Polres Karawang rekonstruksi kasus penganiayaan rombongan kiai NU

polres-karawang-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-rombongan-kiai-nu

Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta dalam kasus pengeroyokan

Karawang, Jabar (ANTARA) – Polres Kabupaten Karawang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan atau penyerangan terhadap rombongan kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser di wilayah Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Kasie Humas Polres Karawang IPDA Solikin, di Karawang, Selasa, mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta dalam kasus pengeroyokan di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.

Aksi pengeroyokan atau penyerangan rombongan kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser itu terjadi di jalan raya Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 22:00 WIB.

Saat berada di lokasi, para pelaku memberhentikan kendaraan milik korban. Kemudian melakukan perusakan serta pengeroyokan.

Baca juga: PWNU Jabar minta Nahdiyin tak terprovokasi percobaan pembunuhan Kiai

Baca juga: Polisi sebut kiai dianiaya pelaku di Indramayu ketika sedang zikir

Sebanyak tiga orang yang terdiri atas kiai NU dan dua anggota Banser menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi, kiai NU dan anggota Banser melewati jalan itu karena akan menghadiri undangan di Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang.

Sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap dua anggota Banser Karawang dan satu kiai NU asal Bekasi itu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu T-Shirt lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan warna cream bermotif loreng dengan paduan warna coklat dan abu-abu, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana karena telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Solikin mengatakan bahwa untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut, Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Karawang.

Terdapat sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dalam rekonstruksi tersebut.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor: Indra Gultom

Copyright © ANTARA 2024

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Polres Karawang rekonstruksi kasus penganiayaan rombongan kiai NU

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us