Judi Online | Kriminal | Wartawan
FOMOMEDIA – Dari 164 wartawan yang bermain judi online, transaksi mencapai Rp1,4 miliar. Dewan Pers tak bisa melakukan apa-apa kecuali berkaitan dengan karya jurnalistik.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 164 wartawan terjerat dan main judi online pada 2023. Dari jumlah tersebut, total transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dari total tersebut terdapat transaksi yang bermacam-macam. Paling kecil ia menyebut sebesar Rp20 ribu hingga paling besar bisa mencapai Rp700 juta.
Ivan menyebut nilai Rp700 juta merupakan transaksi judi daring dari seorang wartawan dalam setahun. Artinya, jurnalis tersebut melakukan deposit beberapa kali hingga mencapai angka Rp700 juta pada tahun lalu.
Satu Banding Ratusan
Jumlah transaksi sebesar ratusan juta membuat kaget PPATK. Jika diakumulasi, transaksi dari seorang wartawan itu sudah mencapai setengah dari transaksi ratusan wartawan lainnya.
Selain berlokasi di Jakarta, Ivan menyebut wartawan yang bermain judi daring juga ada di lokasi lainnya. Bahkan, semua kalangan wartawan dianggap telah ikut bermain judi daring.
Adanya kabar para wartawan yang terlibat main judi daring diketahui usai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. Ia mengatakan praktik judi daring telah merambah ke berbagai profesi, salah satunya adalah wartawan.
Menurut Hadi, Satuan Tugas Judi Online telah mengantongi data wartawan itu. Bahkan, termasuk nama-nama pemain.
“Siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap dan alamatnya di mana,” kata Ketua Satgas Judi Online itu, dikutip dari Tempo.
BACA JUGA:
Pernyataan dari Hadi juga senada dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi meminta para kalangan jurnalis untuk saling mengingatkan supaya tidak bermain judi daring.
“164 wartawan bukan jumlah yang sedikit tolong ingatkan kalau yang masih pacaran tolong diingatkan kalau yang sudah berumah tangga tolong lebih diingatkan lagi, ya,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.
Tanggapan Dewan Pers
Adanya temuan ratusan wartawan yang bermain judi daring, Dewan Pers turut memberikan sorotan. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menuturkan pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait perilaku itu. Menurutnya, Dewan Pers bertugas menjaga kebebasan pers, mengembangkan kehidupan pers, serta mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
“Dengan demikian perilaku wartawan di luar kinerja pers, Dewan Pers sama sekali tidak memiliki kewenangan, termasuk perilaku 164 wartawan yang ada di PPATK dan terlibat judi online,” kata Yadi, dikutip dari Tempo.
Lebih lanjut, Yadi menjelaskan bahwa wartawan yang bermain judi online sebagai perilaku pribadi. Menurutnya, awak media itu harus menghadapi hukum lain di luar hukum pers.
Menurut Yadi, Dewan Pers tidak akan meminta data wartawan yang bermain judi daring ke PPATK lantaran bukan kewenangan mereka.
“Kecuali ada pengaduan terkait karya pers berita judi online yang tidak berimbang atau melanggar kode etik,” ujar Yadi.
Selain itu, Yadi juga menjelaskan bahwa Dewan Pers mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan integritas. Yadi khawatir jika wartawan yang bermain judi daring bisa berpengaruh kepada karya jurnalistiknya.
Penulis: Sunardi
Editor: Safar
Ilustrator: Vito