Mubadalah.id – Di antara kita pasti sudah tidak asing mengenai perdebatan tentang hukum menikah. Sebagian berpendapat lebih baik menikah daripada melajang juga sebagian ulama mengatakan sebaliknya.
Hal tersebut tergantung kondisi diri masing-masing yang tidak bisa kita samakan. Ada yang menikah dengan pertimbangan dan persiapan matang ada pula yang menikah karena situasi seperti kehamilan tidak diinginkan (KTD) atau married by accident.
Kini mungkin ada pergeseran cara pandang akan pernikahan. Jika dulu ayat atau hadis tentang kewajiban menikah karena kekhawatiran adanya dosa pada mata dan kemaluan seperti pada sebuah hadis riwayat Aisyah ra.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ» صحيح البخاري
Artinya: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai ba’ah (mampu), maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.’” (H.R.Al-Bukhari)
Hari ini mungkin bertambah rasa kekhawatiran yang lain seperti bagaimana jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, sulitnya ekonomi dengan gaji pas-pasan. Belum lagi hal lainnya yang bertolak belakang dari pasangan. Sehingga hal tersebut menyebabkan minimnya motivasi untuk menikah.
Motivasi Menikah
Berangkat dari situasi tersebut, kali ini penulis akan mengajak untuk menelisik kembali motivasi melangsungkan pernikahan yang Imam al-Ghazali nasihatkan Tulisan ini bisa jadi related bagi pembaca sekalian yang sedang dirundung gelisah dengan banyak pertanyaan dan keraguan atau butuh kita yakinkan.
Dalam sebuah buku Imam Al-Ghazali menuliskan bahwa kelebihan menikah pertama adalah mendapat keutuhan beragama dengan membentengi diri dari marabahaya, sebab yang mencederai keberagamaan seseorang seringkali yaitu “hasrat dan perutnya.”
Pasti tidak asing dengan jargon pejuang halal, bukan? bisa jadi dalam konteks tersebut hubungan yang halal berlandaskan dengan komitmen bersama lebih memudahkan mencapai ridla-Nya. Pembahasan komitmen di sini akan penulis bahas lebih detail di poin kedua.
Kedua, menikah bagian dari menyempurnakan separuh agama yang bersumber dari sebuah hadist yang berbunyi
عن انس بن مالك رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله ععليه وسلم : من رزقه الله امراة صالحة, فقد اعا نه على شطر دينه, فليتق الله في شطر الثاني. وفي رواية اخرى : اذا تزوج العبد, فقد استقمل نصف الدين, فليتق الله فيما بقي.
Anas bin Malik Ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “barangsiapa yang diberi rezeki oleh Allah seorang istri salihah, maka ia telah ditolong separuh din-nya, maka bertakwalah dalam separuh yang lain.”
Dalam riwayat lain : “apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan din, maka bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lain.” (Mu’jam al- Thabrani)
Makna “Din”
Kata din dalam periwayatan hadis di atas artinya agama. Kata din juga mengandung makna utang, tanggung jawab dan komitmen dari kata dayn.
Maka jika kita bawa dalam konteks pernikahan, kata din sebagai komitmen untuk selalu berbuat baik terhadap diri kita yang lain yaitu pasangan dan seluruh anggota keluarga. Komitmen mengandung nilai spiritual (din) juga moral-spiritual (dayn).
Pertanyaannya apakah diri kita dan calon pasangan sudah benar-benar ingin mengambil komitmen bersama beserta risiko yang ada? Jika hanya komitmen sepihak maka kita maknai sebagai “separuh komitmen”.
Jika istri salihah sebagai bagian dari penyempurna agama, ialah komitmen berelasi yang akan kita pegang, maka kita perlukan separuh yang lain. Yaitu dari calon suami salih untuk menciptakan komitmen yang utuh dan penuh tanggung jawab.
Penulis mencoba menurunkan nasihat dari Imam al-Ghazali mengenai komitmen bersama. Yakni perlu melalui obrolan kedua belah pihak seperti nilai dan prinsip yang kita yakini, keyakinan hati, dan keterbukaan finansial. Selain itu batasan-batasan apa yang boleh dan tidak boleh, tujuan yang ingin kita capai bersama dan lainnya.
Jika menemukan titik terang dari melalui obrolan tersebut, penulis kira inilah waktunya untuk menikah. Jangan lupa tanyakan sebelum menikah, apakah istri boleh tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan suami mau berbagi peran. Terakhir mungkin penulis merekomendasikan buku yang berjudul “Sebelum harimu bersamanya” karya Lya Fahmi. []