Meski ada beberapa pasal yang berubah, tapi sebagian besar pasal dalam klaster ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja dinilai nyaris tak ada bedanya dengan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja itu sendiri.
Bagaimana kaum buruh akan mengambil sikap? Selengkapnya:
youtu.be/SmNv0QZcyLw