Kompolnas Desak Penyelidikan Atas Penangkapan Wartawan Floresa

kompolnas-desak-penyelidikan-atas-penangkapan-wartawan-floresa

tirto.id – Kompolnas mendesak agar Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan etik atas dugaan kekerasan dan penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, pada Rabu (2/10/2024). Penangkapan itu dilakukan saat adanya aksi penolakan warga atas pengukuran lahan proyek Geothermal PLN di Kabupaten Manggarai.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indrarti, menyebut kekerasan dan penangkapan terhadap wartawan adalah sebuah pelanggaran Undang-Undang Kebebasan Pers. Oleh karenanya, Polda harus memeriksa para anggota Polres Manggarai yang terlibat pengamanan.

“Kompolnas meminta adanya penyelidikan dengan hal ini apakah benar aparat yang berjaga melakukan kekerasan dalam hal ini. Jika benar ada kekerasan yang terjadi, maka dua sanksi yang bisa dikenakan, pertama pasal penganiayaan dan kedua adalah kode etik karena melakukan penganiayaan merupakan pelanggaran kode etik,” ucap Poengky kepada reporter Tirto, Jumat (4/10/2024).

Menurut Poengky, tindakan kekerasan terhadap jurnalis seperti ini tidak boleh terulang kembali karena jurnalis bertugas menyampaikan fakta kepada masyarakat. Aparat pun seharusnya melakukan perlindungan dan mendukung kerja-kerja pers.

Di sisi lain, Poengky mengaku bahwa korban harus melapor kepada Bidpropam Polda NTT dan juga kepada Kompolnas atas peristiwa ini.

“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda NTT untuk menanyakan kebenaran tentang hal ini,” ujar Poengky.

Di sisi lain, Komnas HAM mengaku sudah melakukan pemantauan atas peristiwa tersebut. Komisioner Kompolnas Uli Parulian menerangkan, selanjutnya akan ada pemberian rekomendasi agar pengamanan aksi unjuk rasa, terutama kepada wartawan tidak dengan kekerasan.

“Komnas HAM memantau dan meminta informasi fakta-fakta kejadian dan memberikan saran pendekatan nirkekerasan kepada para pihak,” kata Uli saat dihubungi reporter Tirto.

Sementara itu, Polda NTT menyatakan bahwa Herry Kabut sudah dibebaskan, Dia memang sempat ditangkap bersama dua warga lain karena tidak menggunakan id pers saat peliputan aksi unjuk rasa itu.

“Ada tiga orang yang diamankan kepolres, namun pada akhirnya dilepaskan kembali, salah satunya wartawan. Yang bersangkutan diamankan karena pada saat dilokasi mengaku wartwan, tetapi setelah diminta id persnya yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” tutur Kabid Humas Polda NTT Kombes Aria Sandy saat dikonfirmasi reporter Tirto.

Aria menegaskan, kehadiran aparat Polri di sana dalam rangka herkamtibmas menjaga jangan sampai ada bentrok antara kelompok yang menolak kegiatan dan pihak pemda, BPN, dan PLTP yang sedang melaksanakan pengukuran. Namun, tak dipungkiri sempat serjadi saling dorong antara masyarakat yang menolak dengan aparat.


tirto.id – Hukum

Reporter: Ayu Mumpuni

Penulis: Ayu Mumpuni

Editor: Anggun P Situmorang

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Kompolnas Desak Penyelidikan Atas Penangkapan Wartawan Floresa

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us