Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

alasan-anggota-dpr-tak-lagi-dapat-rumah-dinas

tirto.id – Rencana pindah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi salah satu alasan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak mendapat rumah dinas jabatan (RJA). Para anggota dewan yang baru dilantik itu nantinya hanya akan mendapatkan tunjangan setiap bulan.

Hal itu diakui Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Sebagai pengganti, para anggota DPR RI mendapatkan tunjangan perumahan, yang besarannya masih dalam tahap pengkajian.

“Pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Kendari demikian, Indra berkata, rencana pindah ke IKN bukan menjadi alasan utama DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas. Namun, klaim dia, kondisi rumah sudah banyak yang rusak.

“Pertimbangan utamanya adalah kita ingin yang lebih ekonomis ke depan seperti apa dalam pengelolaan keuangan di dewan,” kata Indra.

Anggota DPR RI tak lagi mendapatkan RJA termaktub dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR. Surat itu tercatat diterbitkan pada 25 September 2024.

“Karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg. Mereka, anggota dewan, itu nanti akan mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk tunjangan,” kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).

Pemeliharaan rumah dinas DPR yang sudah tua dianggap lebih mahal ketimbang memberikan uang tunjangan perumahan. Ia berkata lembaganya memilih memberi tunjangan karena dinilai lebih bermanfaat.

“Kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat,” kata Indra.

Indra mengatakan, uang tunjangan perumahan akan dimasukan dalam komponen gaji, sehingga diberikan setiap bulan kepada para anggota DPR RI. Menurut Indra, menjadi hak para anggota dewan untuk menggunakan uang tunjangan tersebut.

“Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodetabek, itu kan hak masing-masing,” tutup Indra.


tirto.id – Hukum

Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama

Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama

Editor: Anggun P Situmorang

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us