Viral istri menyesal setelah potong alat kelamin suami hingga tak tersisa di Sumsel

viral-istri-menyesal-setelah-potong-alat-kelamin-suami-hingga-tak-tersisa-di-sumsel

PALEMBANG: Lisa Yani menyesal berat setelah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Perempuan yang tinggal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, itu terbukti bersalah memotong alat kelamin suaminya, Rian Hidayat, hingga tidak tersisa.

Lisa tega melukai suaminya setelah mengetahui Rian berselingkuh dan ingin mempersunting istri kedua.

Tribun Sumsel melaporkan dalam sidang yang digelar Selasa (23 Juli), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Giovani menegaskan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Giovani berpandangan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mengakibatkan korban menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.

Sedangkan hal yang meringankan adalah korban dan terdakwa sudah berdamai.

Lisa mengatakan Rian telah memaafkannya dan menandatangani surat damai secara tertulis.

“Sidang keempat yang digelar kemarin, terdakwa menyebutkan bahwa korban yang merupakan suaminya sudah memaafkannya dan dia sebut bahwa ia telah berdamai dengan suaminya,” kata Giovani.

Faktor lain yang meringankan adalah terdakwa memiliki tiga orang anak kecil yang masih memerlukan pengasuhan dari terdakwa.

Rencananya, Rian akan dihadirkan pada persidangan berikutnya untuk membuktikan apakah dia benar-benar telah memaafkan si istri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menuntut terdakwa Lisa Yani tiga tahun enam bulan penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Dokumentasi Kejari Muba)

KRONOLOGI KDRT

Perbuatan keji yang dilakukan Lisa, diberitakan detikSumbagsel, terjadi pada 23 Februari 2024 di rumah mereka di Kecamatan Bayung Lencir.

Penyebabnya adalah karena terdakwa murka tidak bisa menerima bahwa dia akan dimadu oleh korban.

Wanita lain yang hendak dinikahi Rian adalah tetangga sendiri yang tinggal tidak jauh dari rumah mereka dan dilaporkan telah hamil.

Pasangan suami istri yang sama-sama berumur 33 tahun itu cekcok hebat selama empat jam dari pukul 19.00 sampai 23.00.

Pertengkaran itu sempat mereda setelah terdakwa akhirnya menerima keinginan suaminya untuk dimadu.

Bahkan mereka sempat melakukan hubungan suami istri setelah itu.

Namun usai bangun tidur dan mandi ketika subuh, Lisa kembali galau dan sempat terlintas ingin mengakhiri hidupnya.

Namun dia masih memikirkan tiga orang buah hati mereka hasil pernikahan selama 12 tahun.

Setelah selesai salat Subuh dan ingin membuka warung mereka, Lisa melihat cutter dan menjadi gelap mata disebabkan oleh kecemburuannya yang sudah memuncak.

Menurut pengakuannya, dia tanpa sadar langsung berlari ke kamar, menarik celana korban, dan memotong alat kelamin suaminya dengan cutter berkarat itu ketika Rian sedang tertidur pulas.

Rian yang merasakan sakit luar biasa sontak terbangun dan berteriak. Darah dari selengkangannya mengalir deras.

Ia lalu langsung dilarikan ke RSUD Bayung Lencir setelah ditolong oleh tetangga.

Lisa sempat kabur ke Muara Enim dengan mobil tronton selama beberapa hari setelah insiden itu.

“Hati saya terluka, karena dia (korban) ngomong seperti agar saya bisa berdamai dengan dia, menerima perempuan itu,” ucap Lisa sambil menangis.

Lisa akhirnya menyerahkan diri setelah dinasihati oleh keluarganya.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Viral istri menyesal setelah potong alat kelamin suami hingga tak tersisa di Sumsel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Uygulamayı Yükle

Uygulamamızı yükleyerek içeriklerimize daha hızlı ve kolay erişim sağlayabilirsiniz.

Giriş Yap

Kabarwarga ayrıcalıklarından yararlanmak için hemen giriş yapın veya hesap oluşturun, üstelik tamamen ücretsiz!

Follow Us