Laduni.ID, Jakarta – Merayakan Maulid Nabi SAW merupakan bentuk kebahagian dan rasa syukur umat Islam atas dilahirkannya Baginda Nabi Muhammad SAW di dunia ini tepat pada tanggal 12 Rabiul Awal silam. Di dalam tradisi perayaan maulid Nabi SAW terdapat nilai-nilai ibadah bagi siapa saja yang merayakannya selama tidak disertai dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Dan perayaan tersebut bisa diekspresikan dalam berbagai bentuk sesuai dengan tradisi dan budaya masing-masing daerah yang menyelenggarakannya, asalkan tidak ada perkara yang menyimpang di dalamnya.
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani sebagaimana dikutip oleh Imam As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Hawi lil Fatawi cara untuk memperingati Maulid Nabi di antaranya adalah dengan memperbanyak membaca Al-Qur’an, memberi makan orang lain, bersedekah, dan melantunkan pujian kepada Nabi SAW. Pujian-pujian yang dibaca itu sebagaimana terdapat dalam berbagai kitab maulid, seperti kitab Maulid Barzanji, Maulid Ad-Diba’i, Maulid Simthud Durar, dan kitab-kitab maulid yang lainnya.
Namun jika peringatan Maulid Nabi SAW dilakukan dengan cara yang berlebihan, seperti dengan cara melakukan hal-hal yang makruh, atau apalagi dengan perbuatan yang haram sebagaimana kemaksiatan, maka tentu hal itu dilarang keras di dalam Islam dan harus dihindari.
وَمَا كَانَ حَرَامًا أَوْ مَكْرُوْهًا فَيُمْنَعُ وَكَذَا مَا كَانَ خِلَافُ الْأَوْلَى انتهى