Dari Kasus P Diddy: Laki-laki Juga Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual

dari-kasus-p-diddy:-laki-laki-juga-bisa-jadi-korban-kekerasan-seksual

Mubadalah.id – Musisi ternama Hollywood Sean “Diddy” Combs atau yang kerap kita sapa P Diddy menghebohkan publik dengan banyaknya tuntutan yang ia terima.

Kasus tersebut berawal ketika mantan pacar P Diddy melaporkannya atas tuduhan kekerasan fisik dan seksual.

Namun gugatan perdata itu selesai dengan mediasi dan mewajibkan P Diddy membayar denda kepada mantan pacarnya yang jumlahnya tidak tersebutkan.

Namun setelah gugatan tersebut, banyak bermunculan gugatan-gugatan lain kasus P Diddy dari beberapa perempuan atas kasus serupa.

Gugatan Kepada P Diddy

Penyanyi inisial CV menandatangi kontrak dengan label rekaman  P Diddy, kemudian berpacaran dengannya selama lebih satu dekade. Pada 16 November 2023 CV melayangkan gugatan perdata kepada P Diddy dan mengungkapkan bahwa penyanyi kondang tersebut telah menggunakan relasi kuasa untuk memanipulasinya dalam hubungan romantis dan seksual.

CV mengatakan P Diddy seringkali melakukan kekerasan fisik terhadapnya. Ia juga membeberkan terkait pesta “freak off” merupakan pesta seksual dengan narkoba. Mantannya juga menyuruh perempuan-perempuan lain untuk merekam aktivitas seksual mereka. Tak hanya itu, CV juga mengatakan bahwa mantannya tersebut telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Setelah gugatan tersebut semakin banyak perempuan yang buka suara bahwa mereka juga korban dari P Diddy. Korban anonim mengajukan tuntutan hukum bahwa P Diddy dan laki-laki lain memaksanya untuk berhubungan seksual.

P Diddy juga membius dan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan pada tahun 1991.  Korban ketiga juga mengajukan gugatan ke pengadilan, ia mengatakan bahwa P Diddy dan laki-laki lain memperkosanya saat dia berusia 16 tahun. P Diddy membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dia menjadi korban pemerasan uang.

Pada Desember 2023, seorang korban juga menggugat P Diddy atas perdagangan seks dan pemerkosaan. Korban mengatakan P Diddy dan beberapa temannya memperkosanya saat umurnya masih 17 tahun. Mereka mencekoki korban dengan alkohol dan berbagai obat-obatan.

Sulitnya Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual

P Diddy yang merupakan seorang bintang dengan mudahnya membentuk opini publik dengan membantah semua tuduhan kepadanya. Ia mengklaim korban-korban tersebut hanya ingin menghancurkan reputasinya dan menarik keuntungan dari hal itu. Walaupun telah banyak gugatan, ia masih berkeliaran bebas dan belum tertangkap.

Kemudian pada Februari 2024 seorang laki-laki berinisial J juga melayangkan gugatan kepada P Diddy atas pemaksaan aktivitas seksual. Namun pengacara tergugat mengklaim bahwa tuduhan tersebut hanyalah cerita fiksi yang bisa ia bantah dengan bukti kuat dan tak terbantahkan.

Pada Mei 2024 video yang menampilkan P Diddy melakukan kekerasan kepada mantan pacarnya bocor di media sosial. Sehari kemudian ia mengakui perbuatannya dan seolah-olah menyesal akan hal tersebut.

Bintang raper tersebut tetap bersikukuh bahwa dia tidak melakukan kekerasan seksual walaupun gugatan ke delapan telah tertuju kepadanya. Ia juga mengaku tidak terlibat dalam perdagangan seks seperti yang tertuduhkan. Bahkan ia mengklaim sebagai korban pemerasan.

Sejak gugatan pertama pada tahun 2023, P Diddy tidak kunjung mendapat hukuman yang setimpal. Ia menggunakan relasi kuasa yang dia miliki untuk menyelesaikan kasus dengan mediasi dan berakhir dengan pembayaran denda. Walaupun telah banyak korban yang melapor sejak tahun 2023, kepolisian baru bergerak pada Maret 2024 dengan menggeledah salah satu aset terduga pelaku.

Laki-laki Juga Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual

Tidak hanya perempuan namun laki-laki juga menjadi korban kekerasan seksual oleh P Diddy. Selain produser musik J, ada seorang anak laki-laki yang juga menjadi korban grooming.

Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun merupakan salah satu dari 120 korban yang mengajukan gugatan. Tony Buzbee yang merupakan kuasa hukum dari korban menggugat penyanyi Hollywood tersebut atas pelecehan seksual anak di bawah umur.

Korban yang berusia 9 tahun tersebut mengalami pelecehan seksual setelah mengikuti audisi di Bad Boy Records Stdio di New York. Terduga bersama beberapa temannya berjanji kepada korban untuk memberikan kontrak rekaman.

Kuasa hukum korban juga mengklaim bahwa ada sekira 25 korban lain yang merupakan anak di bawah umur. Korban-korban tersebut terdiri dari anak laki-laki dan perempuan. Ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak saat mengadakan pesta-pesta termasuk perilisan album.

Kasus tersebut membuktikan bahwa siapapun bisa menjadi korban pelecehan seksual termasuk laki-laki. Namun kekerasan seksual kepada laki-laki seringkali tidak kita anggap serius dan terabaikan. Konstruksi gender yang terbentuk di masyarakat di mana laki-laki tergambarkan sebagai sosok yang kuat dan dominan membuat laki-laki korban pelecehan seksual enggan melapor karena takut akan persepsi masyarakat terhadap dirinya.

Laki-laki Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor

Berdasarkan Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID luncurkan pada tahun 2020 ada 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual, khususnya dalam bentuk pelecehan seksual.

Sementara menurut survei dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang melibatkan 62.224 responden, 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual di tahun 2018 lebih banyak anak laki-laki yang mengalaminya, di mana ada 60% anak laki-laki dan 40% anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga merilis data tahun 2017, untuk kelompok umur 13-17 tahun prevalensi kekerasan seksual terlihat lebih tinggi pada laki-laki daripada perempuan. Yaitu sebesar 8,3% atau dua kali lipat dari prevalensi kekerasan seksual pada perempuan yang mencapai 4,1%.

Walaupun laki-laki jarang kita anggap sebagai korban kekerasan seksual, nyatanya banyak kasus di mana korbannya laki-laki yang tidak naik ke permukaan. Korban seringkali enggan melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami karena adanya diskriminasi dari pihak aparat penegak hukum dan kasusnya kurang tertangani.

Minimnya data tidak bisa merepresentasikan jumlah korban laki-laki. Kekerasan Seksual terhadap laki-laki juga terjadi, namun sebagian besar luput dari catatan. Hal tersebut membuat laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual kurang mendapat bantuan dan keadilan. []

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Dari Kasus P Diddy: Laki-laki Juga Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us