tirto.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan mengusut dugaan perundungan yang terjadi di Binus School beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan meskipun belum ada laporan dari korban maupun anak terduga pelaku kepada KPAI.
“Iya, sudah kami koordinasikan dengan berbagai pihak dan tetap melakukan pengawasan,” ucap Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (19/9/2024).
Diyah menjelaskan, KPAI memandang peristiwa yang terjadi di Binus School tetap harus ditangani meskipun ada sanggahan bahwa itu perundungan. Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan.
“Perundungan atau perkelahian ini tetap masuk di kekerasan fisik anak. Tetap ada anak korban dan anak pelaku, serta efek yang ditimbulkan,” ungkap Diyah.
Di sisi lain, kepolisian masih menyatakan bahwa proses pendalaman masih terus dilakukan. Pemeriksaan kepada 18 orang yang sebelumnya sudah diklarifikasi akan kembali dilakukan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menegaskan dalam kasus ini tetap akan ditangani secara profesional.
“Sejauh ini belum ada anak politikus yang dimaksud. Kami pastikan akan menyidik secara profesional kasus tersebut,” ungkap Ade kepada reporter Tirto.
Di sisi lain, Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memastikan bahwa penyidik akan berhati-hati melakukan setiap proses pendalaman. Hingga saat ini pun, belum ditemukan bukti kuat adanya gengster di dalam Binus School.
“Belum ada untuk itu, sebab semua harus dibuktikan dengan fakta,” kata Nurma kepada reporter Tirto.
Diketahui, perundungan tersebut viral di media sosial. Anak yang menjadi korban bahkan telah melakukan mediasi dengan Komisi III DPR RI.
tirto.id – Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang