Pemerintah tingkatkan uang untuk korban PHK, berapa besarannya?

pemerintah-tingkatkan-uang-untuk-korban-phk,-berapa-besarannya?

JAKARTA: Pemerintah akan meningkatkan jumlah uang yang akan diterima pekerja atau buruh korban pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan rencana ini mengatakan, peningkatan ini adalah bentuk revisi dari aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

“Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan,” ujar Airlangga usai sidang kabinet di IKN, Jumat (13/9), seperti diberitakan kumparan.

Airlangga mengatakan, dengan revisi formula maka uang tunai yang didapat dalam JKP akan meningkat. 

Dalam aturan sebelumnya, korban PHK yang mengikuti program JKP mendapatkan uang tunai dengan perhitungan 45 persen dari upah (maksimal Rp5 juta) di tiga bulan pertama. Di bulan keempat hingga keenam mendapat 25 persen.

Namun dengan revisi terbaru nantinya, uang 45 persen dari upah tersebut akan diterima selama enam bulan. “Berikutnya itu disamakan semua 45 persen,” kata Airlangga.

Selain itu, biaya pelatihan kerja yang didapat juga akan ditingkatkan menjadi Rp2,4 juta, dari sebelumnya Rp1 juta. 

Airlangga mengatakan, manfaat ini juga berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak hanya karyawan tetap. 

Kebijakan pemerintah ini diambil di tengah meningkatnya tren PHK di seluruh Indonesia. Dikutip Bisnis.com, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat PHK pada Juli 2024 mencapai 42.863, naik 33,68% dibanding Juni 2024.

Setiap bulannya terjadi kenaikan jumlah PHK. Pada Januari 2024, PHK hanya tercatat berjumlah 3.332 PHK. Dari Januari hingga Juli 2024, sudah 144.399 pekerja yang di-PHK di seluruh Indonesia.

Hingga Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP sebanyak 32.931 klaim sebesar Rp237,04 miliar, atau meningkat 8,7% di banding periode yang sama tahun lalu. 

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Pemerintah tingkatkan uang untuk korban PHK, berapa besarannya?

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us