Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera Potongan 3%, Netizen: Tambahan Penderitaan Rakyat

pekerja-dengan-gaji-di-atas-umr-wajib-ikut-tapera-potongan-3%,-netizen:-tambahan-penderitaan-rakyat

Nadya Quamila | Beautynesia

Selasa, 08 Oct 2024 09:30 WIB

Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera Potongan 3%, Netizen: Tambahan Penderitaan Rakyat

Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera Potongan 3%, Netizen: Tambahan Penderitaan Rakyat/Foto: Freepik/jcomp

Pekerja di Indonesia sedang ramai membicarakan soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di media sosial. Pekerja Indonesia yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) disebut-sebut diwajibkan menjadi peserta Tapera dengan potongan sebesar 3 persen.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut telah disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

“Terkait dengan konsekuensi iuran 3 persen, ini memang meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, ya bagi masyarakat, bagi siapa, bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum,” kata Heru, dalam acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta, ditulis Jumat (4/10), dilansir dari detikFinance.

Pekerja yang memiliki gaji di bawab UMR tidak diwajibkan mengikuti Tapera. Namun, bagi mereka yang ingin ikut program tersebut tetap diperbolehkan.

Apa Itu Tapera?

6 Tips Menabung Biar Bisa Punya Rumah di Usia Muda, Gen Z Wajib Tahu Nih!/Foto: Unsplash/Tierra Mallorca

Ilustrasi/Foto: Unsplash/Tierra Mallorca

Sebenarnya, apa itu Tapera?

Berdasarkan Pasal 1 PP No. 25/2020, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir.

Dilansir dari detikNews, dalam aturannya, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Lalu, berapa besaran pembayaran iuran Tapera? Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Kritik Netizen di Medsos: Rakya Bayar Iuran Tapera, Pejabat Dapat Tunjangan Rumah

Cara mengenali orang narsistik dari media sosial mereka

Ilustrasi/Foto: Freepik.com/jannoon028

Kabar iuran Tapera ini membuat heboh pekerja. Melalui media sosial, tak sedikit pekerja yang mengeluhkan iuran Tapera yang bisa menambah daftar panjang potongan gaji mereka setiap bulannya.

Dilansir dari detikFinance, hingga saat ini ada beberapa potongan gaji karyawan, yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian, Pajak Penghasilan (PPh), dan rencana iuran Tapera.

Selain itu, Indonesia tengah mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut, yaitu dari Mei-September 2024. Kondisi perekonomian yang mengkhawatirkan ini semakin membuat pekerja bereaksi keras terhadap iuran Tapera.

“Sebelum koruptor dihukum mati, saya nggak akan pernah percaya sama program pemerintah yang berkaitan dengan UANG,” ujar akun @mey***.

Tabungan Pemerasan Rakyat,” tulis akun @nau***.

“Program paling tdk berguna bagi pekerja dan kelas menengah. Memang dikiranya, dgn kita ikut Tapera lalu pensiun lgsg punya rumah? Ya ttp ga kekejar jg sama harga rumah tabungan lu. Ya namanya jg negara butuh duit, kelas menengah lagi2 dikorbankan,” tulis akun @yes***.

Netizen juga menyoroti kabar soal anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 yang akan mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.

Besaran tunjangan perumahan anggota DPR memang belum ditetapkan, namun Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan besarannya akan disesuaikan dengan biaya sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Bagaimana menurutmu, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama memberikan komentar.

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera Potongan 3%, Netizen: Tambahan Penderitaan Rakyat

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us