Tim Redaksi detikFinance | Beautynesia
Jumat, 04 Oct 2024 20:00 WIB
BI Sebut Duit Rp10 Ribu Ini Sudah Tak Berlaku/Foto: Dok. Website Bank Indonesia
Viral di media sosial terkait informasi bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Adapun uang kertas tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Bank Indonesia (BI) meluruskan kabar terkait uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 yang tidak berlaku.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan uang Rp Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku.
“Uang Rp Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. “Oleh karena itu, BI mengharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” kata dia dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (4/10).
Dia menjelaskan terkait masyarakat yang menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran, BI selalu melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penolakan kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa “setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut”.
Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
(naq/naq)
Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.