Mendakwa Kekerasan Linimasa

mendakwa-kekerasan-linimasa

“Internet tidak benar-benar menghapus data kita…”

Mubadalah.id – Begitulah kalimat pendek terucapkan oleh Kalis Mardiasih kala membedah buku terbarunya Luka-Luka Linimasa (2024) di Perpustakaan Masjid Zayed Solo, Jawan Tengah. Menjadi fasilitator dan pemengaruh kesetaraan, Kalis mesti sigap mengisi ruang-ruang mudah terjangkau kalangan rentan mendapat kekerasan atau ketidakadilan. Dengan aktif di pelbagai media sosial, Kalis berbagi pandangan, cara berpikir, gagasan, bahkan perlawanan.

Hampir setiap hari, di sekolah, rumah, tempat kerja, hingga ruang publik siapapun (terutama perempuan) rentan mendapati pengalaman kekerasan. Kini, mediumnya sudah sampai ranah digital (online). Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi secara online lewat postingan dan komentar di dinding media sosial. Perilaku ini kerap mendapat sebutan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

KBGO kian menjadi-jadi teriring meluasnya internet, perkembangan dan penyebaran teknologi informasi yang canggih, serta kepopuleran pengunaan medsos. Hal demikian mendorong pelaku beraksi di jagat maya lewat tindakan melecehkan, merendahkan martabat, kekerasan seksual dan verbal.

Teknologi telah memajukan peradaban tetapi sekaligus memfasilitasi pelbagai tindakan negatif, kekerasan misalnya. Keliru memanfaatkan teknologi bakal memunculkan perilaku menyimpang berujung merugikan pengguna lain. Dalam kanon demikian, sikap “bijak bestari” berteknologi mesti terpegang utuh. Bahkan bila perlu mengurangi penggunaanya bila tak teramat penting.

Ikhtisar Data

Komnas Perempuan mencatat perkembangan KBGO di tiga tahun terakhir terus meningkat. Sesuai data pada Agustus 2024, ada 1.801 korban KBGO pada tahun 2023, melesat naik dibanding tahun 2021 berjumlah 885 korban. Data terambil dari kerja sama tiga lembaga yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Forum Pengada Layanan (FPL).

Pencatatan data sepenuhnya kerap tak menemukan jalan utuh. Data terkumpul dari tiga lembaga tadi merupakan hasil pelaporan kasus. Sementara, kasus tak terlaporkan jauh lebih banyak tersimpan dalam diam, jauh dari tindak pelaporan. Kalis, salah satunya, menjadi seorang yang rela menggali kasus serupa untuk kemudian ia tuliskan di medsos atau medium lain. Ia melakukan pencatatan pelbagai peristiwa yang luput dari pelaporan. Dalam kotak masuk akun medsosnya, Kalis menampung curahan sekian korban pernah mengalami KBGO.

Menyimak deretan kisah yang Kalis utarakan dalam bedah bukunya, kesimpulan sederhana muncul bahwa korban (bisa laki-laki atau perempuan) KBGO selalu disalahkan, bukan malah pelakunya. Penegak hukum kerap menuding korban terlalu berpakaian, bersolek, berpenampilan begini dan begitu secara berlebihan. Jadi bukan cara pandang dan berpikir pelaku yang mesti diperbaiki melain bagaimana korban melakukan pembenahan. Absurd!

Berlagak Korban

Dalam pada itu, kala korban KBGO lantang bersuara di medsos justru pelaku membalikkan lewat delik pencemaran. Peristiwa demikian mafhum terjadi sebab produk hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi senyatanya malah kerap memenjarakan korban. Seolah delik pidana di sana khusus hanya untuk menyalah-mojokan korban.

Corak pertimbangan hukum dalam tiga peraturan di atas kalag tegas denga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 4 menyebutkan kekerasan seksual berbasis elektronik bagian dari perlakuan tindak pidana.

Selanjutnya terjelaskan dalam Pasal 5 “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Memahami Panduan

Walhasil, Ellen Kusuma dan Nenden Sekar Arum menulis panduan berjudul Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online untuk dapat terpelajari oleh khalayak. Di sana terjelaskan bagaimana KBGO mulai muncul, modus dan tipenya, sesiapa saja korbannya, dampak, hingga perlindungan korban mengalagi KBGO. Panduan sederhana namun amat penting untuk terpahami pembaca.

Mereka pun memberi sekian tips bagaimana perlakuan dan pendampingan bagi korban KBGO agar aman secara psikis dan mental. Sebab, kerentanan baik laki-laki maupun perempuan menjadi korban KBGO sangat mungkin.

Bedanya, laki-laki mendominasi lingkup di usia anak-anak, seperti video mutakhir seorang ibu melakukan asusila terhadap anak lelakinya hanya agar viral dan mendapat uang untuk membayar utang. Sedang perempuan kerap mendapat kekerasan di usia remaja hingga dewasa.

Dalam pada itu, bilamana ruang-ruang digital tak lagi ramah, lalu mesti berpindah pada medium apa seseorang agar tetap eksis bersosial? Kemajuan teknologi sejatinya baik tetapi tak selamanya positif. Terkadang kemajuan berbarengan pula memunculkan pelbagai dampak negatif. Kala medsos teryakini menjadi ruang sosial yang ekpresif, nyatanya malah menjadi lubang penindasan pelaku kekerasan dan ketidakadilan bagi yang lainnya. Sebagai penikmat dan pengguna medsos mari bijak bersosmed. []

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Mendakwa Kekerasan Linimasa

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us