TEMPO.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan lebih dari 13.000 narapidana pada 1 April 2020 sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang dibebaskan adalah narapidana yang termasuk golongan kelompok rentan tertular Covid-19, termasuk narapidana korupsi dan narkoba. Namun, rencana pembebasan narapidana korupsi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya pegiat antikorupsi.
Koran Tempo: Ahmad Faiz, Avit Hidayat
Video: Nurul Safura
Selengkapnya baca di: https://koran.tempo.co/read/nasional/451509/pemerintah-cegah-penjara-jadi-pusat-penularan-corona
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
__
Rencana Pembebasan Narapidana Korupsi Dikritik | KORAN TEMPO
#TEMPODOTCO #KORANTEMPO #PembebasanNAPI