Menjamin Kebutuhan Finansial Korban KDRT Pasca Cerai

menjamin-kebutuhan-finansial-korban-kdrt-pasca-cerai

Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah persoalan serius yang tidak hanya melibatkan kekerasan fisik dan emosional, tetapi juga berdampak pada kondisi finansial korban. Terutama jika pernikahan berakhir dengan perceraian. Dalam situasi ini, Islam memberikan perhatian terhadap hak-hak kebutuhan finansial perempuan pasca cerai. Hak ini merupakan kewajiban yang harus suami tunaikan sebelum mereka benar-benar berpisah secara hukum.

Hak Nafkah Iddah

Pertama, nafkah iddah, yaitu kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah. Sebagaimana yang saya kutip dari kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Ulama’ merinci kewajiban nafkah iddah pada mantan suami berdasarkan status talak yang dijatuhkan.

Ketika perempuan tertalak raj’iy, para ulama’ sepakat bahwa hak nafkah yang wajib ia terima berupa pangan, sandang, dan pakaian. Ini diterima oleh mantan istri selama ia menjalani masa iddahnya.

Pendapat ulama’ ini bersandarkan pada Al-Qur’an surah at-Thalaq ayat 1:

لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَ تَدْرِي لَعَل اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

Adapun perempuan yang tertalak ba’in, Ulama membedakan berdasarkan kondisi perempuan tersebut. Jika perempuan sedang dalam keadaan hamil, ulama’ sepakat bahwa dia berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Hak ini bersandarkan kepada surah Ath-Thalaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan.”

Sementara jika si perempuan tidak sedang hamil, ulama’ terbagi kepada tiga pendapat. Pertama, menurut Ulama’ Hanafiyah, perempuan berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Pendapat kedua, mayoritas ulama’ mengatakan bahwa perempuan hanya berhak atas tempat tinggal saja. Sementara pendapat ketiga mengatakan bahwa ia tidak berhak mendapatkan apapun. [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah: 41/57]

Hak Mut’ah

Hak finansial kedua adalah mut’ah. Yakni pemberian wajib dari mantan suami kepada istri yang ditalaknya, dengan ketentuan tertentu. Menurut ulama’ mazhab Syafi’iyah, mut’ah wajib diberikan kepada perempuan yang tertalak setelah terjadi hubungan suami-istri. Kewajiban ini berdasarkan pada keumuman ayat

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ

“Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.” (Surah Al-Baqarah ayat 241).

Mut’ah bertujuan untuk mengurangi penderitaan dan kekecewaan perempuan yang diceraikan oleh suaminya, serta memberikan dukungan finansial hingga ia bisa berdiri sendiri secara ekonomi.

Menjamin Kebutuhan Finansial Korban KDRT Pasca Cerai

Perlu kita catat bahwa hak-hak tersebut untuk istri yang tertalak oleh suaminya. Sementara dalam kasus KDRT, umumnya perceraian ditempuh melalui gugatan cerai yang istri ajukan (selaku korban), atau dalam Kompilasi Hukum Islam kita kenal sebagai cerai gugat.

KHI mengategorikan status talak yang dijatuhkan oleh hakim dalam proses cerai gugat sebagai talak Ba’in Sughraa. [KHI Pasal 119] Maka, perempuan korban KDRT yang memilih speak up dan menempuh proses hukum demi kebebasan dirinya, berhak mendapatkan hak-hak finansial layaknya perempuan yang ditalak langsung oleh suaminya.

Perihal nafkah, barangkali kita bisa berpedoman pada pendapat hanafiyah, mengingat berbagai pertimbangan atas kekerasan dan penderitaan yang dialami oleh perempuan korban KDRT. Ini juga bermanfaat bagi korban supaya terbebas dari trauma kekerasan.

Memenuhi Hak Finansial Perempuan Korban KDRT

Sementara menyangkut hak mut’ah, sebagaimana yang telah saya kemukakan di atas, mut’ah wajib kita berikan kepada setiap perempuan yang tertalak, termasuk korban KDRT. Adapun kadarnya kita sesuaikan dengan kemampuan suami serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat sekitar.

Namun, untuk memastikan hak-hak ini dapat berjalan dengan baik, kita memerlukan regulasi yang kuat dan mengikat. Saat ini, hak nafkah iddah menurut KHI Pasal 149 hanya berlaku bagi perempuan yang tertalak raj’iy. Demikian pula, mut’ah menurut KHI Pasal 158 hanya wajib jika perceraian atas inisiatif suami.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan korban KDRT masih rentan tidak mendapatkan hak finansialnya. Meskipun agama telah memberikan legalitas untuk hak tersebut. Oleh karena itu, harapannya pemerintah dapat mengkaji ulang dan memperbarui aturan-aturan terkait perceraian. Tujuannya untuk menjamin kesejahteraan ekonomi dan mencegah penelantaran istri yang menjadi korban KDRT.

Dengan demikian, perempuan korban KDRT yang telah berani mengambil langkah hukum demi kebebasan dan keselamatan diri bisa mendapatkan jaminan finansial yang layak. Hal ini sesuai dengan ajaran agama dan peraturan yang berlaku. []

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Menjamin Kebutuhan Finansial Korban KDRT Pasca Cerai

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us