Jakarta (ANTARA) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) menjadi pilihan karier yang menarik bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di sektor pemerintahan dan menjadi pegawai pemerintah selain PNS.
Dengan status yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK menawarkan berbagai posisi pekerjaan dan keuntungan lainnya, meskipun dengan masa waktu kerja yang terbatas sesuai perjanjian kerja.
Meningkatnya kebutuhan tenaga profesional di berbagai bidang, seperti tenaga pendidikan dan kesehatan, pemerintah membuka kesempatan bagi calon pelamar yang ingin berkarir melalui jalur PPPK ini.
Apa itu PPPK?
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK termasuk pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Kewajiban PPPK yang tertera dalam undang-undang sebagai berikut:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PPPK akan mendapatkan hak yang sama, yakni sebagai berikut.
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan Kompetensi
Pengangkatan pegawai PPPK langsung ditugaskan ke jabatan posisi pemerintahan berdasarkan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, sebab syarat kualifikasi PPPK yang dibutuhkan seperti eks Tenaga Honerer Kategori II (THK-II) dan non-ASN yang bekerja atau pernah bekerja di instansi pemerintahan.
Masa jabatan pegawai PPPK minimal selama 1 tahun, namun dapat diperpanjang jika pegawai memiliki kinerja yang bagus dan terdapat kebutuhan dari instansi.
Dapat dikatakan bahwa PPPK dan PNS memiliki kesamaan dari segi kewajiban dan hak, perbedaan diantara kedua posisi tersebut yakni masa waktu bekerja. PNS sebagai pegawai tetap pemerintahan, sedangkan PPPK sebagai pegawai kontrak pemerintahan.
Baca juga: Simak syarat melamar PPPK JF 2024 bagi guru non-ASN
Baca juga: Formasi CPNS Pemprov Jabar 2024 sebanyak 899, porsi nakes 146 orang
Baca juga: Formasi CASN 2024, simak detilnya
Halaman selanjutnya:Cara mendaftar PPPK
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024