20220531 PP VSI Kawasan Ganjil Genap Jakarta Bertambah NH

20220531 PP VSI Kawasan Ganjil Genap Jakarta Bertambah NH

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat untuk memperluas Kawasan ganjil genap di Jakarta dari 13 kawasan menjadi 25 kawasan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan kebijakan terkait pemberlakuan ganjil genap dimulai pada Senin 6 Juni mendatang.

SohIB perlu tahu, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta bukan tanpa sebab, loh. Adapun alasannya karena terjadi peningkatan kepadatan dan volume kendaraan yang cukup tinggi di Jakarta, dimulai sejak pasca lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan mengaktifkan kembali ganjil genap pada 25 titik sesuai dengan Perhub Nomor 88 Tahun 2019, diharapkan kinerja lalu lintas akan semakin membaik.

Sanksi yang Diberikan Kepada Pelanggar dan Aturan Ganjil Genap
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

SohIB harus tahu terkait jam operasional pemberlakuan ganjil genap, nih. Terkait jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak diberlakukan.

Wah, ternyata tidak semua kendaraan diberlakukan ganjil genap, loh. Adapun kendaraan yang tidak berlaku ganjil genap antara lain, sepeda motor, kendaraan dinas TNI, POLRI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, kendaraan bahan bakar listrik, angkutan umum ber pelat dasar kuning, serta kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Terkait kawasan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta meliputi,
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari.

#IndonesiaBaik #GanjilGenap #GaGe

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
– Line Official Account : @tsx0642m
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
20220531 PP VSI Kawasan Ganjil Genap Jakarta Bertambah NH

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us