Fenomena Gunung Es “Fake Review”

fenomena-gunung-es-“fake-review”

Fenomena fake review kini banyak terjadi di jual-beli daring (online). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, reviewer, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya?


PinterPolitik.com

Sejak berlangsungnya proliferasi internet yang didukung oleh kemajuan ilmu teknologi penjualan atas barang dan jasa mengalami lonjakan secara revolutioner. Hal ini disebabkan karena pola jangkauan marketing melalui internet tidak mengenal batas jarak dan waktu sehingga memperluas industri retail dan mengubah perilaku konsumen dengan menginginkan penyediaan barang dalam banyak pilihan, pembayaran yang fleksibel, pengiriman yang cepat dan penyelesaian permasalahan terkait transaksi e-commerce secara praktis dan ekonomis.

Factor-faktor positif yang mendorong kemajuan transaksi e-commerce diatas pada akhirnya diuji melalui testimoni/kesaksian dan ulasan (review) dari para konsumen. Para pembeli barang secara onlineselalu melakukan pemeriksaan melalui  penilaian para konsumen yang telah membeli barang terlebih dahulu untuk menjadi dasar pertimbangan sebelum melakukan pembelian barang yang sama.

Penilaian (rating) yang diberikan oleh konsumen yang bersumber dari ulasan dan testimoni yang diberikan memiliki peranan penting dalam mempengaruhi konsumen lainnya untuk melakukan pembelian barang melalui transaksi e-commerce karena keterbatasan waktu, jauhnya lokasi penjualan dan keadaan fisik barang yang tidak bisa di sentuh, dirasa ataupun dilihat secara langsung oleh para pembeli. 

Perubahan perilaku konsumen ini juga ditanggapi oleh para penyedia platform e-commerce seperti (tokopedia, shopee, lazada, amazon, Alibaba, tiktok dan lain sebagainya) untuk memberikan kesempatan bagi para penggunanya (konsumen) turut serta mendapatkan manfaat sebagai afiliator (affiliate) atas produk yang dijual dengan mendapatkan komisi tertentu melalui ulasan (review) yang lengkap terhadap barang atau jasa yang dipergunakan.

Dorongan atau ajakan menjadi afiliate oleh platform e-commerce ini tidak bersifat paksaan namun ajakan yang saling menguntungkan. Bersamaan dengan itu, para penjual produkpun menawarkan manfaat tambahan bagi para pembeli yang dapat memberikan nilai ulasan tertinggi (Bintang 5) dan keterangan yang baik atas produk dan penjual barang berupa garansi, penukaran barang yang cacat, pemberian merchandise cuma-cuma, atau berbagai bentuk kompensasi lainnya.

Penawaran Pekerjaan OnlineFake Review yang Merugikan

Keuntungan terhadap ulasan atas pembelian produk melalui transaksi e-commerce ternyata menarik perhatian beberapa pihak ketiga yang kemudian menawarkan suatu “system Kerjasama” dengan memberikan peluang mendapatkan pekerjaan sampingan secara online untuk menjadi seorang reviewerproduk. 

Umumnya pola Kerjasama yang ditawarkan cukup sederhana. Ketika seseorang menjadi reviewer maka dia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang diwajibkan dalam waktu tertentu dan kemudian mendapatkan keuntungan berupa komisi atas pekerjaan-pekerjaan tersebut. Keuntungan yang kecil dapat menjadi besar apabila para reviewer ini mau masuk dalam tingkat yang lebih tinggi dengan keuntungan lebih besar asalkan mereka membayarkan sejumlah uang untuk masuk dalam kelompok dengan target penyelesaian pekerjaan yang bernilai tinggi namun dalam waktu yang sangat terbatas. Setiap reviewer dalam kelompok tersebut wajib membeli “pekerjaan” yang diberikan di dalam system tersebut untuk mendapatkan mendapatkan keuntungan melalui penerimaan pembayaran komisi yang lebih besar dari nilai pekerjaan tersebut. Metode ini dilakukan berulang untuk pekerjaan berikutnya dengan nilai pembayaran yang lebih besar dengan “iming-iming” pembayaran komisi sebelumnya. Sistem dan orang-orang dalam kelompok tersebut diduga adalah satu kesatuan dalam lingkaran kejahatan e-commerce melalui fake review.

Sejatinya, para reviewer tersebut sebenarnya di “sandera” secara finansial hingga sampai nilai tertentu mereka tidak dapat melakukan pembayaran karena kemampuan dan batas waktu yang diberikan maka para reviewer ini akan kehilangan seluruh uang yang sudah dibayarkan.

Modus yang hampir sama diduga juga dilakukan oleh pihak lain yang mengatasnamakan penjualan produk tertentu melalui sistem pekerjaan sampingan secara online yang selalu dikaitkan dengan transaksi jual beli barang melalui e-commerce.

Sanksi atas Informasi Yang Menyesatkan

Menurut Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikatakan bahwa: 

Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Para reviewerumumnya tidak mengetahui keberadaan Pasal 45 A ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 diatas sehingga mereka tidak merasa takut dan menjauhkan diri dari keinginan untuk membuat impresi yang salah terhadap produk atas ulasan mereka, terutama apabila mereka mendapatkan keuntungan dari pihak penjual produk. Ketidaktahuan para pelaku fake reviewini terhadap ketentuan tersebut tidak akan meluputkan mereka dari jerat hukum yang mengancam (“Ignorantia excusatur non juris sed facti”).

Ketidakadaan DefinisiFake Review dalam Hukum Indonesia

Hal tersulit dalam menjerat para pihak yang melakukan fake review atau terlibat dalam fake review adalah belum adanya suatu definisi secara hukum tentang apa yang dinamakan “fake review sehingga perlu adanya ahli bahasa (linguistic) untuk memberikan penafsiran secara professional dan independen menurut keahliannya.

Lalu siapakah korban dari adanya fake reviewini? tentunya adalah konsumen e-commerce atas produk tersebut yang secara hukum dapat dibuktikan kerugiannya sedangkan pihak yang diduga menjadi pelaku fake reviewtersebut mereka sebenarnya juga menjadi korban dari jerat system fake review ini yang berasal dari penyalahgunaan pemberian ulasan yang diduga dilakukan oleh pihak ketiga diluar penyedia platform e-commerce yang sah. Kesulitan terbesar untuk menjerat pelaku utama yang membuat system fake review tersebut karena diduga dioperasikan di tempat-tempat diluar yurisprudensi Indonesia melalui penggunaan teknologi informasi tingkat tinggi.

Para konsumen yang ter”bius” oleh massive fake review atas suatu produk menjadi korban ketika mendapati bahwa produk yang dibeli tidak sesuai dengan review dari para konsumen lain yang telah membeli barang yang sama sebelumnya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum atas barang-barang yang dibeli hanya menghadapkan mereka kepada legal complexitiesyang dapat menguras biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit sementara harga barang relatif tidak mahal dan tersedia upaya pengembalian/penukaran barang sejenis dari penjual melalui penyedia platform e-commerceyang memfasilitasi transaksi barang tersebut. Ini semakin menjauhkan para pelaku yang terlibat dalam fake review  dari efek jera dan bahkan membuat para pelaku fake reviews ini tumbuh subur dalam transaksi e-commerce.

PeraturanFake Review di Negara Lain

Globalisasi selalu membuat kita harus mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dan tantangannya, termasuk pengadaan peraturan yang mendasarinya.

Mengutip pemberitaan dari laman berita Washington Post pada tanggal 30 Juni 2023, dikatakan bahwa Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission) Amerika Serikat mengusulkan ketentuan baru untuk membidik usaha membeli, menjual dan memanipulasi  ulasan (fake review). Lebih lanjut dikatakan bahwa apabila ketentuan tersebut disetujui maka pihak yang melanggar ketentuan ini dikenakan biaya maksimum sebesar US$ 50,000 (Lima Puluh Ribu Dollar Amerika Serikat) atau sekitar 750.000.000 (1 US$ setara dengan Rp. 15.000) untuk setiap fake review, setiap kali konsumen melihatnya. 

Di negara Inggris, berdasarkan Digital Market, Competition and Consumers Act (DMCC) 2024,  dinyatakan bahwa fake consumerreview termasuk kedalam persaingan usaha tidak sehat (unfair business competition) sehingga ditetapkan bahwa  Perusahaan pelaku fake reviewdapat di kenakan denda secara bervariasi yaitu (i) 10%, dari total omset nilai usaha atau maksimum £300,000 untuk individu; atau (ii)  apabila dihitung berdasarkan nilai harian maka setiap hari jumlahnya sama dengan 5% dari total omset nilai usaha atau maksimum £150.000 untuk individu dan penalti tambahan apabila pelaku fake reviewtersebut tidak memenuhinya; atau (iii) mendapatkan penalti yang merupakan kombinasi keduanya. 

Hal berbeda diberlakukan oleh Negara Perancis untuk menindak pelaku fake review dengan mengenakan sanksi hukum selama maksimum 2 tahun penjara dan penalti hingga € 300,000. 

Apabila dicermati lebih lanjut maka pemberian pekerjaan fake review bukan saja telah merugikan konsumen namun juga telah menempatkan para pelaku fake reviewtersebut secara tidak sadar sebagai korban dalam suatu system kejahatan finansial (money games). Sedangkan bagi dunia usaha,  fake reviewtersebut juga melanggar persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Penulis khawatir apabila pemerintah tidak segera menerbitkan peraturan terkait pemberian ulasan produk untuk dilakukan secara benar maka kemungkinan pemberian fake review akan semakin tumbuh subur dan sulit ditanggulangi.

Pemberian fake reviewsejatinya merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sekurang-kurangnya tindakan tersebut melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Sehat,  Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Hukum Pidana terkait dengan pemberian keterangan palsu. 

Mengutip adagium “Inde datae leges be fortior omnia possetbahwahukum dibuat, jika tidak orang yang terkuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas maka mengingat urgensi pencegahan terhadap akibat buruk fake reviewbagi dunia usaha dan para konsumen, Pemerintah perlu membuat suatu aturan terhadap penanganan fake reviewdimana sedikitnya memberikan gambaran terhadap definisi fake review, panduan memberikan ulasan, batasan bahkan sanksi terhadap setiap pelanggarannya.�


ruang publik riza fransiscus

DISCLAIMER:Tulisan ini dibuat oleh penulis opini. Segala sesuatu yang dituliskan tidak mewakili pendapat redaksi PinterPolitik.com.

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Fenomena Gunung Es “Fake Review”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us