Usia Ideal untuk Menikah: Menimbang Pernikahan Dini dalam Kasus Gus Zizan dan Syifa

usia-ideal-untuk-menikah:-menimbang-pernikahan-dini-dalam-kasus-gus-zizan-dan-syifa

Mubadalah.id – Baru-baru ini  Gus Zizan dan Syifa mencuri perhatian media dengan kabar pernikahannya. Pasangan muda-mudi yang memutuskan untuk melanjutkan hubungannya ke jenjang yang lebih serius-pernikahan. Tentu itu merupakan kabar yang baik dan sebagian besar masyarakat mendukungnya, meskipun itu termasuk dalam pernikahan dini.

Namun, sebagian lain melihatnya sebagai kontroversi, karena mempelai perempuan belum memenuhi standar umur layak menikah yang sesuai dengan hukum di Indonesia. Masyarakat semakin bertanya-tanya, apakah pernikahan dini menjadi langkah yang bijak atau justru menjadi keputusan dengan risiko yang tinggi?

Isu Nikah Dini di Indonesia

Di Indonesia, isu pernikahan dini masih menjadi sorotan. Sebab Badan Pusat Statistika (BPS) mengungkapkan fakta yang cukup mengagetkan. Sekitar 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum mencapai usia dewasa. Banyak faktor yang mempengaruhinya, seperti tekanan sosial, tradisi, bahkan pergaulan bebas juga menjadi pemicu.

Beberapa daerah di Indonesia beranggapan bahwa nikah dini menjadi langkah yang baik untuk  menjaga kehormatan keluarga dan menghindari zina. Namun, pernikahan dini menyimpan banyak tantangan, mulai dari dampak negatif dari segi pendidikan, ekonomi, mental dan fisik pasangan.

Pernikahan Anak dalam Hukum Islam

Dalam kajian fikih, umumnya tidak ada batasan usia yang jelas untuk perkawinan. Sebagian besar ulama sepakat bahwa wali atau orang tua dapat menikahkan anak perempuan pada usia berapa pun. Namun, kalangan ulama lain berpendapat bahwa pernikahan dini termasuk makruh, yakni sebaiknya dihindari karena alasan maslahat.

Meskipun seorang gadis sudah baligh dan mengalami haid, secara psikologis dan fisik, ia mungkin belum siap memikul tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga. Oleh karena itu, dari perspektif ini, pernikahan pada usia muda dianggap tidak menguntungkan dan dapat menimbulkan masalah, sebuah pandangan yang juga didukung oleh sebagian ulama dari mazhab Syafii.

Dampak Pernikahan Dini

Pernikahan dini bisa berdampak pada munculnya kekerasan dalam rumah tangga, tingginya angka perceraian, dan meningkatnya kemiskinan. Hal tersebut merupakan masalah serius yang kerap muncul sebagai dampak dari nikah dini. Ketika pasangan yang masih muda terjebak dalam ikatan pernikahan, mereka sering kali tidak siap menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga.

Ketidakmatangan emosional dan kurangnya pengalaman membuat mereka rentan terhadap konflik, yang sering kali berujung pada kekerasan. Selain itu, statistik menunjukkan bahwa angka perceraian di kalangan pasangan muda meningkat, menciptakan siklus ketidakstabilan yang berdampak pada anak-anak.

Di tengah kondisi ini, kemiskinan juga menjadi semakin menjalar, karena banyak pasangan muda yang tidak memiliki pendidikan atau keterampilan yang memadai untuk mendukung keluarga mereka secara finansial. Lebih parahnya, pernikahan dini sering kali membuka pintu bagi praktik trafficking dan eksploitasi, termasuk seks komersial anak.

Dalam situasi ini, anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dan perlindungan justru terjebak dalam jaringan yang merugikan. Semua ini menunjukkan bahwa nikah dini bukan hanya masalah individu, tetapi juga tantangan sosial yang memerlukan perhatian serius dan solusi komprehensif dari berbagai pihak.

Pernikahan Dini dalam Tinjauan Psikologis

Dalam buku Human Development karya Diane E. Papalia dan Sally Wendoks Olds, usia ideal untuk perempuan menikah adalah antara 19 hingga 25 tahun, sementara laki-laki sebaiknya berusia antara 20 hingga 25 tahun.

Mengapa? Karena di rentang usia ini, seseorang sudah mencapai tingkat kedewasaan yang cukup untuk membangun rumah tangga dan mengasuh anak. Dengan kedewasaan yang terbentuk, pasangan di usia ini dapat bekerja sama lebih baik dalam menjalani kehidupan berkeluarga dan menciptakan suasana harmonis tanpa terlalu bergantung satu sama lain.

Jadi, usia menjadi acuan penting bagi seseorang untuk memutuskan berjalan ke jenjang pernikahan. Sebab pernikahan dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk umur, tidak hanya melindungi kita dari berbagai ancaman negatif. Namun, juga melindungi lingkungan hidup di sekitar kita agar tetap berjalan dengan baik tanpa adanya ketimpangan. Karena pernikahan yang baik akan menghasilkan generasi penerus yang lebih baik. []

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Usia Ideal untuk Menikah: Menimbang Pernikahan Dini dalam Kasus Gus Zizan dan Syifa

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us