memperlihatkan perubahan drastis di Pulau Sertung. Permukaan yang sebelumnya menunjukkan karakter vegetasi yang kuat berubah menjadi permukaan tanpa tumbuhan (nonvegetatif). Indeks yang berkaitan dengan kadar air dan kelembapan NDMI ( normalized difference moisture index ) juga memperlihatkan perubahan negatif yang mengindikasikan berkurangnya kandungan air pada vegetasi. Dengan demikian, empat informasi yang berbedaβ€”citra warna alami, NDVI, respons SWIR, dan NDMIβ€”secara konsisten menunjukkan bahwa permukaan Pulau Sertung mengalami perubahan sangat besar setelah erupsi. Menariknya, Pulau Panjang di sebelah timur Anak Krakatau justru masih mempertahankan respons vegetasi yang jauh lebih kuat. Padahal, pulau ini pernah mengalami gangguan besar ketika Anak Krakatau erupsi tahun 2018. Ini kemungkinan terjadi karena material erupsi terbawa oleh angin yang cenderung mengarah ke barat/barat daya. Yang jelas, perbedaan dua pulau yang sama-sama dekat dengan sumber erupsi memberikan kesempatan kita mempelajari bagaimana arah penyebaran serta ukuran material vulkanik turut menentukan perubahan ekosistem. Gunung Anak Krakatau Indonesia yang dikelilingi pulau-pulau dengan vegetasi, empat tahun setelah erupsi 2018. (Citra diolah Pierre Markuse/Wikimedia Commons) , CC BY Dari satelit ke laboratorium Analisis citra satelit memang memberikan informasi yang kaya mengenai kondisi anak Krakatau pasca-erupsi. Namun, untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai material yang menyebabkan perubahan tersebut kita memerlukan analisis laboratorium. Penelitian lebih lanjut di laboratorium ini ditujukan untuk mengetahui komposisi unsur utamanya. Data lanjutan ini amat penting karena material vulkanik yang baru dikeluarkan gunung api berbeda dengan tanah yang telah berkembang selama ratusan atau ribuan tahun. Analisis mineralogi pun dapat kita terapkan untuk mengetahui susunan mineral dan gelas vulkanik (bahan menyerupai kaca) yang menyusun material tersebut. Pada tahap awal, material didominasi fragmen batuan, mineral kristal, dan gelas vulkanik (bahan menyerupai kaca) dengan kandungan bahan organik yang sangat rendah. Setelah berada di permukaan Bumi, barulah proses pelapukan bekerja. Saat air hujan bereaksi dengan mineral dan gelas vulkanik. Sebagian unsur larut dan terlepas ke permukaan. Organisme kemudian mulai menempati permukaan. Mikroorganisme berperan menguraikan sisa tumbuhan yang tertutup abu, sementara organisme pionir secara bertahap membantu membangun kembali kehidupan di atas material vulkanik baru. Dalam perjalanan waktu panjang, material hasil erupsi ini merupakan bahan induk tanah dan akan berubah menjadi tanah. Krakatau sebagai laboratorium alam Kepulauan Krakatau mempunyai nilai ilmiah istimewa karena memperlihatkan tahap perkembangan permukaan Bumi dengan umur yang berbeda-beda dalam ruang yang relatif berdekatan. Anak Krakatau sendiri muncul secara permanen dari permukaan laut tahun 1930 setelah erupsi besar Krakatau 1883. Pertumbuhan tubuh gunung, erupsi berulang, kolonisasi vegetasi, pelapukan material vulkanik, dan perkembangan tanah dapat diamati dari waktu ke waktu. Erupsi baru menambahkan lapisan lain dalam catatan tersebut. Pulau Sertung yang sebelumnya telah ditutupi vegetasi kini memberikan kesempatan untuk mempelajari bagaimana ekosistem berkembang dengan adanya tumpukan material letusan baru. Apakah vegetasinya akan pulih dalam beberapa minggu setelah abu tercuci hujan? Apakah terdapat kawasan yang tertimbun material cukup tebal sehingga tumbuhan di sana harus berjuang lebih keras untuk tumbuh? Berapa lama diperlukan sampai sinyal hijau kembali terlihat dari satelit? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan pemantauan berkala. Menggabungkan ilmu tanah dan penginderaan jauh Perkembangan teknologi membuat penelitian gunung api tidak lagi terbatas pada pengamatan langsung di lapangan. Satelit dapat mengamati daerah berbahaya tanpa menempatkan peneliti di dekat pusat erupsi. Penginderaan jauh menunjukkan di mana perubahan terjadi. Analisis laboratorium menjelaskan material penyebabnya. Ilmu tanah kemudian membantu memahami apa yang terjadi terhadap material tersebut setelah tersimpan di permukaan. Pulau Sertung saat ini menjadi contoh nyata bagaimana bencana erupsi bisa mengubah suatu pulau secara drastis. Bagi ilmu tanah, perubahan tersebut bukan akhir sebuah cerita. Material vulkanik yang hari ini menutupi permukaan akan berinteraksi dengan hujan, tumbuhan, mikroorganisme dan waktu. Apa yang sekarang kita lihat sebagai abu vulkanik pada akhirnya dapat menjadi bagian dari tanah yang menopang kehidupan baru. Dengan mengikuti citra Sentinel-2 pada minggu, bulan, dan tahun berikutnya, kita mempunyai kesempatan langka untuk menyaksikan proses itu berlangsung dari angkasa. Baca juga: Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau pada biodiversitas dan tanah Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Setelah Anak Krakatau erupsi: Apa dampak terhadap pulau di sekitarnya?
0
KE
Klara Esti, Senior Research Associate, Centre for Innovation Policy and GovernanceΒ· Warga
Kiriman

Patungan hutan ala Ferry Irwandi: Solusi atau gagal paham akar masalah karhutla?

(Dok. Instagram Ferry Irwandy - diolah Rino Putama/The Conversation Indonesia) β€’ Gerakan patungan hutan Ferry Irwandi berisiko mengalihkan tanggung jawab negara melestarikan hutan. β€’ Gerakan ini juga berisiko memperlakukan alam sebagai komoditas: seolah hutan hanya terlindungi jika publik mampu membayar lebih tinggi daripada modal industri ekstraktif. β€’ Izin restorasi ekosistem tak menjamin keadilan bagi masyarakat. Gerakan patungan untuk hutan Kalimantan yang dipelopori kreator konten Ferry Irwandi (bersama Andrew Kalaweit) berhasil menggalang dana hingga miliaran rupiah dalam waktu cukup singkat . Gagasan dasarnya tampak mulia: memfasilitasi publik untuk menyisihkan uang, memperkuat kapasitas finansial LSM/yayasan lokal, membeli atau membayar β€œtali asih” tanah warga. Harapannya, sebagian hutan terlindungi dari alih fungsi menjadi kebun sawit, akasia, atau pun tambang batu bara. Namun, kami melihat inisiatif Ferry memiliki setidaknya tiga persoalan yang justru melanggengkan akar masalah ketidakadilan dalam pelestarian hutan. Baca juga: COP 30: RI jualan karbon lagi? Lihatlah kasus kegagalan sistemik pasar global 1. Mengalihkan tanggung jawab negara Kampanye Ferry Irwandi berangkat dari anggapan bahwa hutan Kalimantan hancur karena masyarakat kekurangan uang untuk menjaganya . Dengan demikian, penggalangan dana publik dapat menjadi instrumen mencegah hutan beralih fungsi ke penggunaan industri ekstraktif. Masalahnya, ketika solusi tersebut ditempatkan sebagai mekanisme utama perlindungan hutan, beban pembiayaan pelestarian ekosistem berisiko bergeser kepada publik. Inilah problematic causal framing atau kekeliruan mengidentifikasi akar masalah: deforestasi serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan seolah-olah terjadi karena kurangnya dana rakyat untuk menjaga hutan. Padahal, karhutla terjadi akibat negara memberikan konsesi besar-besaran kepada perusahaan tambang, sawit , hingga tanaman industri. Karhutla juga merupakan buah dari lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi pemegang izin yang berkelindan dengan korupsi sistemik . Apalagi, sebanyak 25.524 titik panas (74%) di Kalimantan per Juli 2026 berada dalam kawasan konsesi korporasi. Ketidakadilan lahir dari proses berlapis yang melibatkan institusi negara, korporasi, dan kebijakan publik . Karena itu, tanggung jawab atas kerusakan tidak bisa begitu saja dilimpahkan ( burden shifting ) kepada individu yang memiliki kapasitas paling kecil untuk mengubah struktur tersebut. Memiliki uang dari hasil patungan tidak kemudian membuat kita sebagai warga bisa membatalkan izin perusahaan sawit maupun tambang bermasalah, atau mengurus pencegahan karhutla. Buktinya, pajak yang kita setorkan justru digunakan negara untuk memuluskan alih fungsi hutanβ€”misalnya lewat proyek food estate Kalimantan Tengah . Sementara, korporasi dan negara justru terbebas dari pertanggungjawaban untuk mencegah dan memadamkan karhutla. Baca juga: Mengulang pola di Sumatra dan Kalimantan, Papua Selatan tunjukkan gejala jadi episentrum kebakaran baru 2. Memperlakukan hutan sebagai komoditas Menurut Ferry Irwandi, untuk mencegah warga menyerahkan tanah ke perusahaan sawit, mereka harus diberi β€œopsi ketiga” berupa kompensasi finansial atau skema tali kasih yang setara dengan tawaran perusahaan. Di sinilah problem berikutnya muncul. Gerakan Ferry justru mengunci pelestarian hutan dalam logika pasar. Agar hutan tetap lestari, publik seakan harus menawarkan nilai ekonomi yang cukup kompetitif untuk mengalahkan nilai yang ditawarkan oleh modal sawit atau ekstraktif. Dengan kerangka tersebut, tujuan utama penyelamatan hutan bukan untuk memenuhi hak masyarakat atas ruang hidup yang layakβ€”termasuk bagi spesies di dalamnya, melainkan karena publik mampu membayar lebih tinggi. Seolah-olah alam hanya bisa diselamatkan dengan menjadikannya komoditas. Padahal, konservasi alam berskala besar tidak harus selalu bergantung pada pembelian atau penguasaan aset alam. Fundo AmazΓ΄nia di Brasil misalnya, merupakan dana hibah ( non-reimbursable grants sebesar Β±R$ 5,3 miliar atau setara Β±Rp18,23 triliun hingga 2026 ) untuk konservasi. Hibah ini berhasil membiayai berbagai proyek untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, menjangkau >650 organisasi, serta melindungi 167 wilayah adat dan 191 kawasan konservasi tanpa memperjualbelikan aset alam. Kerangka Biodiversitas Global (GBF) pun menghindari aksi konservasi yang menjadikan alam sebagai komoditas. Pendanaan konservasi bisa dilakukan melalui berbagai jalur, misalnya pendanaan campuran dari pemerintah dan korporasi, agar bisa mencapai target US$200 miliar per tahun pada 2030. Menggantungkan nasib hutan pada kemampuan donasi publik untuk β€œmenandingi” harga modal sawit justru memvalidasi narasi neoliberal: alam hanya bernilai sejauh ada yang sanggup membayarnya. Jika donasi meredup dan modal industri ekstraktif menawar lebih tinggi, hutan kembali rentan. Ini menunjukkan bahwa selain tidak pas, logika kompensasi ini juga tidak berkelanjutan. Baca juga: Melihat lebih dekat praktik berladang ramah lingkungan β€œGilir Balik” masyarakat Ngaung Keruh (bagian 1) 3. Program perlindungan hutan belum tentu adil bagi masyarakat Mengamankan suatu kawasan hutan dari ancaman sawit dan tambang tidak sendirinya menjawab persoalan siapa yang memegang hak, mengendalikan pengelolaan, dan memperoleh manfaat dari kawasan tersebut. Laporan Rainforest Foundation Norway terhadap program lingkungan di seluruh dunia mencatat bantuan yang sampai ke kantong warga lokal ataupun masyarakat adat melestarikan hutan sangatlah minim. Angkanya tak sampai 1% dari total dana US$2,7 miliar (sekitar Rp33,15 triliun) sepanjang 2011-2020. Kebanyakan dana justru mengalir ke lembaga-lembaga perantara. Apalagi untuk hutan yang diurus masyarakat adat. Ajakan Ferry melindungi hutan lewat izin restorasi ekosistem (PBPH-RE) ini berdiri di atas hutan negara. Sementara di sisi lain, ada 27,3 juta hutan negara yang justru tumpang tindih dengan wilayah adat. Dengan demikian, jika dana publik dikumpulkan tetapi hak dan kontrol masyarakat di tapak tetap lemah, maka yang berubah mungkin hanya aktor yang mengelola kawasan: dari korporasi ekstraktif menjadi lembaga konservasi atau perantaraβ€”tanpa mengatasi akar masalah ketidakadilannya, terutama bagi masyarakat adat. Kekhawatiran kami bukan tanpa alasan. Tak sedikit masyarakat adat yang menolak program perlindungan hutan lantaran inisiatif itu justru membatasi mereka mencari makanan, obat-obatan, dan beraktivitas di hutan. Koalisi masyarakat sipil pun mencatat ada 16 izin restorasi ekosistem seluas 614 ribu ha yang berpotensi menggusur masyarakat adat dan warga lokal yang bergantung pada hutan. Patungan hutan bukan solusi Apakah gerakan patungan ini salah secara moral? Untuk merespons situasi darurat (seperti krisis karhutla dan kepunahan satwa), gerakan ini mungkin memiliki fungsi kemanusiaan yang penting. Namun, penggalangan dana tidak perlu kebablasan menjadi privatisasi ekosistem. Kunci utama pembiayaan ekologi bukan sekadar mobilisasi dana, melainkan memastikan siapa yang mengontrol, memperoleh manfaat, dan memikul tanggung jawab. Alih-alih membuat alam semakin bankable (mudah diperjualbelikan), mewujudkan keadilan ekologis dapat ditempuh dengan: Menuntut tanggung jawab negara untuk mencabut izin konsesi korporasi nakal, memastikan korporasi menanggung kesalahan, dan menghentikan kriminalisasi warga . Mendorong negara segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan mempercepat pengakuan puluhan juta ha hutan adat yang belum rampung. Tujuannya agar kontrol dan hak atas tanah secara langsung ada pada komunitas/masyarakat adat yang selama ini menjadi garda terdepan penjaga ekosistem. Menagih tanggung jawab perusahaan: Korporasi harus mencegah dan memulihkan dampak sosial-ekologis dari kegiatan usahanya, menghormati hak masyarakat atas tanah dan lingkungan, serta menanggung biaya kerusakan ketika mereka menyebabkan atau berkontribusi terhadapnyaβ€”bukan sekadar menggantinya dengan donasi atau CSR. Tanpa kesadaran kritis, aksi patungan untuk hutan ini cuma menjadi plester untuk luka yang dalam. Ia meredakan gejala permukaan tanpa pernah mengobati infeksi akut di dalamnya: industri pengeruk alam tetap berjalan mulus disokong negara yang mangkir dari kewajibannya melindungi ruang hidup rakyat. Baca juga: Tiga cara politikus menjarah hutan Indonesia: kebijakan pro investasi, korupsi, dan praktik klientelisme Pantoro Tri Kuswardono adalah Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL dan anggota Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) periode 2025-2029 Klara Esti tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Patungan hutan ala Ferry Irwandi: Solusi atau gagal paham akar masalah karhutla?
0
CP
Cahyani Purnasari, Dosen Farmasi, Universitas Nusa CendanaΒ· Warga
Kiriman

Bisakah kita mengganti gula dengan stevia untuk menurunkan berat badan?

● Stevia punya rasa manis 200 - 400 kali lebih kuat dibandingkan gula pasir biasa. ● Meski tidak menimbulkan efek samping, stevia murni tetap harus dikonsumsi dalam batas wajar. ● Untuk menurunkan berat badan, konsumsi stevia perlu diimbangi dengan manajemen diet lainnya. Beberapa tahun terakhir, kebiasaan mengonsumsi minuman manis telah menjadi gaya hidup bagi banyak kaum muda di Indonesia . Baik untuk menemani kebiasaan nongkrong di kafe , hingga booster andalan penjaga fokus saat bekerja. Seolah-olah tiada hari tanpa asupan gula. Di Jember, Jawa Timur, misalnya, sebanyak 97,75% dari 222 remaja responden penelitian tahun 2025 mengonsumsi lebih dari satu jenis minuman berpemanis dalam kemasan sebanyak 2 - 3 kali per pekan. Temuan ini selaras dengan data Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 soal kebiasaan 48% kaum muda berusia 15 - 34 tahun dalam mengonsumsi minuman manis lebih dari sekali per pekan. Kebiasaan berisiko ini bisa membahayakan kesehatan, mulai dari memicu obesitas , diabetes , hingga gagal ginjal . Tak sedikit kaum muda kemudian beralih mengonsumsi pemanis nongula bernama steviaβ€”yang memberikan rasa manis ratusan kali lipat daripada gula biasa , tetapi tidak mengandung kalori. Stevia dipasarkan dalam bentuk bubuk dan tetes. Karena keunggulannya, beberapa orang menggunakan stevia sebagai pengganti gula untuk menurunkan berat badan . Namun, apakah mengganti gula saja cukup? Apa itu stevia? Stevia merupakan pemanis alami yang diekstrak dari daun tanaman Stevia rebaudiana Bertoni. Selama berabad-abad, tanaman asal Amerika Selatan ini telah lama digunakan sebagai pemanis alami maupun bahan pengobatan tradisional oleh masyarakat Paraguai dan Brasil. Jepang kemudian menjadi negara pertama di luar Amerika Selatan yang memopulerkan stevia sebagai alternatif gula secara komersial. Pada 1977, pengusaha Jepang membawa tanaman ini masuk ke Indonesia untuk dibudidayakan di beberapa wilayah. Kini, budi daya stevia skala komersial bisa ditemukan di daerah Tawangmangu, Jawa Tengah, dan Ciwidey, Jawa Barat. Baca juga: Ini alasan penerapan label peringatan & cukai makanan tinggi gula-garam tidak bisa ditunda Keunggulan tanaman stevia adalah ekstrak daunnya memberikan rasa 200 - 400 kali lebih kuat dibandingkan gula pasir biasa. Sebagai gambaran, tingkat kemanisan sesendok teh gula penuh (ukuran 4 - 8 gram) setara dengan ΒΌ sendok teh bubuk daun stevia atau setetes stevia cair (1 - 2 mg). Rasa manis super ini berasal dari kandungan senyawa glikosida steviol di dalamnya. Dalam pencernaan kita, glikosida steviol juga langsung diserap oleh bakteri-bakteri di usus besar sehingga tidak menyumbang kalori β€”tidak pula menaikkan kadar gula darah dalam tubuh kita. Selain itu, berbagai penelitian menunjukkan bahwa glikosida steviol bisa berperan sebagai antioksidan , antiradang, dan antikanker yang potensial . Karena sifatnya yang alami, banyak orang menggunakan stevia sebagai alternatif gula yang dinilai lebih aman dikonsumsi daripada pemanis buatan , seperti aspartam, sakarin, sukralosa, dan neotam. Konsumsi berlebihan pemanis buatan dikaitkan dengan peningkatan risiko sindrom metabolik alias kumpulan masalah kesehatan yang terjadi bersamaan. Dampaknya bisa meningkatkan risiko terkena penyakit jantung, strok, hingga diabetes tipe 2. Apakah stevia aman dikonsumsi? Sejak 2007, Komite Ahli Gabungan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan ekstrak stevia yang aman dikonsumsi mengandung glikosida steviol sebanyak 95% . Pada 2008, glikosida steviol sangat murni ini telah mendapatkan status GRAS ( generally recognized as safe ) alias aman dikonsumsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) . Baca juga: Logika keliru penundaan cukai minuman manis: Cegah penyakit tak bisa tunggu ekonomi tumbuh Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggolongkan glikosida steviol sebagai pemanis alami yang aman dikonsumsi masyarakat, termasuk orang dengan diabetes. Meski begitu, karena respons tubuh dan metabolisme tiap orang bisa bervariasi, stevia sebaiknya tetap dikonsumsi dalam batas wajar. Acceptable daily intake (ADI) alias batas aman konsumsi harian untuk glikosida steviol adalah 4 mg per kg berat badan. Sebagai gambaran, batas aman konsumsi harian stevia untuk orang dewasa berbobot 60 kg adalah 240 mg per hari . Jika satu tetes stevia cair setara 1 - 2 mg, maka pemakaian 1 - 3 tetes per cangkir minuman per hari setara 6 mg. Artinya, konsumsi stevia tersebut masih aman dan jauh di bawah batas maksimal. Namun, harap dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk masyarakat umum dengan kondisi sehat . Kelompok sensitif dengan kondisi kesehatan khusus, seperti ibu hamil dan orang dengan gangguan pencernaan sebaiknya menghindari stevia. Meskipun sejauh ini belum ada bukti ilmiah yang akurat mengenai dampak negatif stevia . Pemanis alami ini tidak terbukti menimbulkan efek samping maupun reaksi alergi . Bisakah menurunkan berat badan pakai stevia? Selain aman digunakan sebagai pemanis alami bagi orang dengan diabetes, stevia murni juga aman dikonsumsi sebagai bagian dari program diet untuk mengontrol berat badan. Namun, karena stevia tidak menghasilkan kalori, kita sebaiknya tetap memenuhi kebutuhan energi dari sumber makanan berkarbohidrat dalam batas wajar. Misalnya, nasi merah, mi shirataki, ubi jalar, singkong, dan talas. Hal lain yang harus diperhatikan dalam mengontrol berat badan menggunakan stevia adalah mengurangi konsumsi makanan manis secara perlahan. Tujuannya, agar ketergantungan terhadap makanan dan minuman manis benar-benar berkurang. Dengan begitu, kita bisa menghindari risiko efek halo yang justru bisa menyebabkan berat badan meningkat akibat mengonsumsi sumber makanan manis dan berkalori yang lain secara berlebihan tanpa sadar. Untuk menurunkan berat badan , kurangilah konsumsi gula dengan mengonsumsi makanan sehat bergizi seimbang, serta jalani gaya hidup aktif dan berolahraga secara teratur. Tak lupa, kendalikan stres dan tidur yang cukup. Cahyani Purnasari pernah menerima dana dari Kemdiktisaintek melalui BIMA untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait perbaikan gizi/stunting di NTT, yang dipublikasi dalam link berikut: https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/view/3570 . Kegiatan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan isi artikel ini. Wiwin Lastyana tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Bisakah kita mengganti gula dengan stevia untuk menurunkan berat badan?
0
MS
Meliana Sari, Dosen Kesehatan Llingkungan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah JakartaΒ· Warga
Kiriman

Anak rentan ancaman abu vulkanik: Jangan buru-buru sekolah tatap muka usai erupsi mereda

● Materi abu vulkanik bisa menyebabkan masalah pernapasan hingga kulit. ● Anak usia sekolah lebih rentan terkena masalah kesehatan akibat abu vulkanik. ● Kebijakan sekolah tatap muka seharusnya mempertimbangkan dampak lingkungan terhadap kesehatan anak. Imbas erupsi Gunung Anak Krakatau sepekan terakhir , sejumlah daerah menerapkan beragam kebijakan terkait kelanjutan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sekolah. Provinsi Lampung dan Banten , misalnya, memperpanjang sekolah daring masing-masing hingga Kamis (10/9) dan Jumat (11/9). Sementara di Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bogor, Jawa Barat , kegiatan sekolah tatap muka sudah diterapkan sejak Rabu (9/9). Kualitas udara yang dinilai mulai membaik jadi alasannya. Penyebaran abu vulkanik Anak Krakatau di Jawa dan Sumatra memang perlahan berkurang karena tertiup angin ke arah Barat Samudra Hindia . Kendati demikian, masyarakat masih bisa terpapar sisa abu di atmosfer , jalanan, ataupun atap yang terbawa oleh angin . Dalam kacamata kesehatan masyarakat, penilaian dampak lingkungan terhadap kesehatan ini seharusnya jadi pertimbangan utama sebelum memulai sekolah tatap muka pascaerupsi. Abu vulkanik mengancam anak Erupsi gunung api melepaskan abu dan material vulkanik yang mengandung silika berbentuk seperti pasir . Partikel kasar dan tajam ini sebagian besar berukuran mikroskopis (PM10 dan PM2,5). Selain itu, erupsi gunung api melepaskan gas beracun tak kasatmata dan berbau sangat menyengat bernama sulfur dioksida (SO2). Dampak paparan debu vulkanik dan gas SO2 terhadap kesehatan masing-masing orang bisa berbeda, tergantung jenis partikel, seberapa lama dan banyak kita terpapar, serta kondisi fisik kita. Dibandingkan orang dewasa, anak usia sekolah lebih rentan merasakan dampaknya . Sebab, sistem kekebalan dan organ mereka masih berkembang sehingga belum sekuat orang dewasa. Anak-anak mempunyai saluran napas lebih kecil, kecenderungan bernapas lebih cepat , serta bergerak lebih aktif. Sederet kondisi fisiologis tersebut juga membuat anak berisiko menghirup udara bercampur debu vulkanik ataupun gas SO2 lebih banyak dibandingkan kapasitas tubuhnya. Semakin kecil ukurannya, semakin besar risiko partikel memasuki sistem pernapasan anak. Partikel vulkanik lebih besar dan gas SO2 cenderung tertahan di saluran napas atas . Sementara itu, partikel vulkanik PM2,5 dan SO2 yang jumlahnya sangat banyak dapat terhirup masuk hingga mencapai saluran pernapasan bagian bawah dan alveoli (kantong udara kecil di paru-paru). Baca juga: Rentan terabaikan, anak perlu dukungan psikologis sejak dini dalam situasi bencana Apa dampaknya terhadap kesehatan? Dalam jangka pendek (akut) , efek debu vulkanik dan gas SO2 bisa mengiritasi saluran napas, menyebabkan batuk, meningkatkan produksi lendir, sesak napas, hingga kematian. Dampak jangka panjangnya bisa menghambat pertumbuhan anak, mengurangi fungsi paru saat dewasa, hingga memicu penyakit pernapasan menahun. Lebih dari itu, paparan debu vulkanik bisa mengganggu perkembangan kognitif anak yang berpotensi memengaruhi fokus, ingatan, serta kemampuan belajar mereka. Debu vulkanik yang tajam juga bisa mengiritasi mata anak , menyebabkan konjungtivitis (radang selaput bening pelapis bagian putih mata dan area dalam kelopak mata), hingga lecetnya kornea (lapisan transparan pelapis area berwarna bola mata). Pada kulit , dampaknya berisiko menimbulkan gatal, iritasi, hingga dermatitis (radang kulit). Terutama jika abu vulkanik bersifat asam ataupun bercampur keringat. Saluran pencernaan anak juga rentan terganggu apabila mereka mengonsumsi makanan dan minuman yang tercemar debu vulkanik. Pertimbangkan risiko kesehatan lingkungan Kewaspadaan terhadap bahaya materi vulkanik seharusnya tidak berhenti ketika erupsi mereda. Pemerintah daerah perlu menilai risiko kesehatan lingkungan sebelum memutuskan kebijakan sekolah tatap muka. Keputusan tidak semata-mata didasarkan pada adanya aktivitas erupsi, tetapi juga tingkat paparan, kondisi kualitas udara, karakteristik individu (siswa, guru dan karyawan), serta kemampuan sekolah dalam mengurangi risiko kesehatan. Mitigasi ini memerlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (DPKP). Libatkan pula Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), pihak sekolah, serta masyarakat luas. DLHK, misalnya, berperan memantau kualitas udara dan memberikan informasi publik terkait tingkat risiko cemaran lingkungan kepada masyarakat, terutama konsentrasi PM2,5 dan gas SO2 di udara. Kita juga bisa memantaunya lewat aplikasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , ataupun platform pemantau kualitas udara seperti IQAir . Berdasarkan PP No. 22/2021, nilai acuan udara ambien (yang bisa ditoleransi) selama rata-rata 24 jam, yaitu PM2,5 sebesar 55 Β΅g/mΒ³, PM10 sebesar 75 Β΅g/mΒ³, dan SO2 sebesar 65 Β΅g/mΒ³. Sebagai pembanding, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas yang lebih ketat , yaitu PM2,5 15 Β΅g/mΒ³, PM10 45 Β΅g/mΒ³, dan SO2 40 Β΅g/mΒ³. Dalam kondisi erupsi, pemantauan real-time dengan interval lebih pendek diperlukan karena paparan abu dan gas vulkanik dapat meningkat secara cepat. Informasi ini dapat menjadi dasar komunikasi risiko dan pertimbangan pembatasan aktivitas, termasuk keputusan memulai pembelajaran tatap muka. Di Kota Bogor, Jawa Barat, misalnya, indeks pencemaran gas SO2 , menunjukkan angka 64 alias berstatus β€œSedang” (rentang 51–100) pada Jumat (11/9). Udara di level ini secara umum masih bisa diterima. Namun, menilik batas ketat dari WHO, Pemkot Bogor idealnya tetap melanjutkan kebijakan sekolah daring agar tidak mengancam keselamatan anak. Di tengah kondisi ini, anak yang sangat sensitif atau punya penyakit pernapasan (seperti asma) dianjurkan membatasi aktivitas berat di luar ruangan. Mereka sangat dianjurkan untuk terus memakai masker N95/KN95 meski berada di dalam kelas. Sebab, debu dan gas vulkanik yang terbawa angin, masih bisa menyusup masuk lewat celah vetilasi dan sela-sela jendela. Baca juga: Setelah Anak Krakatau erupsi: Apa dampak terhadap pulau di sekitarnya? Aktivitas belajar mengajar sebaiknya difokuskan di dalam ruangan untuk meminimalkan paparan udara luar. Tutup jendela jika embusan angin dari luar terasa membawa bau belerang atau debu. Jika sewaktu-waktu cemaran SO2 melonjak melampaui 65 Β΅g/mΒ³ (masuk kategori β€œTidak Sehat”), sekolah harus memiliki prosedur darurat, seperti menghentikan semua kegiatan luar ruangan total atau mempertimbangkan opsi pemulangan awal. Selain kualitas udara, status gunung api juga harus dipantau secara real-time melalui aplikasi ataupun situs web MAGMA Indonesia yang dikelola oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Pastikan lingkungan bersih dari sisa materi vulkanik Sebelum pembelajaran tatap muka dimulai kembali, pemda bersama pihak sekolah dan lembaga terkait idealnya memastikan pembersihan sisa abu vulkanik pada ruang kelas dan fasilitas sekolah, memeriksa kondisi ventilasi, serta kesiapan sanitasi lingkungan. BPBD dan DPKP, misalnya, bisa digandeng untuk menyemprotkan air ke jalanan berdebu dan area terbuka sekitar sekolah menggunakan water mist alias alat penyemprot air bertekanan tinggi. Pembasahan area terbuka ( surface wetting ) bertujuan untuk mengurangi risiko abu kembali beterbangan ( resuspension ). Sementara itu, Dinkes bisa terlibat dalam memantau dampak kesehatan, edukasi perlindungan, serta perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti anak dengan gangguan pernapasan. Disdik dan sekolah berperan dalam mengoordinasikan kesiapan pembelajaran, menerapkan protokol sekolah aman, serta memastikan komunikasi risiko berjalan efektif kepada siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitar sekolah. Dengan demikian, mitigasi risiko tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih sehat dan aman, melainkan juga membangun kesiapsiagaan bersama menghadapi risiko kesehatan akibat erupsi gunung api. Meliana Sari tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Anak rentan ancaman abu vulkanik: Jangan buru-buru sekolah tatap muka usai erupsi mereda
0
CC
Christopher Cotton, Professor, Jarislowsky-Deutsch Chair in Economic & Financial Policy, and Director of the John Deutsch Institute for the Study of Economic Policy, Department of Economics, Queen's University, OntarioΒ· Warga
Kiriman

Panduan menilai klaim sains: Kapan kita bisa mempercayai kata ahli?

Klaim β€œterbukti dalam penelitian” sering kali disampaikan dengan penuh keyakinan, baik yang didasarkan pada penelitian tahap awal maupun penelitian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di berbagai populasi dan konteks. (Wikimedia Commons/Gwydion M. Williams) , CC BY Kapan kita seharusnya memercayai bukti ilmiah dan para ahli yang menjelaskannya? Ada penelitian baru yang menjadi berita utama. Hasilnya menunjukkan bahwa suatu pola makan berhasil, suatu suplemen dapat meningkatkan daya ingat, ada metode pengajaran yang meningkatkan kemampuan membaca, atau praktik manajemen tertentu yang mengoptimalkan produktivitas. Kita pun mengubah cara kita makan, mengasuh anak, atau bekerja. Kita mengikuti apa yang dikatakan oleh sains. Beberapa bulan kemudian, muncul berita lain yang membantah temuan sebelumnya. Telur ternyata buruk bagi kesehatan , lalu kembali dianggap sehat. Anggur merah melindungi jantung , atau malah tidak? Cokelat hitam, pola makan rendah lemak, meja kerja berdiri, menggunakan masker selama pandemi: Rekomendasi berdasarkan sains terus berubah. Akhirnya, orang-orang berhenti memercayai apa yang β€œterbukti oleh riset.” Baca juga: Separuh klaim riset sosial dan perilaku tidak bertahan ketika dicoba ulang Padahal, memang begitulah cara sains bekerja : Bukti terus bertambah, hasil awal akan diuji kembali dan sebagian yang terbukti bertahan sedangkan sebagian lainnya tidak. Masalahnya, kita sering memberitakan dan menindaklanjuti bukti yang masih berkembang seolah-olah hasilnya sudah final. Dalam artikel terbaru saya , saya berargumen bahwa kecenderungan memperlakukan hasil awal sebagai kesimpulan yang sudah pasti dapat mendorong klaim yang terlalu percaya diri dan berkontribusi pada menurunnya kepercayaan terhadap ilmu pengetahuan . Saya menawarkan kerangka baru untuk membantu para pembuat kebijakan menilai kematangan dari bukti yang sudah ada. Kerangka ini juga dapat membantu kita semua memahami bukti ilmiah dalam kehidupan sehari-hari. Bukti matang vs hasil awal Pernyataan tentang apa yang β€œdibuktikan oleh penelitian” sering disampaikan dengan penuh keyakinan. Bukti yang dimaksud bisa jadi berasal dari penelitian tahap awal yang masih lemah. Namun, bisa juga merupakan hasil dari berbagai penelitian yang dilakukan selama bertahun-tahun pada populasi yang berbeda-beda dan konteks yang beragam hingga akhirnya menjadi panduan ahli dan tinjauan sistematis. Apakah anggur merah baik untuk jantung? Hasil penelitiannya cukup rumit. (Unsplash/Alexandra Torro) Bukti matang telah melewati pengujian selama bertahun-tahun. Sebaliknya, hasil awal yang mengejutkan bisa saja dibantah pada keesokan hari. Namun, wartawan, pegiat, bahkan peneliti sendiri tidak selalu membedakan keduanya. Para politisi, pendidik, dan pemangku kebijakan kesehatan masyarakat sering kali merumuskan kebijakan berdasarkan hasil awal yang menjanjikan, mengklaimnya sebagai kebijakan β€œberbasis bukti”, lalu menyaksikan kebijakan tersebut gagal seiring berkembangnya ilmu pengetahuan. Satu penelitian saja tidak cukup Kerangka yang saya kembangkan , PERLS ( Policy Evidence Readiness Levels ), memberikan cara yang lebih terstruktur untuk menilai kematangan bukti dan melihat apa yang sebenarnya dapat β€œdidukung oleh sains”. Kerangka ini juga menawarkan aturan sederhana: ketika menentukan keyakinan kita terhadap suatu klaim, tanyakan apakah klaim tersebut didukung oleh satu penelitian, beberapa penelitian, atau banyak penelitian. Jika suatu klaim hanya berdasarkan satu penelitian atau bahkan segelintir penelitian, anggap hasilnya sebagai kemungkinan, bukan sesuatu yang sudah terbukti. Temuan tersebut mungkin bertahanβ€”tapi mungkin juga tidakβ€”setelah diteliti lebih lanjut. Tren pola makan terus berubah seiring dengan perkembangan penelitian. (Unsplash/Elena Leya) Ada banyak alasan mengapa hasil penelitian awal tidak bertahan dalam jangka panjang. Sebagian gagal hanya karena kebetulan. Jika cukup banyak penelitian dilakukan, beberapa di antaranya pasti akan menemukan hasil yang mencolok karena faktor keberuntunganβ€”seperti koin yang bisa saja menunjukkan sisi gambar lima kali berturut-turut, tapi bukan berarti hanya punya sisi gambar saja. Kalau koinnya terus dilempar, pada akhirnya kebenarannya akan terungkap. Hasil penelitian lainnya gagal bertahan karena alasan yang lebih bermasalah, seperti desain penelitian yang buruk, kesalahan, atau pelaporan hasil yang selektif. Apa yang terjadi pada skala yang lebih besar? Bahkan hasil dari penelitian yang dilakukan dengan cermat sering kali tidak lagi berlaku ketika diterapkan dalam skala yang lebih luas. Misalnya, penelitian dapat menunjukkan bahwa penerapan empat hari kerja dalam seminggu dapat meningkatkan produktivitas pada tim yang sangat diperhatikan, termotivasi, dan memang memilih untuk berpartisipasi dalam penelitian untuk mencoba pola kerja tersebut. Namun, apakah hasil yang sama akan muncul jika praktik ini diterapkan pada karyawan dan organisasi yang jumlahnya lebih banyak dengan kondisi yang lebih beragam? Sains dan penafsiran bukti memengaruhi kita pada segala aspek kehidupan, termasuk di tempat kerja. (Unsplash/Austin Distel) Dampak lainnya baru terlihat setelah jangka waktu yang lebih panjang. Misalnya, suatu pola makan mungkin berhasil menurunkan berat badan di awal, tetapi sulit dipertahankan atau justru menimbulkan efek samping dalam jangka panjang. Belajar dari kasus pengajaran membaca berbasis bunyi Kepercayaan terhadap suatu temuan bukan berasal dari satu penelitian, melainkan dari kumpulan bukti. Apakah hasilnya muncul berulang kali dari berbagai laboratorium dan tim peneliti, serta dalam kondisi dunia nyata dengan kelompok masyarakat yang berbeda-beda? Kita seharusnya lebih percaya pada temuan yang bertahan setelah diuji berkali-kali dalam banyak penelitian daripada temuan mengejutkan yang baru pertama kali masuk berita. Inilah proses ilmiah yang telah diformalkan dalam berbagai bidang, seperti kedokteran , di mana standar perawatan mengharuskan bukti terus dikumpulkan hingga menghasilkan meta-analisis , tinjauan sistematis , dan pada akhirnya panduan dari lembaga atau badan ahli yang kredibel. Baca juga: Kebijakan berbasis bukti adalah yang terbaik? Belum tentu Ketika proses ini dilewatkan, masalah pun muncul. Pada 1980-an dan 1990-an, banyak pendidik menggunakan argumen β€œstudi menunjukkan” ketika mengganti metode pengajaran membaca berbasis bunyi dengan pendekatan bahasa utuh. Kini, beberapa dekade kemudian, semakin jelas bahwa bukti awal yang menjadi dasar perubahan tersebut tidak mampu bertahan setelah diuji lebih lanjut . Sekolah-sekolah kini mulai kembali menggunakan pendekatan bunyi dan sains di balik membaca, yang didukung oleh bukti yang terkumpul dan berbagai tinjauan sistematiss . Strategi pembelajaran di kelas berubah seiring dengan bukti keberhasilannya. (Unsplash/Jerry Wang) Sebelumnya, pembuat kebijakan pendidikan tidak mempertanyakan kematangan bukti yang digunakan untuk membenarkan keputusan besar. Ambil tindakan, tetapi tetaplah fleksibel Kita sering kali harus mengambil keputusan sebelum bukti ilmiah benar-benar matang. Karena ada kekhawatiran soal kesehatan, perubahan pasar atau anak yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan segera. Mengambil tindakan berdasarkan bukti yang ada bukan sebuah kesalahan. Kesalahannya adalah membuat keputusan seolah-olah temuan awal tersebut tidak mungkin berubah. Jadi, kapan seharusnya kita memercayai bukti ilmiah dan para ahli yang menjelaskannya? Jawabannya bukan sekadar percaya atau tidak. Kita perlu melihat apakah suatu klaim hanya berdasarkan satu penelitian atau dari kumpulan penelitian yang telah teruji melalui berbagai studi. Tingkat kepercayaan dan tindakan kita semestinya disesuaikan dengan seberapa matang bukti tersebut. Ignatia Sarasvati Wahyuputro menerjemahkan artikel ini dari Bahasa Inggris. Christopher Cotton adalah salah satu pemilik Limestone Analytics, sebuah firma penasihat kebijakan, dan telah menjadi konsultan bagi pemerintah AS dan Inggris, Nutrition International, World Vision, serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia telah ditunjuk oleh pemerintah provinsi dan firma hukum swasta untuk memberikan kesaksian ahli terkait pendanaan kampanye dan kebijakan COVID-19. Selama lima tahun terakhir, ia telah menerima dana penelitian dari Social Sciences and Humanities Research Council of Canada dan Natural Sciences and Engineering Research Council of Canada, serta melalui perannya sebagai Jarislowsky-Deutsch Chair in Economic and Financial Policy di Queen's University. Selain itu, ia juga terafiliasi dengan Canadian Economic Association, Canadian Public Economics Group, dan JPAL. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Panduan menilai klaim sains: Kapan kita bisa mempercayai kata ahli?
0
AV
Aldiles Vindi Septian, Analis Kebijakan Perpajakan, Komite Pengawas PerpajakanΒ· Warga
Kiriman

Banyak peluang pajak berbasis lingkungan, kenapa belum optimal?

● Penerapan instrumen pajak hijau Indonesia belum optimal. ● Pajak hijau dapat menjadi instrumen perubahan perilaku, bukan sekadar sumber penerimaan negara. ● Pajak hijau bisa bermanfaat ganda untuk kas negara dan pelestarian lingkungan. Hampir setiap hari, kebanyakan orang, mungkin termasuk kita, membeli air minum dalam kemasan botol plastik untuk dibawa ke kampus atau tempat kerja. Sekali pakai, botol itu biasanya langsung dibuang. Sebagian mungkin didaur ulang, tapi tak sedikit juga yang berakhir di sungai dan laut. Data menunjukkan sekitar 45% sampah plastik Indonesia tidak terkelola dengan baik. Baca juga: Industri fosil biang penyebab Bumi makin panas, membebankan tanggung jawab pada individu sungguh tak adil Perusahaan produsen botol atau air minum hampir pasti tidak menanggung biaya untuk membersihkan sampah tersebut. Peran mereka selesai setelah produk dijual atau sampai di tangan konsumen. Cerita akan berbeda apabila pemerintah mulai mengenakan pungutan atas plastik. Uang pungutan bisa dipakai untuk penanganan sampah. Melalui regulasi dan asumsi tertentu, besaran pungutan bisa disesuaikan dengan besaran biaya penanganan lingkungan, sehingga akan menaikkan harga jual. Karena air minum dalam kemasan plastik menjadi lebih mahal, tentu orang akan berpikir dua kali untuk membeli dan mulai beralih membawa tumbler sendiri, sehingga pencemaran sampah plastik dapat ditekan. Di sisi lain, perusahaan juga terdorong mengurangi penggunaan plastik agar harga jualnya lebih murah. Mereka bisa melirik penggunaan bahan baku alternatif, dan mendapat insentif jika produksinya lebih ramah lingkungan. Kira-kira begitulah gambaran konsep pajak berbasis lingkungan atau pajak hijau ( green taxes ). Kebijakan ini bertujuan memasukkan faktor kerusakan lingkungan dalam harga β€”yang selama ini tersembunyi dalam β€œeksternalitas negatif” . Tujuannya menekan konsumsi barang atau jasa yang berpotensi merusak lingkungan melalui kenaikan harga. Di Indonesia, sudah ada beberapa kebijakan pajak hijau yang sudah dan akan berlaku, tetapi penerapannya belum mencakup semua sektor potensial. Banyak peluang pajak hijau Pajak hijau secara umum diterapkan pada empat aspek , yaitu sumber daya alam ( resource taxes ), energi ( energy taxes ), transportasi ( transportation taxes ), dan polusi ( pollution taxes ). Adapun pelaksanaannya meliputi seluruh pungutan negara, baik Penerimaan Perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan basis pemungutannya ( physical unit ). Baca juga: Riset: biaya lingkungan Indonesia nyaris seribu triliun setahun, ini 10 besar penyebabnya Dalam konteks Indonesia saat ini, pajak hijau ini dapat berupa jenis pajak baru atau dilekatkan pada kebijakan pajak tertentu yang sudah ada, misalnya PPN, yang diarahkan untuk kepentingan lingkungan. Contoh pajak hijau yang paling baru adalah pajak karbon, dengan dasar hukum pemungutan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon bisa dianggap contoh terbaik pajak hijau karena pungutannya dapat diatribusikan langsung terhadap kerusakan yang ditimbulkan. Pajak ini dihitung dari volume emisi (ton COβ‚‚e) dikali tarif per ton COβ‚‚e yang berkontribusi terhadap pemanasan global. Hasil pungutan pajak karbon juga dapat dialokasikan khusus untuk memulihkan lingkungan atau menambah kapasitas energi terbarukan. Sayangnya, aturan tersebut belum diterapkan hingga saat ini. Jenis pungutan hijau yang potensial dari pertambangan Selain pajak karbon, sebenarnya ada pungutan lainnya yang dapat terapkan di Indonesia. Contohnya adalah cukai, yang bisa dikenakan untuk barang yang pemakaiannya terindikasi mencemari lingkungan. Plastik dapat masuk dalam kerangka aturan ini, tetapi sampai sekarang penerapannya masih berupa wacana . Penambahan jenis pajak baru, seperti pajak karbon, atau perluasan objek pungutan, seperti cukai plastik, memang harus melalui pertimbangan matang karena akan berpengaruh terhadap perekonomian. Apalagi menteri keuangan menyatakan tidak ada pajak baru sebelum ekonomi tumbuh 6% dalam beberapa kuartal berturut-turut. Alternatifnya, pembuat kebijakan dapat mengoptimalkan jenis dan skema pajak yang sudah ada, misalnya terhadap sektor-sektor penyumbang emisi terbesar, seperti kehutanan . Skema pungutan yang sudah ada di sektor ini, misalnya PPN besaran tertentu untuk kayu dan PNBP, bisa jadi belum cukup efektif menghambat laju deforestasi. Ditambah lagi jika kapasitas institusi pengawasnya belum optimal. Sektor lainnya yang menyumbang emisi besar adalah energi, terutama yang berbasis fosil/ekstraktif. Selama ini perusahaan minyak, gas, dan batu bara memang sudah membayar berbagai pungutan pajak maupun PNBP ketika menambang. Namun, pungutan ini seakan belum mampu menahan laju eksploitasi yang sering kali berbanding lurus dengan kerusakan lingkungan. Pengaturan kontradiktif justru ada pada komoditas batu bara. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tidak menetapkan batu bara sebagai barang yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan (pajak masukan/PM tidak dapat dikreditkan), tidak seperti minyak dan gas bumi, meskipun sama-sama barang kena pajak. Alhasil, ketika perusahaan batu bara melakukan ekspor (dengan pajak keluaran/PK-nya 0%), pajak masukannya dapat dikreditkan sebagaimana mekanisme umum (PK-PM), sehingga besar kemungkinan akan lebih bayar. Kontradiksi inilah yang menjadi topik bahasan diskusi Menteri Keuangan dengan DPR beberapa waktu lalu, saat restitusi (pengembalian pajak yang sudah dibayarkan karena lebih bayar) perusahaan batu bara mencapai Rp 25 triliun per tahun. Pasalnya, pemerintah justru seperti memberikan β€œsubsidi” perusahaan batu bara. Akhirnya, sebagai β€œkompensasi”, pemerintah merencanakan pengenaan bea keluar batu bara. Jenis pungutan potensial dari sisi konsumsi Dari sisi konsumsi, ada juga peluang optimalisasi pungutan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) bensin, solar, dan gas melalui PPN dan pajak daerah ( pollution taxes ). Sifat bahan bakar ini cenderung inelastis, bahkan disubsidi. Penerapannya memerlukan pemikiran yang komprehensif agar mampu mengurangi konsumsi sekaligus sebagai sumber penerimaan. Soal ini, pemerintah tampaknya masih berhitung untuk menerapkan kebijakan yang berdampak pada kenaikan harga, terutama BBM, mengingat potensi risiko sosial-ekonomi, bahkan elektabilitas. Terkait transportasi ( transportation taxes ), pengenaan pajak yang lebih agresif dapat diterapkan untuk kendaraannya, misalnya dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Saat ini, kita mengenal tarif progresif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Ada juga penghitungan berdasarkan bobot dan koefisien tertentu. Mekanisme penghitungan tersebut sebenarnya dapat diperkuat, misalnya dengan memasukkan secara langsung karakteristik emisinya, seperti yang diterapkan di Norwegia dan Prancis . Baca juga: Pajak karbon bisa menjadi salah satu solusi bagi Indonesia untuk mencapai sustainable development goals (SDGs) Mengejar pertumbuhan ekonomi tak harus mengorbankan lingkungan Pemerintah saat ini tengah mengejar target pertumbuhan ekonomi 6-8% melalui strategi deregulasi dan pengurangan hambatan birokrasi. Namun demikian, tak jarang upaya tersebut terjebak antara dilema pertumbuhan dan lemahnya pengawasan lingkungan. Padahal, mengabaikan aspek lingkungan demi stimulus ekonomi instan dapat berakibat fatal. Kita melihat efeknya dalam bencana banjir Sumatera tahun lalu, yang menelan lebih dari 1.200 korban jiwa dan kerugian ekonomi hingga Rp 68,67 triliun , belum termasuk kerugian sosial-politik, seperti ketidakpuasan publik. Dalam konteks inilah kebijakan disinsentif berbasis pasar, seperti pajak hijau hadir sebagai alternatif yang relevan. Beberapa riset juga menunjukkan jika penyederhanaan proses untuk berusaha lebih mengena untuk mendorong investasi daripada tarif pajak rendah (insentif pajak). Alih-alih mengandalkan rantai perizinan yang panjang, kebijakan pajak hijau berpotensi lebih efektif menekan konsumsi destruktif dengan memasukkan penghitungan biaya lingkungan langsung ke dalam komponen harga. Kunci keberhasilannya adalah penyederhanaan mekanisme dan administrasi pemungutan, serta kepastian. Tegasnya, perizinan berusaha bisa saja dipermudah mengingat program deregulasi tersebut, tetapi pungutan negara (pajak hijau) dapat diperluas dan/atau dinaikkan untuk mengurangi konsumsi dan perilaku yang merusak lingkungan. Aldiles Vindi Septian tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Banyak peluang pajak berbasis lingkungan, kenapa belum optimal?
0
HR
Hayu Rahmitasari, Education & Culture Editor, The ConversationΒ· Warga
Kiriman

Merosot 56%, apa kata pakar tentang skor kebebasan akademis di Indonesia?

● Indeks V-Dem mencatat kebebasan akademis Indonesia merosot 56% dalam satu dekade terakhir. ● Penurunan ini didorong oleh intervensi politik, beban administratif, serta maraknya β€˜self-censorship’. ● Kondisi ini memerlukan otonomi kampus, perlindungan hukum, dan solidaritas lintas perguruan tinggi. Pada Juli 2026, V-Dem Institute merilis indeks kebebasan akademis global yang mengukur kebebasan akademisi meneliti, mengajar, menerbitkan karya, dan bertukar gagasan tanpa tekanan politik. Hasilnya, Indonesia menjadi salah satu dari 30 negara dengan penurunan kebebasan akademis terbesar selama 10 tahun terakhir. Skor Indonesia merosot sekitar 56%, dari 0,74 pada 2015 menjadi 0,33 pada 2025 . The Conversation Indonesia menghubungi lima pakar dari berbagai universitas di Indonesia untuk merespons fenomena di balik anjloknya skor tersebut berdasarkan keahlian dan pengalaman mereka. Baca juga: Kebebasan akademik di bawah ancaman di seluruh dunia - berikut ini cara membelanya Dibuat sibuk agar tak sempat mengkritik? Ilham Akhsanu Ridlo, dosen Universitas Airlangga (UNAIR) yang sedang menempuh S3 di Jerman, mengatakan kemerosotan kebebasan akademis juga terjadi di kampusnya. Salah satunya terlihat dari kasus dosen non-ASN Cenuk Widiyastrisna Sayekti, yang mengaku mendapat tekanan kampus terkait kesaksiannya dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen Juni lalu . β€œSecara tidak sadar, dosen terdorong mengurangi kritik karena terbebani urusan administratif dan persoalan kesejahteraan,” ungkap Ilham. Hal serupa dirasakan Imam Salehudin, dosen Universitas Indonesia. Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir, kewajiban akreditasi nasional, tuntutan pemeringkatan internasional, hingga persyaratan kenaikan jabatan fungsional membuat beban administrasi dosen semakin berat. β€œSemua hal ini secara kolektif bisa membebani dosen sehingga mengurangi kebebasan akademis di kampus,” imbuhnya. Imam menambahkan, kebebasan akademis tak selalu hilang karena larangan eksplisit. Sistem juga dapat mendorong sivitas akademika melakukan self-censorship . β€œMisalnya, penelitian yang kritis terhadap isu tertentu tidak dilarang, tetapi tidak mendapatkan dukungan pendanaan, tidak dianggap mendukung target institusi, atau dianggap tidak memberikan kontribusi terhadap indikator kinerja. Secara formal tetap bebas, tetapi secara praktis ruang geraknya menjadi lebih sempit,” ungkapnya. Menurut Ayu Anastasya Rachman, dosen di Universitas Bina Mandiri Gorontalo, represi terbuka seperti kriminalisasi akademisi di Turki jarang terjadi di Indonesia. Di sini, yang terjadi adalah kontrol administratif. β€œKita bisa lihat contohnya saat Pemilu 2024, sejumlah rektor mengaku diminta membuat video apresiasi Presiden Jokowi setelah gelombang petisi kampus . Tidak ada yang dipenjara, tetapi pesan yang sampai ke masyarakat ada intervensi,” kenangnya. Ayu menuturkan, di kampusnya yang berlokasi jauh dari Ibu Kota, tekanan dapat muncul melalui ruang tawar institusi yang menyempit hingga pengurangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika beasiswa berkurang, kampus tidak boleh menagih selisihnya kepada mahasiswa, sehingga terpaksa menanggung beban finansial tersebut. Sementara Kasmiati, dosen Universitas Sulawesi Barat yang sedang menempuh studi doktoral di Prancis, juga mengakui adanya self-censorship di kalangan akademisi. Menurut dia, dalam mengkritik pemerintah, beberapa akademisi terkadang memilih diam demi keamanan diri. Warisan yang problematis dan tekanan neoliberalisme Masduki, Guru Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menganggap kemerosotan kebebasan akademis berakar pada warisan struktur politik. Sejak era Suharto, negara kerap menempatkan akademisi sebagai bagian dari aparat negara yang harus tunduk pada program pemerintah. Akibatnya, kampus bukan lagi berperan sebagai pengawas, melainkan pelaksana program pemerintah, seperti dalam tata kelola tambang dan dapur MBG. β€œKampus harusnya menjalankan fungsi watchdog dan mengembangkan sikap kritis, bukan jadi pelaksana program yang kontroversial,” tegasnya. Selain warisan politik, tekanan neoliberalisme pendidikan juga membatasi kebebasan akademis universitas. Dalam konteks perguruan tinggi negeri - badan hukum (PTN-BH) , misalnya, sebagian tanggung jawab yang sebelumnya ditanggung pemerintah beralih ke kampus. PTN pun dituntut menggalang dana sendiri dan β€˜terpaksa’ mengadopsi logika ekonomi dalam mengelola kampus. Baca juga: Uang kuliah mahal: mengapa PTN-BH jadi akar masalahnya? Menurut Imam, selama perguruan tinggi dituntut memprioritaskan kemandirian secara finansial dan menghasilkan lulusan yang cepat dapat kerja, kebebasan akademis sulit menjadi prioritas. β€œKalau kegiatan akademis terlalu banyak diarahkan oleh target-target tertentuβ€”baik target politik, ekonomi, maupun target kinerjaβ€”ada risiko bahwa kampus hanya akan mengembangkan pengetahuan yang dianggap memiliki nilai atau manfaat secara cepat,” jelas Imam. Apa jadinya kalau kebebasan akademis merosot? Kebebasan akademis erat kaitannya dengan demokrasi . Jika kampus hanya menjadi pelaksana program pemerintah, universitas kehilangan ruang untuk memberi masukan secara independen. Hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sebagai penjaga netralitas dan kebebasan berpendapat. Tata menegaskan bahwa kebebasan akademis merupakan fondasi kerja universitas. Kampus bertugas memproduksi, mengembangkan, dan menguji pengetahuan secara objektifβ€”yang semuanya membutuhkan kebebasan akademis. β€œTanpa kebebasan akademis, universitas hanya akan melahirkan β€˜cheerleaders’ bagi rezim, bukan seorang intelektual,” terangnya. Imam menuturkan, kebebasan akademis penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan karena pengetahuan lahir dari keberanian mempertanyakan hal yang dianggap benar. Jika sivitas akademika takut mengkritik kebijakan, meneliti isu sensitif, atau berbeda pandangan, kampus kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang menguji dan mengoreksi gagasan. Ia menambahkan, kebebasan akademis juga penting karena ilmu pengetahuan tidak selalu menghasilkan manfaat ekonomi dalam jangka pendek. Sebagian penelitian baru menunjukkan manfaatnya dalam jangka panjang, bahkan belum terlihat pada awalnya. Padahal, kampus seharusnya tidak hanya menghasilkan lulusan yang siap bekerja, tetapi juga menghasilkan pengetahuan yang dapat digunakan untuk melihat dan menyelesaikan persoalan masyarakat. Bagaimana merawat kebebasan akademis? Kebebasan akademis berlaku di tingkat individu dan institusi. Menurut Ayu, ada tiga hal yang bisa dilakukan kampus untuk memperkuat kebebasan tersebut. Pertama , menjadikan kebebasan akademis sebagai kebijakan tertulis institusiβ€”bukan sekadar merujuk pada UU Pendidikan Tinggi β€”disertai mekanisme perlindungan bagi dosen dan mahasiswa yang mengkritik penyelenggaraan negara. Kedua , benahi tata kelola. Selama Senat dan Majelis Wali Amanat didominasi pimpinan kampus, tidak ada organ yang cukup independen untuk menolak tekanan dari luar. Ketiga , bergerak kolektif dan lintas institusi. Kampus dan publik perlu membuka ruang bagi perbedaan pendapat dan ekspresi, bukan penyeragaman, ketakutan, apalagi budaya komunikasi ala militer yang selalu diawali β€œizin, izin, izin”. Ayu menambahkan, asosiasi profesi dan ilmuwan seperti Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) penting menjadi perisai kolektif bagi akademisi yang diserang. Media juga perlu memberitakan intimidasi sebagai isu tata kelola, bukan sekadar berita politik sesaat. Masyarakat sipil dan organisasi bantuan hukum dapat mendampingi akademisi menempuh jalur MK atau PTUN. DPR juga perlu memastikan regulasi akreditasi dan hibah tidak menjadi alat disiplin politik. Keberadaan organisasi seperti Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) juga bisa menjadi salah kekuatan untuk mendorong upaya solidaritas ini. Merawat kebebasan akademis pada akhirnya adalah kepentingan publik. Sebab, kualitas pengetahuan, lulusan, dan kemampuan berpikir kritis turut menentukan kualitas demokrasi. Tekanan terhadap akademisi pada dasarnya adalah gangguan terhadap kehidupan publik. β€œKalau kebebasan akademis terus tergerus, yang hilang bukan hanya hak dosen, tetapi kemampuan negara mengoreksi diri,” tutup Ayu. Baca juga: Mengapa tak seharusnya TNI β€˜masuk’ kampus? Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Merosot 56%, apa kata pakar tentang skor kebebasan akademis di Indonesia?
0
NF
Nuke Faridha Wardhani, Dosen Ilmu Politik, Universitas AirlanggaΒ· Warga
Kiriman

Ketika negara gagal menjamin rasa aman, warga bisa melihat pemerintah sebagai ancaman

● Kegagalan tata kelola krisis memperbesar ancaman terhadap keamanan manusia. ● Masyarakat sipil mulai membingkai negara sebagai ancaman terhadap keselamatan warga. ● Respons represif negara berisiko memperdalam krisis legitimasi dan kepercayaan publik. Bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa, anaknya keracunan setelah makan program pemerintah, atau keluarganya harus menghirup asap kebakaran hutan, β€œkeamanan” bukan perkara tentara, senjata, atau penjagaan perbatasan. Keamanan berarti bisa tidur tanpa takut, menghirup udara yang layak, mendapatkan makanan yang aman, dan percaya bahwa negara akan hadir ketika terjadi bencana. Persoalan ini terasa semakin nyata ketika Indonesia menghadapi berbagai krisis secara bersamaan. Gempa M7,7 mengguncang Flores , Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus. Sementara itu, kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah pada awal September, termasuk Sidoarjo , dengan ratusan pelajar terdampak. Pada saat yang sama, kebakaran hutan dan lahan menjadi masalah lintas negara ketika asap dari Kalimantan dan Sumatra menyebar ke Malaysia, Brunei, hingga Filipina . Belum selesai satu persoalan, erupsi Anak Krakatau mengganggu penerbangan sejumlah bandara termasuk Soekarno-Hatta, serta berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi maupun mobilitas masyarakat. Lantas, bagaimana negara merespons deretan bencana tersebut? Di sinilah kita bisa menilai seberapa baik negara menangani krisis, mengurangi kerentanan warga, serta mencegah dampaknya menjadi lebih buruk. Bencana juga terkait tata kelola Riset tentang bencana menunjukkan bahwa besarnya kerugian tidak hanya ditentukan oleh kekuatan fenomena alam. Kapasitas negara, kualitas institusi, sumber daya, hingga kemampuan pemerintah mencegah ataupun menangani dampaknya turut menentukan tingkat kerentanan masyarakat. Studi lintas negara bahkan menemukan bahwa kualitas pemerintahan berkaitan dengan lebih rendahnya kerentanan terhadap bencana. Respons negara tidak cukup diukur dari berapa banyak personel atau bantuan yang dikirim setelah bencana, tetapi juga apakah pemerintah mampu melakukan pencegahan, memberikan informasi yang dapat dipercaya, melindungi kelompok rentan, serta memastikan pemulihan berjalan. Sayangnya, sejumlah respons pemerintah justru menimbulkan pertanyaan. Dalam penanganan banjir bandang Sumatra, misalnya. Pemerintah dihujani kritik karena dianggap lamban menetapkan prioritas dan status penanganan. Dalam menghadapi rangkaian bencana terbaru, pemerintah memang telah mengerahkan berbagai langkah, mulai dari operasi modifikasi cuaca dan penanganan abu vulkanik hingga distribusi logistik dan percepatan pemulihan di wilayah terdampak. Namun, ketika erupsi Anak Krakatau mulai mengganggu penerbangan dan aktivitas warga, Prabowo justru sedang berada di Vladivostok, Rusia, untuk menghadiri Eastern Economic Forum. Meski ia kemudian memimpin rapat penanganan bencana secara virtual dan menyampaikan arahan dari Jakarta, jarak tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa krisis yang dihadapi warga bukan prioritas utama Presiden. Dalam kasus MBG , persoalannya bahkan bukan bencana alam, melainkan risiko yang muncul dari program pemerintah. Ketika kasus keracunan berulang, program ini justru tetap diperluas . Wajar jika publik mempertanyakan apakah keselamatan penerima manfaat ditempatkan di atas target perluasan program. Ini bukan semata ada atau tidak ada respons pemerintah, melainkan apakah respons tersebut cukup untuk membuat warga merasa aman. Dari keamanan negara ke keamanan manusia Konsep human security (keamanan manusia) kini menjadi relevan. Laporan UNDP 1994 memperluas pengertian keamanan dari perlindungan wilayah negara menjadi perlindungan manusia. Keamanan mencakup antara lain keamanan kesehatan, pangan, lingkungan, ekonomi, personal, komunitas, dan politik. Fokusnya adalah manusia dan kehidupan sehari-harinya, bukan hanya kelangsungan negara. Perspektif ini mengubah cara kita melihat berbagai krisis di Indonesia. Anak yang keracunan makanan, keluarga yang kehilangan rumah akibat gempa, atau warga yang kesulitan bernapas karena asap bukan sekadar β€œkorban bencana”. Mereka mengalami ancaman human security . Artinya, kegagalan negara mengelola krisis dapat dipahami bukan hanya sebagai masalah administratif, tetapi sebagai persoalan keamanan. Masyarakat melihat negara sebagai ancaman Konsep sekuritisasi dari Barry Buzan, Ole WΓ¦ver, dan Jaap de Wilde–akademisi hubungan internasional yang sangat berpengaruh dalam kajian keamanan, khususnya melalui pendekatan yang dikenal sebagai Copenhagen School –membantu menjelaskan tahap berikutnya. Dalam teori ini, sesuatu menjadi persoalan keamanan ketika aktor membingkainya sebagai ancaman eksistensial terhadap sesuatu yang dianggap harus dilindungi. Proses tersebut melibatkan aktor yang menyampaikan ancaman, objek yang dianggap terancam, dan audiens yang menerima atau menolak pembingkaian tersebut. Dalam konteks Indonesia, menarik melihat bagaimana masyarakat sipil mulai membingkai kebijakan dan respons pemerintah sebagai ancaman terhadap keselamatan warga. Rentetan demonstrasi, kritik terhadap MBG, serta tuntutan agar pemerintah memperlakukan bencana secara lebih serius bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan politik. Semuanya bisa kita baca sebagai upaya warga mengatakan bahwa yang sedang terancam bukan sekadar stabilitas politik, melainkan kehidupan dan keselamatan masyarakat. Ini merupakan pembalikan yang penting. Dalam paradigma keamanan tradisional , negara biasanya menjadi aktor yang menentukan apa yang mengancam keamanan. Sementara dalam perspektif human security , warga menjadi pusat perhatian. Saat negara justru mengamankan diri dari warganya Persoalan jadi makin serius ketika ekspresi kerisauan masyarakat justru diperlakukan sebagai persoalan keamanan. Pengerahan ribuan aparat untuk mengamankan demonstrasi menunjukkan bagaimana negara dapat melakukan β€˜sekuritisasi tandingan’: keresahan warga dibingkai sebagai ancaman terhadap ketertiban dan keamanan. Sementara tuntutan substantif di balik keresahan tersebut justru diabaikan. Negara yang seharusnya menjadi penyedia keamanan justru menjadi sumber ketidakamanan. Pemerintah tentu dapat menunjukkan berbagai bentuk respons: pengiriman logistik, pengerahan personel, pengawasan dapur MBG, hingga ancaman penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak memenuhi standar. Semua itu penting. Namun, kehadiran negara secara administratif tidak otomatis menciptakan human security . Riset tentang kapasitas negara dalam penanggulangan bencana menunjukkan bahwa respons efektif membutuhkan lebih dari sekadar tindakan darurat. Kapasitas administratif, sumber daya, partisipasi masyarakat, dan koordinasi kelembagaan juga sama pentingnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu melihat kritik masyarakat bukan semata sebagai gangguan terhadap stabilitas. Kritik tersebut bisa menjadi indikator bahwa sebagian warga tidak lagi merasa aman dengan cara negara menjalankan kekuasaannya. Jika pola ini terus berlangsung, bukan hanya kepercayaan publik yang menurun, pemerintah juga berisiko kehilangan legitimasi sebagai penyedia keamanan. Ketika negara gagal menjawab ancaman yang dirasakan warga dan justru menganggap keresahan mereka sebagai ancaman, masyarakat dapat membalik pertanyaan paling mendasar dalam politik: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh negaraβ€”dan siapa yang perlu dilindungi dari negara? Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Ketika negara gagal menjamin rasa aman, warga bisa melihat pemerintah sebagai ancaman
0
N
NEXTRAAPPSRedaksiΒ· Warga
16 jamΒ·πŸ“–Story
Jurnalistik

Triliunan Rupiah untuk MBG, Secuil Jejak di Piring Warga

Data BPS (Maret–September 2025) di lima provinsi dengan jumlah dapur MBG terbanyak (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara), menunjukkan rata-rata konsumsi protein harian meningkat tipis 0,81 gram, setara dengan energi yang habis terbakar saat murid SD berjalan kaki dalam 1 menit 12 detik. (Project M/Erriz Dwi) Klaim-klaim β€œkeberhasilan MBG” nyatanya tidak menyisakan jejak dalam rata-rata konsumsi per kapita. Pengeluaran masyarakat bertambah, sementara triliunan anggaran MBG sudah dihamburkan pemerintah. SEBUAH berita berjudul β€œ Survei BPS: MBG Ringankan Beban Ekonomi Keluarga ” dipublikasi dalam website Badan Gizi Nasional pada 2 Februari 2026. Berita itu memuat sederet klaim keberhasilan proyek Makan Bergizi Gratis, program flagship Presiden Prabowo Subianto. Beberapa klaim secara eksplisit ditulis dalam berita itu di antaranya: β€œ Program MBG memberikan dampak signifikan dalam menurunkan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya pada sektor pangan.” β€œβ€¦hasil survei menunjukkan mayoritas penerima manfaat merasakan kemudahan dalam memperoleh makanan bergizi, berkurangnya waktu persiapan makan, serta perubahan perilaku konsumsi ke arah yang lebih sehat, khusu …

Triliunan Rupiah untuk MBG, Secuil Jejak di Piring Warga
#MBG#SPPG#Makan Bergizi Gratis
0
N
NEXTRAAPPSRedaksiΒ· Warga
16 jamΒ·πŸ“–Story
Jurnalistik

Sarjana di Indonesia Berakhir Menjadi Pengangguran

Seorang lulusan salah satu universitas di Yogyakarta mencari lowongan melalui berbagai platform pencarian kerja. Ia telah mengirim lamaran ke sejumlah perusahaan, namun belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat dan kemampuannya. (Project M/ Afifah Golda). Sejak sepuluh tahun terakhir, jumlah sarjana yang menganggur di Indonesia terus meningkat. Kondisi semakin memburuk ketika lapangan kerja untuk sarjana juga tak kunjung ada. TAHUN lalu saya mencoba merintis usaha warung makan di sebuah lapak kuliner di Citayam, kawasan sub-urban penyangga Jakarta. Karena butuh tukang masak sekaligus jaga warung, saya melempar lowongan kerja paruh waktu di grup Telegram β€˜Info Loker Bogor’. Cukup terkejut ketika mendapati di antara yang mengirimkan dokumen lamaran, ada satu dari lima pelamar yang lulusan sarjana dan punya pengalaman kerja di sebuah bank. Saya memutuskan menolaknya karena dia overqualified , melampaui persyaratan dasar untuk posisi pekerjaan yang saya butuhkan. Cerita serupa pernah saya dengar dari seorang teman di Lampung yang membuka lowongan kerja untuk sebuah warung pecel lele. Di antara banyak pelamar kerja, ia mendapati beberapa orang bergelar sarjana. Fenomena ini seperti melengkapi keluh-kesah berjamaah sejumlah lulusan sarjana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan dalam serial liputan β€˜ Generasi Cemas ’ yang diterbitkan Project Multatuli tahun lalu. Sayangnya, kondisi ini tidak pernah jadi fokus pembicaraan publik sebab gelar sarjana adalah privilese. Jumlah penduduk yang bergelar diploma dan sarjana di Indonesia hanya 6,2%-6,8% dari total populasi nasional, atau 6-7 orang per 100 penduduk yang bergelar diploma maupun sarjana. Kendati menggambarkan piramida pendidikan yang sangat runcing, di sisi lain, para sarjana susah mencari kerja sejak sepuluh tahun terakhir. Data Badan Pusat Statistik mengungkap total pengangguran nasional dari Februari 2025 ke Februari 2026 turun dari 7.278.307 orang menjadi 7.243.605 orang. Namun, dari data itu, jumlah pengangguran lulusan D4/S1/S2/S3 justru naik dari 1.010.652 orang menjadi 1.033.737 orang. Pengangguran nasional memang berkurang 34.702 orang, tapi pengangguran lulusan universitas bertambah 23.085 orang. Jadi, ketika jumlah pengangguran nasional membaik, jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi justru sebaliknya. Ini bukan masalah yang baru saja terjadi. Sejak sepuluh tahun terakhir, laju jumlah lulusan universitas ini lebih cepat daripada angka pengangguran nasional. Pada Februari 2016, total pengangguran nasional tercatat 7.024.172 orang. Pada Februari 2026, jumlahnya 7.243.605 orang. Dalam 10 tahun, total pengangguran nasional naik 219.433 orang atau sekitar 3,1%. Tapi pengangguran lulusan perguruan tinggi naik jauh lebih cepat. Pada Februari 2016 tercatat 695.304 orang. Pada Februari 2026, penganggur lulusan D4/S1/S2/S3 sebanyak 1.033.737 orang. Selisihnya 338.433 orang atau naik sekitar 48,7%. Artinya, pertumbuhan pengangguran lulusan perguruan tinggi jauh lebih cepat daripada pertumbuhan pengangguran nasional secara keseluruhan. Porsinya juga makin besar. Pada Februari 2016, pengangguran lulusan universitas menyumbang 9,9% dari total pengangguran nasional. Pada Februari 2026, porsi lulusan D4/S1/S2/S3 naik menjadi 14,3%. Bila melihatnya dari tingkat pengangguran terbuka (TPT), kondisinya pun belum ideal. Pada Februari 2026, TPT nasional 4,68%. Tapi TPT lulusan D4/S1/S2/S3 sebesar 6,13%. Jadi tingkat pengangguran universitas masih lebih tinggi daripada rata-rata nasional. Pengangguran terbuka menggambarkan situasi seseorang sama sekali tidak punya pekerjaan dan sedang aktif mencari pekerja. Ia bisa saja datang dari pencari kerja baru, orang yang mencari lowongan kerja baru setelah di-PHK, atau angkatan usia kerja yang putus asa mencari kerja karena tak ada lowongan yang cocok atau tersedia. Tingkat pengangguran terbuka dipakai sebagai indikator ekonomi apakah pasar tenaga kerja kita sehat atau tidak. Lowongan Kerja Sangat Terbatas Masalahnya semakin terasa ketika melihat lowongan kerja. Data Karir Hub Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan pada 2024 ada 60.954 pencari kerja berpendidikan D4/S1/S2/S3 yang terdaftar di platform itu. Namun, kuota lowongan kerja yang mensyaratkan pendidikan diploma dan sarjana itu hanya 13.478 posisi. Artinya, di Karir Hub saja, jumlah pencari kerja lulusan universitas sekitar 4,5 kali lebih banyak dibandingkan kursi kerja yang tersedia. Angka ini memang bukan keseluruhan pasar kerja Indonesia. Tidak semua perusahaan memasang lowongan di Karir Hub, dan tidak semua pencari kerja mendaftar di sana. Meski begitu, data ini bisa memberi gambaran bahkan di platform resmi pemerintah, lowongan kerja untuk diploma dan sarjana tidak sebanyak angkatan kerja dari lulusan perguruan tinggi. Lebih problematis lagi, dari total 252.163 kuota lowongan di Karir Hub sepanjang 2024, lowongan yang mensyaratkan D4/S1/S2/S3 hanya 13.478 posisi atau sekitar 5,3%. Sebaliknya, lowongan untuk lulusan SMA dan SMK mencapai 128.950 posisi atau sekitar 51,1% dari total kuota. Dengan kata lain, pasar kerja memang masih bergerak, tapi tidak diutamakan untuk menyerap sarjana. Banyak kursi kerja yang tersedia justru di level pendidikan menengah dan vokasi. Sementara pekerjaan yang membutuhkan lulusan universitas jauh lebih terbatas. Ini menjelaskan mengapa gelar sarjana tidak otomatis jadi tiket masuk dunia kerja. Bukan karena pendidikan tinggi tidak penting, melainkan karena struktur industrinya tidak menyerap lulusan universitas dalam jumlah besar. Ekonomi kita masih banyak menciptakan pekerjaan yang tidak mensyaratkan pendidikan universitas. Data BPS juga mengarah ke pola yang sama. Pada Februari 2026, dari 15,83 juta lulusan D4/S1/S2/S3 yang bekerja, serapan paling besar terkonsentrasi di tiga sektor: pendidikan, administrasi pemerintahan/pertahanan/jaminan sosial, dan perdagangan besar-eceran. Tiga sektor ini saja menyerap sekitar 9,01 juta orang, atau 56,9% dari total lulusan pendidikan tinggi yang bekerja. Artinya, ruang kerja untuk sarjana masih sempit dan terkonsentrasi. Banyak diploma dan sarjana akhirnya bergantung pada sektor pendidikan, pemerintahan, dan perdagangan. Sementara sektor-sektor formal yang membutuhkan kapasitas lulusan sarjana sangat terbatas. Di sisi lain, ada jutaan lulusan sarjana baru setiap tahun. Sektor formal untuk menyerap lulusan sarjana sangat minim. Alih-alih memikirkan solusi yang komprehensif dan berjangka panjang, pemerintahan Prabowo Subianto justru mempertebal konsentrasi lulusan pendidikan tinggi ke sektor pemerintah dengan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Para sarjana dipekerjakan melalui program-program pemerintah yang mengandalkan APBN, bukan hasil pengembangan industri dan investasi. Target 19 juta lapangan kerja dan hilirisasi, dari janji kampanye Prabowo-Gibran, yang diharapkan membuka jalan industri yang mungkin menyerap sarjana, juga tidak kunjung terlihat buktinya. Para sarjana bahkan kerap dimanipulasi dengan kalimat: Sarjana seharusnya menciptakan lapangan kerja! Susah Usaha, Bekerja juga Sama Tapi, toh, kondisinya tidak ideal. Buat mengembangkan usaha bukan perkara mudah. Malahan pemerintah tidak menyediakan program yang bersahabat bagi pelaku usaha baru. Apalagi pemerintah sekarang sedang agresif mengejar pajak dari sektor usaha mandiri informal. Kenyataannya kelompok sarjana yang masuk jalur usaha sendiri dan variannya berjumlah 3.167.189 orang, atau sekitar 20,0% dari lulusan peguruan tinggi yang bekerja. Kelompok ini mencakup orang yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga, sampai berusaha dibantu buruh tetap. Para sarjana dalam kategorisasi ini bukan berarti mereka semua adalah para sarjana yang menciptakan lapangan kerja. Dari jumlah itu, lebih dari setengahnya atau 1,6 juta lulusan perguruan tinggi berusaha sendiri. Berusaha sendiri bukan berarti membuka usaha, tapi termasuk di dalamnya pekerja lepas. Misalnya ojol, fotografer, penulis, jualan online , atau pekerjaan lain yang dilakukan tanpa mempekerjakan orang lain. Sementara lulusan universitas yang membuka usaha dan merekrut buruh jumlahnya hanya 872.494 orang. Mereka inilah para sarjana yang menciptakan lapangan kerja. Sementara sisanya pekerja keluarga tidak dibayar, pekerja bebas di pertanian, dan lain-lain. Ini menjelaskan juga komposisi pekerja formal dan informal. Dari total hampir 148 juta penduduk yang bekerja (BPS, Februari 2026), hampir 60% bekerja di sektor informal, dan 40% di sektor formal. Sementara para sarjana yang berusaha sendiri ini jumlahnya sedikit, para diploma dan sarjana yang bekerja pun tidak menjamin hidupnya layak. Upah yang mereka dapatkan kalah cepat dengan laju inflasi. Pada Februari 2016, rata-rata upah bersih buruh/karyawan/pegawai lulusan universitas sebesar Rp3.633.384 per bulan. Setahun kemudian, Februari 2017, angkanya menjadi Rp4.551.988 per bulan. Kenaikannya sekitar Rp918.604 atau 25,3%. Lonjakan upah ini merupakan dampak dari penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang mengatur lebih rinci kebijakan pengupahan, termasuk komponen upah dan pendapatan non-upah. Namun, dari tahun 2017 ke tahun 2026, kenaikan rata-rata upah lulusan perguruan tinggi sangat kecil, hanya Rp214.347 atau sekitar 4,7%. Kenaikan ini kalah cepat dari laju inflasi. Jadi, secara daya beli, upah pekerja dari lulusan sarjana kemungkinan jauh lebih stagnan daripada yang terlihat di atas kertas. Pada titik ini, selembar ijazah sarjana bak kartu mati. Mencari pekerjaan sulitnya setengah mati, sementara mendapatkan pekerjaan pun tidak menjamin kebutuhan hidupnya terpenuhi.

Sarjana di Indonesia Berakhir Menjadi Pengangguran
#Sarjana#Pengangguran#BPS#Loker
0
N
NEXTRAAPPSRedaksiΒ· Warga
16 jamΒ·πŸ“–Story
Jurnalistik

Bekerja Tanpa Jaring Pengaman: Pengemudi Ojol Diinjak Perusahaan Platform dan Dighosting Negara

Presiden Prabowo mengeklaim pendapatan ojol naik signifikan, kenyataannya beda. Perpres Ojol juga bukan solusi matang, melainkan jalan pintas. _______ DALAM pidato kenegaraan 14 Agustus di parlemen Senayan, Presiden Prabowo Subianto mengeklaim kebijakannya bikin pengemudi ojol sejahtera. β€œTadinya pengemudi ojol hanya dapat 80% dari upaya kerja mereka, karena aplikator minta 20%. Tapi dengan rekomendasi pemerintah […] Para pengemudi sekarang mendapatkan 92% dari jerih payah mereka. Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali.” Klaim itu meneruskan dari apa yang disampaikan Prabowo pada 1 Mei 2026. Saat itu Prabowo menjanjikan peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol melalui peraturan yang membatasi potongan aplikasi hingga 8% dan memberikan jaminan sosial bagi pengemudi ojol. Pernyataan itu sekilas memberi harapan bahwa negara akhirnya hadir melindungi pengemudi ojol. Namun, klaim itu tidak sepenuhnya mencerminkan kenyataan. Sejumlah pengemudi justru mengalami penurunan pendapatan , sementara regulasi yang dijanjikan pemerintah belum juga diterbitkan. (Pernyataan terbaru pemerintah, Perpres Ojol ak …

Bekerja Tanpa Jaring Pengaman: Pengemudi Ojol Diinjak Perusahaan Platform dan Dighosting Negara
#Ojol#Gojek#Grab#Ojek Online
0
N
NEXTRAAPPSRedaksiΒ· Warga
Jurnalistik

Dari Anak Krakatau ke Geger Cilegon: Bencana, Pengabaian, dan Pemberontakan

Sejarah menunjukkan bagaimana bencana yang diikuti pengabaian dan ketidakadilan dapat menumpuk menjadi kemarahan politik. (Project M/Marco Anthony) Erupsi Anak Krakatau terjadi saat korban banjir, gempa, dan karhutla masih merasakan derita. Di Banten, penderitaan dan pengabaian pemerintah kolonial setelah letusan Krakatau 1883 menumpuk kemarahan rakyat selama lima tahun hingga pecah Geger Cilegon. Anak Krakatau di Selat Sunda mulai erupsi pada 4 September pukul 23.07 WIB. Erupsi yang berlangsung terus-menerus selama sekitar 25 jam itu menyebarkan abu ke Banten dan Lampung hingga memasuki ruang udara Jakarta. Abu yang mencapai Jakarta tentu tidak membuat penderitaan ibu kota sebanding dengan kehidupan warga di sekitar pusat bencana. Namun, abu itu sejenak memangkas jarak antara daerah terdampak dan pusat kekuasaan. Bencana yang biasanya tiba di meja para pejabat sebagai angka, laporan, dan bahan rapat kini ikut menggantung di udara kota yang sudah penuh polusi. Jarak itu sebelumnya terasa begitu jauh bagi warga Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Banjir dan longsor pada akhir 2025 menewaskan lebih dari seribu orang di ketiga provinsi tersebut. Hujan ekstrem memang menjadi pemicu, tetapi kerusakan daerah aliran sungai dan pembukaan lahan memperparah dampaknya. Berbulan-bulan kemudian, kehidupan warga belum juga pulih. Di Aceh, pemerintah mencatat kebutuhan 34.727 hunian tetap. Hingga akhir Juli 2026, baru 401 unit atau sekitar 1,2 persen yang selesai dibangun. Banyak warga masih menunggu rumah, pemulihan sawah, serta kepastian mata pencaharian. Pemerintah gagap menyelesaikan pemulihan, tetapi sejak awal gagah menyatakan Indonesia mampu menangani bencana tanpa bantuan internasional. Belum usai penderitaan di Sumatra, gempa M7,7 mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2026. Gempa tersebut menewaskan 127 orang , melukai 1.668 orang, dan membuat lebih dari 181 ribu orang mengungsi. Tak lama berselang, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Sumatra mengirimkan asap hingga Malaysia. Penangkapan lebih dari seratus orang dan penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan belum sepenuhnya menjawab pertanyaan tentang pertanggungjawaban korporasi, pemilik konsesi, serta pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran dan pembukaan lahan. Bukan cuma rakyat Indonesia yang protes atas kegagapan pemerintah menangani bencana, bahkan sejumlah warga Malaysia juga menggelar aksi demonstrasi di depan KBRI di Malaysia menuntut transparansi atas penyebab pembakaran lahan di Indonesia. Sementara itu, peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026 berubah menjadi kericuhan. Sejumlah warga mengibarkan bendera bulan bintang di Masjid Raya Baiturrahman. Aparat membalas dengan tembakan peringatan, semprotan air, dan gas air mata. Polemik bendera Aceh tentu tidak lahir dari banjir semata. Akarnya menjulur hingga konflik bersenjata, janji Kesepakatan Helsinki yang belum sepenuhnya dituntaskan, ketimpangan ekonomi, dan sengketa antara pemerintah Aceh dan Jakarta. Namun, lambannya pemulihan banjir akhir 2025 menambahkan alasan baru bagi warga untuk merasa ditinggalkan. Di titik itulah bencana alam berubah menjadi persoalan politik. Ketika rumah dan mata pencaharian hilang, bantuan terlambat, tetapi pemerintah terus menuntut ketertiban dan mengumumkan keadaan terkendali, kemarahan tidak ikut surut bersama air banjir. Ia mengendap, mencari bahasa, simbol, dan sasaran. Indonesia pernah menyaksikan proses serupa lebih dari satu abad lalu di Banten. Dari Krakatau ke Geger Cilegon Pada 27 Agustus 1883, Gunung Krakatau meletus dengan kekuatan yang suaranya terdengar hingga ribuan kilometer. Letusan dan tsunami yang menyusul menewaskan lebih dari 36 ribu orang di sekitar Selat Sunda serta menghancurkan banyak perkampungan di Banten dan Lampung. Pemerintah kolonial Hindia Belanda mengerahkan aparat ke wilayah terdampak. Mereka mendata korban, menguburkan jenazah, membersihkan puing, dan berusaha memulihkan ketertiban. Simon Winchester dalam Krakatau: Ketika Dunia Meledak, 27 Agustus 1883 menggambarkan bagaimana jenazah dikuburkan sedekat mungkin dari tempat penemuannya karena jumlah korban dan luasnya kerusakan. Namun, membersihkan puing tidak sama dengan memulihkan kehidupan. Banyak warga Banten kehilangan rumah, keluarga, lahan, perahu, ternak, dan sumber penghidupan. Pemerintah kolonial dapat membersihkan jalan dan menguburkan korban, tetapi tidak mengembalikan dasar kehidupan masyarakat yang telah hancur. Keadaan Banten sebenarnya sudah buruk sebelum Krakatau meletus. Wabah penyakit ternak pada 1879 memusnahkan sekitar dua pertiga populasi kerbau. Padahal kerbau merupakan tenaga utama untuk membajak sawah. Tanpa kerbau, lahan sulit diolah dan produksi pangan ikut terganggu. Letusan Krakatau datang ketika masyarakat belum sepenuhnya pulih dari tekanan tersebut. Di tengah kemiskinan yang semakin berat, pemerintah kolonial tidak mengurangi beban rakyat. Pajak tetap dipungut dan kerja wajib untuk kepentingan pejabat pribumi terus diberlakukan. Denys Lombard mencatat bahwa masyarakat pedesaan di sekitar Cilegon harus menanggung sekaligus kehancuran akibat Krakatau dan beratnya pantjendiensten , yakni kerja rodi untuk pejabat pribumi. Lima Tahun Kemarahan Menumpuk Pemberontakan tidak pecah segera setelah Krakatau meletus. Ada jarak hampir lima tahun antara bencana pada Agustus 1883 dan Geger Cilegon pada Juli 1888. Jeda tersebut bukan ruang kosong. Pada masa itulah kehilangan ekonomi, tekanan pemerintah, keresahan keagamaan, dan kebencian terhadap penguasa perlahan bertemu. Tanda-tanda ketegangan telah muncul beberapa minggu setelah letusan. Pada 2 Oktober 1883, seorang serdadu Belanda yang sedang membeli tembakau di Serang ditikam oleh seorang pria berjenggot dan berbaju putih. Penyerangnya kemudian menghilang. Pada 19 November 1883, Umar Djaman, seorang penjaga pribumi yang bekerja untuk pemerintah, juga diserang oleh pria berpakaian putih. Dua penyerangan tersebut belum merupakan pemberontakan yang terorganisasi. Namun, keduanya menunjukkan bahwa kemarahan mulai diarahkan kepada orang-orang yang dianggap mewakili kekuasaan kolonial. Sartono Kartodirdjo membaca peristiwa itu dalam suasana sosial dan keagamaan yang sedang mengeras. Kemiskinan dan penindasan tidak hanya dibicarakan sebagai persoalan ekonomi. Keduanya mulai diterjemahkan ke dalam bahasa keagamaan: perang sabil, kedatangan Ratu Adil atau Imam Mahdi, serta keyakinan bahwa kekuasaan yang zalim akan segera berakhir. Letusan Krakatau juga ditafsirkan secara politis. Christiaan Snouck Hurgronje mencatat bahwa sebagian penduduk pribumi menganggap bencana tersebut sebagai hukuman atas Perang Aceh sekaligus pertanda akan datangnya peristiwa politik besar. Bencana alam memperoleh makna sosial: letusan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai peristiwa geologi, melainkan sebagai tanda bahwa tatanan yang berlaku telah menyimpang. Akan tetapi, keyakinan keagamaan saja tidak cukup untuk melahirkan pemberontakan. Kemarahan juga membutuhkan jaringan yang menyebarkan gagasan dan mengorganisasi tindakan. Dalam tahun-tahun setelah letusan, para ulama, haji, guru agama, dan pemimpin desa menjadi penghubung di antara masyarakat yang sama-sama dibebani pajak, kerja rodi, kemiskinan, dan kesewenang-wenangan pejabat. Dengan demikian, jarak lima tahun antara Krakatau dan Geger Cilegon memperlihatkan proses yang bertahap. Bencana memperburuk kemiskinan. Kemiskinan memperbesar kebencian terhadap pungutan dan kerja paksa. Pengalaman ketidakadilan kemudian memperoleh bahasa keagamaan dan disebarkan melalui jaringan sosial. Dari sanalah kemarahan pribadi perlahan berubah menjadi perlawanan bersama. Geger Cilegon Akumulasi itu meledak pada 9 Juli 1888. Massa menyerang pejabat Eropa dan aparatur pribumi yang dianggap menjadi bagian dari kekuasaan kolonial di Cilegon. Sejumlah haji memimpin gerakan tersebut, termasuk Haji Wasid bin Muhammad Abbas. Aksi berlangsung di sejumlah tempat dan menyasar orang-orang yang dipandang mewakili pemerintahan kolonial. Rakyat Banten kemudian mengenang peristiwa tersebut sebagai Geger Cilegon. Kekerasan dalam pemberontakan itu tidak perlu diromantisasi. Warga sipil, termasuk dua anak perempuan berusia enam dan tujuh tahun, turut terbunuh. Pemerintah dan pers kolonial memakai kematian tersebut untuk menggambarkan para pemberontak sebagai massa kejam dan β€œbarbar”. Namun, penyebutan itu hanya memperlihatkan kekerasan yang terjadi pada puncak pemberontakan. Ia menutupi kekerasan yang berlangsung lebih lama melalui pemiskinan, pajak, kerja paksa, kesewenang-wenangan pejabat, dan pengabaian terhadap masyarakat yang baru kehilangan segalanya akibat bencana. Pemerintah kolonial akhirnya mengerahkan tentara untuk memadamkan pemberontakan. Java Bode pada 4 Agustus 1888 memberitakan bahwa sebagian pemberontak mundur ke arah selatan Banten. Haji Wasid bersama Ki Tubagus Ismail, Haji Usman, dan Haji Abdul Gani kemudian gugur dalam pertempuran melawan aparat kolonial pada 30 Juli 1888. Geger Cilegon bukan pemberontakan yang disebabkan semata-mata oleh letusan Krakatau. Letusan itu memperbesar penderitaan yang telah ada. Mengubah penderitaan menjadi kemarahan politik adalah lima tahun kegagalan pemulihan, pungutan yang terus berjalan, pemaksaan kerja, serta pemerintah yang lebih sibuk menjaga ketertiban daripada memulihkan kehidupan rakyat. Jarak lima tahun antara letusan Krakatau dan Geger Cilegon bukan hitung mundur menuju pemberontakan, melainkan peringatan bahwa kemarahan tumbuh ketika penderitaan terus diabaikan.

Dari Anak Krakatau ke Geger Cilegon: Bencana, Pengabaian, dan Pemberontakan
##AnakKrakatau#Bencana Alam#Krakatau
0
AA
Ayye ArifinΒ· Warga
Kiriman

The Ocean Side (TOS) Cilacap: Menepi Sejenak, Menikmati Vibes Bali di Tepi Pantai

Pernah gak sih kalian merasa penat banget sama rutinitas sehari-hari? Rasanya pengen lari sebentar ke tempat yang tenang, jauh dari kebisingan kota, dan cuma pengen dengerin suara alam. Nah, beberapa waktu lalu, kami memutuskan untuk melakukan perjalanan singkat ke daerah Cilacap Timur. Bener-bener sebuah healing singkat yang kami butuhkan. The Ocean Side Menemukan 'Vibes Bali' di Pantai Ketapang Indah Bagi warga Cilacap dan sekitarnya, sekarang gak perlu jauh-jauh ke Yogyakarta atau Bali buat merasakan sensasi nongkrong romantis di tepi laut. The Ocean Side (TOS) hadir menawarkan konsep kafe dan restoran outdoor yang berdiri tepat di komplek Pantai Ketapang Indah, Desa Sidaurip, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah . Lokasinya cukup strategis dan mudah dicari. Kalau kalian dari arah Pantai Widarapayung, jaraknya hanya sekitar 3 kilometer saja ke arah timur. Setelah melihat Alfamart di kiri jalan, kalian tinggal belok ke selatan menyusuri Jalan Silumbu hingga menemukan papan nama TOS yang ikonik. Meskipun akses jalan terakhirnya terbilang sederhana, tapi area pantainya lumayan bersih asri, dan tidak terlalu padat oleh lautan pengunjung (walaupun masih terlihat beberapa sampah di pinggir pantai). Pantai Ketapan Indah Begitu memasuki area TOS, aroma khas laut langsung menyengat hidung. Ada perasaan damai yang tiba-tiba muncul. Kita akan langsung disambut oleh deretan pohon kelapa menjulang tinggi yang bergoyang mengikuti embusan angin pantai. Suasananya sejuk, santai, dan punya sudut-sudut estetis yang instagramable banget! Berapakah harga tiket masuknya? Kabar baiknya, berlibur dan nge-chill di sini bener-bener ramah di kantong! Karena lokasinya menyatu dengan area wisata pantai, kamu hanya perlu membayar Harga Tiket Masuk (HTM) Pantai Ketapang Indah sebesar Rp5.000 saja per orang . Sementara untuk masuk ke area kafe The Ocean Side-nya sendiri, kamu tidak dikenakan biaya masuk tambahan alias gratis . Kamu cukup membayar makanan atau minuman yang kamu pesan saja. Untuk tarif parkir kendaraannya juga sangat standar tempat wisata pada umumnya, yaitu sekitar Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Dengan biaya sehemat ini, kamu sudah bisa menikmati fasilitas tempat nongkrong estetik dengan view laut lepas. Waktunya Bersantai: Pilih Duduk Lesehan atau di Rooftop? Aktivitas di TOS bener-bener dirancang untuk nge-chill . Kafe ini buka setiap hari dari pukul 14.00 sampai 21.00 WIB β€”waktu yang sangat pas untuk berburu momen sunset . Di sini, kalian bebas memilih tempat duduk: mau santai beralaskan rumput dengan konsep lesehan menghadap laut lepas, memilih kursi nyaman di area terbuka, atau bahkan naik ke area rooftop untuk pandangan yang lebih luas. Sambil menikmati embusan angin laut, jangan lewatkan untuk mencicipi ragam menunya. TOS menawarkan banyak variasi makanan, mulai dari camilan cepat saji, hidangan laut segar seperti Sotong Asam Manis, hingga kopi dan Cappucino Gula Aren yang segar. Menikmati hidangan lezat di temani deburan ombak pantai membuat suasana menjadi sangat romantis. oh yah menunya pun masih sangat merakyat untuk kelas kafe. Refleksi Diri di Kala Senja Menjelang sore hari, suasana di The Ocean Side Cilacap ini berubah menjadi semakin syahdu. Gradasi warna langit yang perlahan menjemput malam menyatu sempurna dengan instrumen alami dari ombak laut selatan. Di saat-saat seperti inilah, rasanya pas banget buat merenung, berdamai dengan diri sendiri, mengobrol santai bersama keluarga atau pasangan, dan mengumpulkan energi positif. Buat kalian yang lagi merasa lelah atau sekadar butuh tempat untuk menjauh dari kesibukan kota, mampir ke TOS Cilacap dan duduk diam menikmati sore hari bisa jadi pilihan yang sangat tepat. Gak perlu melakukan banyak hal, cukup nikmati setiap detik kedamaian yang ada. Kalian juga bisa melihat potongan suasana serunya bermain di pantai lewat video kami: The Ocean Side : Bermain di Pantai Sambil Nge chill . Tulisan ini juga telah dipublikasikan di www.almostbackpacker.com .

The Ocean Side (TOS) Cilacap: Menepi Sejenak, Menikmati Vibes Bali di Tepi Pantai
0
AA
Ayye ArifinΒ· Warga
Kiriman

Wisata Keluarga di Teh Jangkung Malabar, Pangalengan

Mencari destinasi liburan akhir pekan yang cocok untuk keluarga, terutama yang membawa anak-anak atau balita, kerap kali membutuhkan pertimbangan khusus. Mulai dari faktor kenyamanan, akses, suasana alam, hingga udara yang segar. Salah satu destinasi yang sangat direkomendasikan untuk melepas penat dari hiruk-pikuk perkotaan adalah kawasan perkebunan teh di daerah Bandung Selatan, tepatnya di kawasan Pangalengan. Kali ini kami ingin piknik sebari menikmati suasana sejuk dan hamparan luas kebun teh, yaps Teh Jangkung Malabar namanya, salah satu destinasi wisata alam tersembunyi yang menawarkan pesona perkebunan teh yang asri, dan kaya akan nilai historis. Terletak di kawasan dataran tinggi Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. untuk lokasinya sendiri berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Akses menuju Teh Jangkung Malabar sendiri cukup mudah, jika dari arah Kota Bandung pada saat di bundaran pangalengan ambil arah kiri ke arah pasar dan ikuti saja jalannya, nah waktu itu kami kesini jalannya agak sedikit banyak lubang jadi hati hati saja, apalagi ketika sudah memasuki area perkebunan teh banyak sekali jalan bebatuan. Teh Jangkung Malabar merupakan bagian dari kawasan perkebunan teh bersejarah di Pangalengan, Bandung Selatan. Kawasan perkebunan Malabar sendiri dikenal sebagai salah satu perkebunan teh legendaris peninggalan era kolonial Belanda yang sudah ada sejak akhir abad ke-19 (dirintis oleh Karel Albert Rudolf Bosscha). Pesona Alam dan Suasana Pagi di Teh Jangkung Malabar Teh Jangkung Malabar menawarkan panorama hamparan kebun teh hijau yang sangat memanjakan mata. Berkunjung pada pagi hari memberikan keuntungan tersendiri, di mana suasana masih terasa sangat asri, tenang, dan jauh dari keramaian, Udara yang Sejuk dan Segar: Terletak di dataran tinggi Pangalengan, kawasan ini dikaruniai udara pegunungan yang sejuk. Suasana pagi yang dingin berpadu dengan hangatnya sinar matahari pagi menjadikannya tempat yang sempurna untuk menyegarkan pikiran. Spot Santai di Tengah Kebun Teh: Pengunjung dapat mencari spot-spot nyaman di antara hamparan hijau untuk duduk bersantai, membentang tikar piknik, atau sekadar menikmati waktu berkualitas bersama keluarga tercinta Spot Ikonik dari Teh Jangkung Malabar sendiri adalah pohon teh tua peninggalan K.A.R Bosscha yang tidak dipangkas sehingga tampak lebih tinggi, disini kalian bisa gelar tiker namun di larang hammockan ya !! Spot Teh Jangkung Malabar Aktivitas Seru untuk Keluarga dan Anak-anak Di Teh Jangkung Malabar, ada berbagai aktivitas sederhana namun bermakna yang bisa dilakukan bersama keluarga: Berjemur dan Menikmati Sinar Matahari Pagi Pagi hari di kawasan perkebunan teh merupakan waktu yang ideal untuk berjemur dan mendapatkan vitamin D alami di bawah sinar matahari pagi yang sehat. Suasana hangat ini sangat nyaman dinikmati oleh anak-anak maupun balita sambil menghirup udara segar. Momen Tumbuh Kembang Anak di Alam Bebas Ruang terbuka hijau memberikan keleluasaan bagi anak-anak untuk aktif bergerak. cocok buat si bungsu untuk mulai belajar berdiri, melangkah dan menikmati interaksi ceria bersama. Piknik Santai Bersama Keluarga Konsep piknik keluarga di tengah kebun teh menjadi pilihan utama bagi kami yang ingin menghabiskan waktu akhir pekan dengan santai tanpa terburu-buru. Suasana yang tenang membuat setiap momen kebersamaan terasa lebih intim dan berkesan. Harga Tiket Masuk dan Jam Operasional Harga Tiket Masuk: Rp15.000 per orang . Biaya parkir motor : Rp.3.000 Jam Operasional: Teh Jangkung Malabar ini dapat dikunjungi mulai pagi hingga sore hari (sekitar pukul 06.00 – 17.00 WIB ), Untuk fasilitas lainnya terdapat Toilet maupun Kantin yang berada di dalam kawasan Teh jangkung Malabar Tips waktu yang tepat untuk mengunjungi Teh Jangkung Malabar sendiri adalah pagi ataupun sore hari. untuk siang hari sepertinya agak panas, karena pohon teh yang tinggi tidak cukup rindang dan suasana pegunungan pada siang hari pastilah sangat panas. cmiwww. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di www.almostbackpacker.com .

Wisata Keluarga di Teh Jangkung Malabar, Pangalengan
0
    Temukan lebih banyak
    Pelajari Skill Baru
    Baca Berita Lokal
    Buka Peta Digital