Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat karena Terbukti Lakukan Asusila

ketua-kpu-hasyim-asy’ari-dipecat-karena-terbukti-lakukan-asusila
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat karena Terbukti Lakukan Asusila

Kekerasan Seksual | KPU | Kriminal

FOMOMEDIAKetua KPU Hasyim Asy’ari dipecat karena terbukti melakukan tindakan asusila. Ia bisa diseret ke meja hijau hukum pidana karena tindakan bejatnya itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat karena terbukti melakukan tindak asusila kepada anggotanya. Gara-gara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim sebagai Ketua dan Anggota KPU, Rabu (3/7/2024) kemarin.

Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ia diketahui melakukan tindak asusila tersebut kepada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan, dinukil dari Narasi Newsroom.

Hasyim Memaksa CAT

Menurut DKPP, peristiwa tindak asusila tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Mulanya, KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag pada 2-7 Oktober 2023.

Hasyim disebut hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Pada hari tersebut, anggota KPU berinisial CAT dihubungi oleh Hasyim pada malam harinya. CAT diminta untuk mendatangi kamar hotel Hasyim.

CAT pun disebut datang menemui Hasyim di kamarnya. Keduanya awalnya berbincang-bincang di ruang tamu kamar hotel itu.

“Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, sebelumnya Hasyim sempat membantah dugaan pemaksaan hubungan badan. Namun, DKPP menyatakan bahwa hal itu benar berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.

BACA JUGA:

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” ujar Ratna.

Meski tidak menjelaskan detail bukti-bukti itu, hasil sidang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila. DKPP pun menyebut bahwa hubungan badan tersebut dilakukan secara paksa antara Hasyim dan pengadu.

Korban Berani Bersuara

Meski awal, identitasnya disembunyikan oleh kuasa hukumnya, CAT diketahui juga hadir dalam sidang putusan yang digelar DKPP itu. Ia mengatakan ingin menginspirasi semua korban untuk berani memperjuangkan keadilan.

“Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini, karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” kata CAT, dikutip dari Narasi Newsroom.

“Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu, untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” lanjutnya.

Sementara, kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengaku bahwa kliennya itu bolak-balik Belanda gara-gara mau menuntut keadilan. Bahkan, ia tak menyangka bahwa CAT berani tampil di depan media dan berpendapat mengenai kasus yang dialaminya itu.

“Sebenarnya tadi dia [CAT], saya sarankan enggak usah menghadapi media, tapi dia sendiri dia ingin sekali, karena dia ingin memperjuangkan, karena dia merasa being violated [dilanggar],” ujar Aristo.

Setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan kepada salah satu petugas Pemilu di Belanda, Ketua KPU Hasyim Asy’ari hari ini resmi dijatuhi sanksi pemberhentian.

Ini bukan pertama kalinya yang bersangkutan disanksi atas laporan dugaan tindak asusila. pic.twitter.com/Ll4dKkl19S

— perupadata (@perupadata) July 3, 2024

Hukum Pidana Menanti

Dengan adanya putusan DKPP itu dinilai telah membuka jalan Hasyim supaya diproses hukum pidana. Salah satu yang bisa menjeratnya adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Aristo pun belum mengungkapkan ke depannya bakal dibawa ke ranah hukum pidana atau tidak.

“Dia [CAT] antara one step closer (membawa kasus ini ke pidana) atau dia ingin move on dengan hidupnya, tapi nanti kita lihat lah situasi ya,” ucap Aristo, dikutip dari Media Indonesia.

Menurut Aristo, pengaduan Hasyim ke DKPP sudah membuat emosi CAT terkuras. Apalagi, korban sendiri harus bolak-balik Belanda-Indonesia hanya untuk menghadiri sidang itu.

Penulis: Sunardi

Editor: Safar

Ilustrator: Vito

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat karena Terbukti Lakukan Asusila

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us