Daftar gaji dan tunjangan pejabat negara 2019-2024

daftar-gaji-dan-tunjangan-pejabat-negara-2019-2024

Jakarta (ANTARA) –

Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran gaji pejabat negara untuk periode 2019 hingga 2024, yang mencakup berbagai kategori pejabat negara dari presiden hingga anggota DPR.

Penetapan ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji dengan kebutuhan ekonomi serta menjaga daya tarik profesi tersebut.

Dapat diketahui, besaran gaji pejabat negara periode 2019-2024, dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan penyesuaian tunjangan pejabat negara agar tetap sesuai dengan perkembangan terkini.

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal penetapannya dan secara langsung mempengaruhi tunjangan bulanan yang diterima oleh pejabat negara tertentu, sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.

Untuk mengetahui rincian lebih lengkap mengenai besaran gaji para pejabat negara Republik Indonesia di kabinet periode 2019-2024, simak penjelasan dan pembahasan berikut ini:

Daftar gaji pejabat negara beserta tunjangannya

1. Presiden RI

– Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000

– Tunjangan jabatan: Rp32.500.000

– Tunjangan lainnya: –

– Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000

– Tunjangan jabatan: Rp22.000.000

– Tunjangan lainnya: –

3. Menteri Negara

– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

– Tunjangan lainnya: –

4. Pejabat Setara Menteri

– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

– Tunjangan lainnya: –

– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

– Tunjangan jabatan: Rp67.733.503

– Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000

6. Wakil Ketua DPR

– Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000

– Tunjangan jabatan: Rp62.505.703

– Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000

– Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000

– Tunjangan jabatan: Rp39.871.813

– Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000

8. Wakil Ketua Komisi DPR

– Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000

– Tunjangan jabatan: Rp39.871.813

– Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR

9. Anggota DPR

– Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000

– Tunjangan jabatan: Rp54.051.903

– Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun

10. Ketua Mahkamah Agung (MA)

– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

– Tunjangan jabatan: Rp121.609.000

– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000

11. Wakil Ketua Mahkamah Agung

– Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000

– Tunjangan jabatan: Rp82.451.000

– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

12. Ketua Muda MA

– Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000

– Tunjangan jabatan: Rp77.504.000

– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

13. Anggota MA (Hakim Konstitusi)

– Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000

– Tunjangan jabatan: Rp72.854.000

– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA

14. Jaksa Agung

– Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE

– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000

15. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

– Tunjangan jabatan: Rp15.500.000

– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

16. Wakil Ketua BPK

– Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000

– Tunjangan jabatan: Rp14.717.000

– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK

17. Anggota BPK

– Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000

– Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000

– Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000

18. Ketua KPK

– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

– Tunjangan jabatan: Rp24.818.000

– Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500

19. Wakil Ketua KPK

– Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000

– Tunjangan jabatan: Rp24.818.000

– Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250

20. Kapolri

– Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000

– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

– Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500

21. Panglima TNI

– Gaji pokok bulanan: Rp5.646.100

– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

– Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500

22. Kepala Daerah Provinsi

– Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000

– Tunjangan jabatan: Rp5.400.000

– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

23. Wakil Kepala Daerah Provinsi

– Gaji pokok bulanan: Rp2.400.000

– Tunjangan jabatan: Rp4.320.000

– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

24. Kepala Daerah Kabupaten/Kota

– Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000

– Tunjangan jabatan: Rp3.780.000

– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

25. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota

– Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000

– Tunjangan jabatan: Rp3.240.000

– Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap

Editor: Alviansyah Pasaribu

Copyright © ANTARA 2024

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Daftar gaji dan tunjangan pejabat negara 2019-2024

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us